Headlines News :
Home » , , , , » Ratusan Koperasi di Sumbar Terancam Dibubarkan

Ratusan Koperasi di Sumbar Terancam Dibubarkan

Written By zulfadli on Kamis, 03 Mei 2012 | 23.18

| Kamis | 3 Mei 2012 |

Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar terus berupaya memberdayakan berbagai koperasi. Kegiatan ini dilaksanakan dinas itu terkait program revitalisasi pada 2012 yang dicanangkan Presiden SBY sejak akhir 2011. Hasilnya, terjadi penurunan jumlah koperasi, bahkan menyentuh angka 2 persen per tahun.

Oleh karena itu, koperasi yang tidak aktif didata dan akan diambil tindakan. Koperasi tersebut bisa saja digabung, dilebur bahkan dibubarkan.

Berdasar data 31 Desember 2011, jumlah koperasi yang tak aktif berjumlah 1.212 unit. Ini sama dengan 32,38 persen, non aktif.

“Upaya membenahi koperasi yang tidak aktif amat berat, namun harus kita laksanakan karena telah diamanahkan dalam APBD,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Achmad Charisma, Rabu (2/5).

Dijelaskan Achmad, koperasi yang tidak aktif ditandai tidak adanya rapat anggota tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut, pengurus dan pengawas tidak melaksanakan fungsinya, keanggotaan koperasi tidak memenuhi persyaratan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi serta peraturan koperasi lainnya.

Diungkapkannya, tanda-tanda lainnya, tidak ada kantor dan alamat yang jelas, administrasi organisasi tidak tertata dengan baik, tidak melakukan kegiatan usaha, tidak melayani anggota dan tidak melakukan kegiatan usaha menurut AD/ART.

Dinas membentuk tim bedah kasus yang diketuai Dina Febriyanty, Kabid Bina Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi.  Perempuan yang selama 16 tahun berkutat di Bappeda Sumbar dan bermitra dengan dinas koperasi, akan menangani seribuan lebih koperasi yang tidak aktif itu. Agar penanganannya lebih komprehensif, kata Dina, koperasi yang tidak aktif akan ditangani dokter spesialis yang diambilkan dari tiga perguruan tinggi di Padang.

Tim ahli perkoperasian dari tiga universitas tersebut,  Syafrizal Chan dari Universitas Bung Hatta, Yulhendri dari Universitas Negeri Padang dan Zulkarnaini Ras dari Universitas Andalas. Tim bedah kasus ini dibentuk berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor 516-331-2012 tertanggal 16 April 2012. Tim yang beranggotakan 18 orang segera mengambil tindakan cepat. Dari hasil penelitian awal tim, ada 380 koperasi yang harus ditangani secepatnya.Artinya, 380 koperasi itu terancam dibubarkan.

Menurut Dina, koperasi itu akan diidentifikasi. Kemudian datanya divalidasi menurut kasus dan kondisinya. Tim akan menyebarkan kuesioner kepada pengurus, badan pengawas dan anggota koperasi bersangkutan untuk mencari apa sebenarnya permasalahan yang terjadi sehingga menyebabkan koperasi mati suri.

Jika masih bisa dibina, koperasi akan didampingi dalam melakukan perbaikan kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya. Namun jika tidak, terpaksa koperasi tersebut dibubarkan. Terlebih jika tidak tersangkut hutang dengan pihak ketiga. Seperti dalam urusan KUR, MAP, bantuan sosial, bantuan subsidi BBM, bantuan perdesaan dan perkotaan serta kredit atau dana bergulir lainnya.

Para kepala dinas koperasi atau kepala bidang yang membawahi koperasi yang ikut bedah kasus itu, mengungkapkan banyak koperasi yang dibubarkan.

Di Payakumbuh, kata Kasi Binus, Hukum dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM, Perindag Kota Payakumbuh, Musmiral, dari 40 koperasi yang tidak aktif, ada empat koperasi yang dibubarkan. Koperasi tersebut adalah KPN BPS, KPN Dinas P&K, Kopkar SPBU dan KSU Sejahtera di Keluarahan Payonibung, Kota Payakumbuh. Sekarang tinggal 31 koperasi yang tidak aktif karena setelah dilakukan pembinaan ada lima koperasi yang kembali beroperasi seperti semula.

Bahkan di Kabupaten Solok, koperasi yang dibubarkan lebih banyak lagi. “Ada 16 buah koperasi yang telah dibubarkan dan dua koperasi aktif kembali setelah dibina,” kata Erni Nengsih, Kabid Koperasi pada Dinas Koperindag Kabupaten Solok yang dibenarkan stafnya, Irman Kuto.

Namun, baik Dina maupun Achmad sepertinya lebih memilih menempuh langkah pembinaan dibanding pembubaran. “Selagi masih bisa kita bina, maka akan dibina. Kita tunggu rekomendasi dari tim ahli bagaimana metodologi terbaik dalam menangani koperasi tak aktif ini. Namun jika harus mengambil tindakan terburuk (pembubaran) maka harus kita lakukan demi perbaikan perkoperasian di Sumbar,” ujar Achmad. (zulfadli)

Diterbitkan Singgalang Edisi Kamis 3 Mei 2012, di halaman A-12

(Penulis berita adalah pemilik website ini)
Share this article :

1 komentar :

Unknown mengatakan...

admin, kalau dana hibah dari pemerintah bagi wirausaha kecil-menengah ada gag??? tolong infonya dong admin...

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang