Dinas koperasi UMKM Sumbar terus berupaya mem perkuat berbagai koperasi di daerah ini. Banyak program perkuatan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Koperasi yang berhak men dapat bantuan perkuatan ini adalah mereka yang telah membuat usulan dan diverifikasi oleh daerah mereka. Untuk itulah digelar rapat koordinasi dan verifikasi koperasi calon penerima bantuan perkuatan sarana tahun 2013 di Grand Inna Muara Padang, Kamis (28/2).
‘’Masih ada bantuan perkuatan bagi UMKM dan gerakan koperasi dari kementerian koperasi dan UKM. Namun bantuan sosial (bansos) itu belum menyentuh seluruh provinsi dan kabupaten/kota,’’ ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM Sumbar, Achmad Charisma.
Achmad mencontohkan, kementerian mempunyai program pembuatan PLTMH melalui koperasi sebanyak 18 titik. ‘’Alhamdulillah Sumbar dapat dua titik. Sementara untuk pasar tradisional dapat 6 titik. Silahkan usulkan koperasi terverifikasi dari daerah masing-masing,’’ katanya.
Menurut Achmad, pemberian bantuan sosial ini melalui proses verifikasi baik administrasi maupun verifikasi lapangan. Verifikasi dilakukan dulu oleh kabupaten/kota dan dilanjutkan oleh provinsi.
Koperasi yang lolos verifikasi administrasi akan berhadapan dengan verifikasi lapangan oleh tim dari kementerian. ‘’Jadi ada prosesnya untuk mengamankan bantuan sosial ini dari penyelewengan. Koperasi penerima itu harus ada karena bantuan langsung masuk ke rekening koperasi,’’ ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Achmad, program ini bermuara pada pencerdasan pengurus koperasi. Karena dari bantuan perkuatan tersebut menuntut pengurus harus jeli memilih kontraktor yang akan membangun PLTMH atau pasar tradisional dari bantuan perkuatan itu.
‘’Saat ini, inisiatif pengembangan koperasi harus datang dari koperasi bersangkutan. Apa perkuatan yang mereka butuhkan. Ajukan ke dinas koperasi setempat. Dinas tersebut yang memverifikasi layak tidaknya mereka dapat bantuan,’’ ujar di hadapan peserta rakor.
Syarat penerima bantuanMenurut informasi yang diperoleh, tahun 2013 ini, Sumbar dapat bantuan sosial dari kementerian enam revitalisasi pasar tradisional, empat UKM Mart, pengadaan pupuk dan RMU masing-masing satu buah.
Sumbar juga dibantu dua PLTMH, tiga tempat praktek kegiatan usaha di pondok pesantren. Program one village one product (OVOP) dijatah satu dan pembuatan homestay. Sementara dari APBD didapat bantuan alsintan dan kopmart.
‘’Beberapa koperasi yang diusulkan kemungkinan besar telah disetujui kementerian koperasi dan UKM. Sebab mereka sudah minta surat dukungan dari dinas provinsi. Kita berharap semua yang diusulkan disetujui namun jika tidak, dinas akan mengirim calon lain yang lebih memenuhi syarat dan punya potensi,’’ ujar Achmad yang didampingi Kabid Pengembangan usaha koperasi Erman dan kasinya, Syamsul Akbar.
Koperasi yang dicalonkan untuk menerima perkuatan Revitalisasi Pasar Tradisional meliputi sarana Pasar yang diajukan direvitalisasi belum permanen atau kurang layak, memiliki status tanah yang jelas, lokasi pasar mendapat rekomendasi bupati/walikota, dan pengelolaannya diserah-kan kepada Koperasi minimal selama 10 tahun. Apabila lokasi pasar harus dipindah, maka harus didukung pernyataan kesediaan para pedagang pindah.
Untuk penataan Sarana Usaha PKL , syaratnya harus memiliki Surat Rekomendasi dari Bupati/Walikota tentang penetapan kawasan yang diperuntukan bagi lokasi PKL. Dan harus ada surat kesediaan pindah dari PKL jika mereka harus dipindah.
Sementara Program Penataan Toko Ritel Koperasi, memiliki toko/waserda koperasi dan bersedia menggunakan branding UKM Mart.
Calon penerima program Kopmart harus memiliki waserda dan mempunyai ruangan yang mencukupi. Sedangkan untuk program Alsintan, koperasinya harus punya areal pertanian dan memprioritaskan pelayanan kepada angggota. (zul)
Koperasi yang berhak men dapat bantuan perkuatan ini adalah mereka yang telah membuat usulan dan diverifikasi oleh daerah mereka. Untuk itulah digelar rapat koordinasi dan verifikasi koperasi calon penerima bantuan perkuatan sarana tahun 2013 di Grand Inna Muara Padang, Kamis (28/2).
‘’Masih ada bantuan perkuatan bagi UMKM dan gerakan koperasi dari kementerian koperasi dan UKM. Namun bantuan sosial (bansos) itu belum menyentuh seluruh provinsi dan kabupaten/kota,’’ ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM Sumbar, Achmad Charisma.
Achmad mencontohkan, kementerian mempunyai program pembuatan PLTMH melalui koperasi sebanyak 18 titik. ‘’Alhamdulillah Sumbar dapat dua titik. Sementara untuk pasar tradisional dapat 6 titik. Silahkan usulkan koperasi terverifikasi dari daerah masing-masing,’’ katanya.
Menurut Achmad, pemberian bantuan sosial ini melalui proses verifikasi baik administrasi maupun verifikasi lapangan. Verifikasi dilakukan dulu oleh kabupaten/kota dan dilanjutkan oleh provinsi.
Koperasi yang lolos verifikasi administrasi akan berhadapan dengan verifikasi lapangan oleh tim dari kementerian. ‘’Jadi ada prosesnya untuk mengamankan bantuan sosial ini dari penyelewengan. Koperasi penerima itu harus ada karena bantuan langsung masuk ke rekening koperasi,’’ ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Achmad, program ini bermuara pada pencerdasan pengurus koperasi. Karena dari bantuan perkuatan tersebut menuntut pengurus harus jeli memilih kontraktor yang akan membangun PLTMH atau pasar tradisional dari bantuan perkuatan itu.
‘’Saat ini, inisiatif pengembangan koperasi harus datang dari koperasi bersangkutan. Apa perkuatan yang mereka butuhkan. Ajukan ke dinas koperasi setempat. Dinas tersebut yang memverifikasi layak tidaknya mereka dapat bantuan,’’ ujar di hadapan peserta rakor.
Syarat penerima bantuanMenurut informasi yang diperoleh, tahun 2013 ini, Sumbar dapat bantuan sosial dari kementerian enam revitalisasi pasar tradisional, empat UKM Mart, pengadaan pupuk dan RMU masing-masing satu buah.
Sumbar juga dibantu dua PLTMH, tiga tempat praktek kegiatan usaha di pondok pesantren. Program one village one product (OVOP) dijatah satu dan pembuatan homestay. Sementara dari APBD didapat bantuan alsintan dan kopmart.
‘’Beberapa koperasi yang diusulkan kemungkinan besar telah disetujui kementerian koperasi dan UKM. Sebab mereka sudah minta surat dukungan dari dinas provinsi. Kita berharap semua yang diusulkan disetujui namun jika tidak, dinas akan mengirim calon lain yang lebih memenuhi syarat dan punya potensi,’’ ujar Achmad yang didampingi Kabid Pengembangan usaha koperasi Erman dan kasinya, Syamsul Akbar.
Koperasi yang dicalonkan untuk menerima perkuatan Revitalisasi Pasar Tradisional meliputi sarana Pasar yang diajukan direvitalisasi belum permanen atau kurang layak, memiliki status tanah yang jelas, lokasi pasar mendapat rekomendasi bupati/walikota, dan pengelolaannya diserah-kan kepada Koperasi minimal selama 10 tahun. Apabila lokasi pasar harus dipindah, maka harus didukung pernyataan kesediaan para pedagang pindah.
Untuk penataan Sarana Usaha PKL , syaratnya harus memiliki Surat Rekomendasi dari Bupati/Walikota tentang penetapan kawasan yang diperuntukan bagi lokasi PKL. Dan harus ada surat kesediaan pindah dari PKL jika mereka harus dipindah.
Sementara Program Penataan Toko Ritel Koperasi, memiliki toko/waserda koperasi dan bersedia menggunakan branding UKM Mart.
Calon penerima program Kopmart harus memiliki waserda dan mempunyai ruangan yang mencukupi. Sedangkan untuk program Alsintan, koperasinya harus punya areal pertanian dan memprioritaskan pelayanan kepada angggota. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya