Headlines News :

UU No.17 Menguntungkan Perkoperasian Indonesia

Written By zulfadli on Rabu, 27 Februari 2013 | 20.25


Undang-undang terbaru tentang perkoperasian sangat menguntungkan posisi tawar koperasi. UU No.17/2012 itu memuat aturan-aturan yang bermanfaat bagi perkuatan kelembagaan koperasi. Hal itu diungkapkan Asdep Urusan Keanggotaan Kementerian Koperasi dan UKM, Salekan, di Padang Senin (25/2)

“Undang-undang yang baru mempertegas kedudukan koperasi. Sekarang diperjelas bahwa koperasi mempunyai Badan Hukum dan Badan Usaha,” ujar Salekan usai rapat penguatan kelembagaan koperasi yang diadakan Dinas Koperasi UMKM Sumbar.

Menurut Salekan, badan hukum diberikan oleh kementerian melalui dinas yang membawahi koperasi di provinsi dan kabupaten/kota. Sementara badan usaha ditetapkan melalui akta notaris. “Jadi, koperasi itu secara badan usaha mirip dengan PT. Akibatnya posisi tawar koperasi sejajar dengan perseroan terbatas,” tegas Salekan.

Putra Tuban itu juga menyebutkan bahwa peraturan perundangan yang baru memberi keleluasaan kepada koperasi untuk bergerak di sektor riil. Akan banyak usaha yang bisa digarap oleh koperasi.
Hanya saja, tegas Salekan, UU No.17 tersebut mengharuskan koperasi yang selama ini bercampur saja bidang usahanya antara produksi, konsumsi, jasa dan simpan pinjam maka dengan berlakunya undang-undang ini mulai Oktober tahun lalu, bidang usaha koperasi harus dipisah. Utamanya bidang simpan pinjam.

“Unit usaha simpan pinjam (USP) harus dibentuk menjadi koperasi simpan pinjam. Sementara bidang usaha produksi, konsumsi dan jasa masih bisa digabung,” tegas Salekan

Artinya, koperasi pegawai negeri yang ada unit usaha simpan pinjam, dan konsumsinya, diminta Salekan harus memilih salah satu dari koperasi yang akan dijalankan. Atau jika mau keduanya tetap jalan, maka dua-duanya harus dijadikan koperasi terpisah. Anggota boleh sama, namun pengurus dan pengawasnya harus beda.

Tidak Mengarah Kapitalis
Salekan menampik bahwa perundangan perkoperasian yang baru memicu berubahnya nilai-nilai koperasi menjadi kapitalis. Meski koperasi dibolehkan menerbitkan sertifikat modal guna menambah modal usaha koperasi bersangkutan, namun pemilik sertifikat itu tetap punya satu suara dalam rapat anggota tahunan (RAT).
“Sebanyak apapun sertifikat modal yang dimilikinya, anggota itu hanya punya satu suara dalam RAT. Untuk itu kami dari kementerian tengah menghimpun masukan dari daerah untuk pembuatan 10 Peraturan Pemerintah dan 6 Peraturan Menteri yang diwajibkan UU No.17,” ujar Salekan.

Kerja Berat
Kepala Dinas Koperasi UMKM Sumbar, Achmad Charisma menyatakan kepada seluruh kepala dinas atau bidang yang membawahi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota bahwa sosialisasi perundangan koperasi dan segala eksesnya menjadi tugas berat seluruh insan koperasi di Sumbar. Karena ada 3.786 koperasi di daerah ini.
Dia berharap agar seluruhnya terutama pejabat pembina koperasi bisa memberi pengertian kepada anggota dan pengurus koperasi di daerah masing-masing seputar undang-undang yang baru tersebut. Pembina koperasi harus pula memantau jumlah anggota koperasi. “Kendati peraturan pemerintah dan peraturan menteri belum ada, kita harus mampu menjelaskannya kepada pengurus dan anggota koperasi,” ujarnya.
Lembaga Keuangan Mikro, ujar Achmad nantinya harus memilih berbentuk koperasi ataukah BPR atau PT. Jika memilih PT atau BPR, maka yang akan memantaunya adalah otoritas jasa keuangan (OJK) bukan lagi wewenang dinas koperasi. (zul)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang