| Rabu | 12 September 2012 |
Berikut ini Okebana menampilkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dari PP No.37 tahun 2007 yang telah mulai diberlakukan sejak 8 Juni 2012 lalu.
PASAL 1
Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk
melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya
radiasi.
Keamanan Sumber
Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah atau
perusakan, dan kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah sumber
radioaktif
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk
mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.
Paparan Medik
adalah paparan yang diterima oleh pasien sebagai bagian dari diagnosis atau
pengobatan medik, dan orang lain sebagai sukarelawan yang membantu pasien
PASAL 4
(1) Setiap
orang atau badan yang akan memanfaatkan Tenaga Nuklir wajib memiliki izin
Pemanfatan Tenaga Nuklir dan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
(2) Perizinan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Persyaratan
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan
manajemen;
b. persyaratan
Proteksi Radiasi;
c. persyaratan
teknik; dan
d. verifikasi
keselamatan
PASAL 6
(1) Penanggung
jawab Keselamatan Radiasi terdiri dari:
(a) Pemegang Izin; dan
(b)
pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2) Pemegang
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab untuk:
a. mewujudkan
tujuan Keselamatan Radiasi
b. menyusun,
mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program Proteksi dan
Keselamatan Radiasi,
c. membentuk
dan menetapkan penyelenggara Proteksi dan Keselamatan Radiasi
d.
menentukan sumber daya yang diperlukan
e. dst.
(3) Pemegang
Izin, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat mendelegasikan kepada atau menunjuk personil yang bertugas di
fasilitas atau instalasinya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam
mewujudkan Keselamatan Radiasi.
(4)
Pendelegasian
atau penunjukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungjawaban hukum
jika terjadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, anggota
masyarakat, dan lingkungan hidup.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung
jawab dalam Keselamatan Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 8
Pemegang Izin
wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan seluruh pekerja radiasi: melalui
(1)
Pemeriksaan Kesehatan
(2)
Konseling;
dan/ atau
(3)
Penatalaksanaan
kesehatan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi berlebih
PASAL 16
(1) Pemegang
Izin wajib menyediakan personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai
dengan jenis Pemanfaatan
(2) Personil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a. Petugas
Proteksi Radiasi;
b. Pekerja
Radiasi;
c. tenaga
ahli;
d. operator;
dan/atau
e. tenaga
medik atau paramedik.
PASAL 21
Pemegang Izin dalam memanfaatkan Tenaga Nuklir, wajib memenuhi persyaratan Proteksi Radiasi, yang
meliputi:
a. justifikasi
Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
b.
limitasi Dosis; dan
c. optimisasi Proteksi dan Keselamatan
Radiasi.
PASAL 35
Penerapan
optimisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34
dilaksanakan melalui:
a. pembatas
Dosis; dan
b. Tingkat Panduan
untuk Paparan Medik.
PASAL 36
(1)
Pembatas
Dosis ditentukan oleh Pemegang Izin setelah mendapat persetujuan dari
Kepala BAPETEN.
(2) Penentuan
pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melampaui Nilai
Batas Dosis( NBD).
(3) Dalam
hal terdapat lebih dari satu fasilitas atau instalasi di satu kawasan, pembatas
Dosis wajib ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi Dosis dari
masing-masing fasilitas atau instalasi.
(4) Dalam
hal personil bekerja lebih dari satu fasilitas atau instalasi, pembatas Dosis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diberlakukan.
PASAL 37
(1) Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b hanya
diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radiologi diagnostik dan intervensional,
dan kedokteran nuklir.
(2) Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radioterapi.
PASAL 38
(1) Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BAPETEN berdasarkan Standar Nasional
Indonesia yang berlaku.
(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum tersedia, BAPETEN dapat
menetapkan Tingkat Panduan berdasarkan standar internasional.
PASAL 39
Praktisi medik
wajib menggunakan Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 pada saat melaksanakan prosedur radiologi diagnostik dan
intervensional, dan kedokteran nuklir untuk mengoptimumkan proteksi terhadap
pasien.
PASAL 40
(1) Untuk memastikan bahwa Tingkat
Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 dipatuhi, UJI
KESESUAIAN wajib dilakukan terhadap pesawat sinar-X
untuk radiologi diagnostik dan intervensional.
(2) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh penguji yang berkualifikasi.
(3) Hasil pengujian yang dilakukan oleh
penguji yang berkualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dievaluasi oleh tenaga ahli untuk
menentukan keandalan pesawat sinar-X.
(4) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada parameter operasi dan keselamatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji
kesesuaian diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN