| Selasa | 12 September 2012 |
Badan Pengawas Tenanga Nuklir (BAPETEN) adakan kegiatan pengembangan proteksi pengembangan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi di bidang Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Acara ini diselenggarakan di Hotel Pangeran Beach, Padang, Selasa (11/9).
Badan Pengawas Tenanga Nuklir (BAPETEN) adakan kegiatan pengembangan proteksi pengembangan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi di bidang Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Acara ini diselenggarakan di Hotel Pangeran Beach, Padang, Selasa (11/9).
Menurut Ketua Panitia, Asep
Saefulloh Hermawan, S.Si, MT, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program proteksi radiasi bidang kesehatan yang telah diberlakukan pada tahun 2012, memberitahu pengguna tentang standar tenaga kerja atau operator yang menangani pesawat sinar-x, Untuk mengetahui berapa jumlah dan dimana saja sumber radiasi pengion di seluruh Indonesia dan meningkatkan kesadaran hukum dalam pemanfaatan sumber radiasi. Adapun narasumbernya adalah Drs. Martua Sinaga, MM,
(Deputi Bidang Perizinan
dan Inspeksi BAPETEN) dan Drs. Azhar, M.Sc (Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN)
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit di wilayah Provinsi Sumatra Barat, Asosiasi Profesi (PDSRI, PARI, IKAFMI Pengda Sumbar), Akademisi (ATRO Padang, Fak. Teknik Univ. Andalas, FMIPA Univ. Andalas, Fak. Hukum Univ. Andalas).
Pada acara tersebut ditekankan perlunya proteksi bagi pengguna peralatan radiasi baik operatornya maupun pasien yang harus diperiksa kesehatannya dengan alat itu. Apalagi Menurut Azhar dan Martua Sinaga, peraturan yang mewajibkan adanya proteksi yang diatur menurut UU No. 10/97 dan PP No 33/2007 telah berlaku sejak 8 Juni 2012.
Menurut PP NO.33/2007, peralatan harus memiliki sertifikat/izin dari BAPETEN, operator haruslah tamatan Akademi Tenaga Radiodiagnostik dan Radiografi (ATRO). Selain itu, rumah sakit harus ada fisikawan medis yang tamat S2 dan punya pengalaman Clinically Resident selama dua tahun.
"Bagi penanggung jawab yang peralatan radiologinya tidak punya izin, maka dia harus menghentikan operasional alat atau akan dikenai sanksi hukum," ujar Martua. (*)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya