Headlines News :
Home » , , » Ringkasan Peraturan Pemerintah No37/2007

Ringkasan Peraturan Pemerintah No37/2007

Written By zulfadli on Rabu, 12 September 2012 | 07.28


| Rabu | 12 September 2012 |

Berikut ini Okebana menampilkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dari PP  No.37 tahun 2007 yang telah mulai diberlakukan sejak 8 Juni 2012 lalu.

PASAL 1
Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.

Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah atau perusakan, dan kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah sumber radioaktif

Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.

Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan medik, dan orang lain sebagai sukarelawan yang membantu pasien


PASAL 4
(1)   Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan Tenaga Nuklir wajib memiliki izin Pemanfatan Tenaga Nuklir dan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
(2)   Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3)   Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       persyaratan manajemen;
b.      persyaratan Proteksi Radiasi;
c.       persyaratan teknik; dan
d.      verifikasi keselamatan

PASAL 6
(1)   Penanggung jawab Keselamatan Radiasi terdiri dari:
(a) Pemegang Izin; dan
(b)   pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab untuk:
a.       mewujudkan tujuan Keselamatan Radiasi  
b.      menyusun, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi,  
c.       membentuk dan menetapkan penyelenggara Proteksi dan Keselamatan Radiasi  
d.      menentukan   sumber daya yang diperlukan  
e.       dst.

(3) Pemegang Izin, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada atau menunjuk personil yang bertugas di fasilitas atau instalasinya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi.
(4)   Pendelegasian atau  penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungjawaban hukum jika terjadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dalam Keselamatan Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

PASAL 8
Pemegang Izin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan  seluruh pekerja radiasi: melalui
(1)   Pemeriksaan Kesehatan
(2)   Konseling; dan/ atau
(3)   Penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi berlebih

PASAL 16
(1)   Pemegang Izin wajib menyediakan personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan  
(2)   Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a.       Petugas Proteksi Radiasi;
b.      Pekerja Radiasi;
c.       tenaga ahli;
d.      operator; dan/atau
e.       tenaga medik atau paramedik.

PASAL 21
Pemegang Izin dalam memanfaatkan Tenaga Nuklir, wajib   memenuhi persyaratan Proteksi Radiasi, yang meliputi:
a.       justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
b.      limitasi Dosis; dan
c.       optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi.

PASAL 35
Penerapan optimisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 dilaksanakan melalui:
a. pembatas Dosis; dan
b. Tingkat Panduan untuk Paparan Medik.
           
PASAL 36
(1)   Pembatas Dosis ditentukan oleh Pemegang Izin setelah mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(2)   Penentuan pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis( NBD).
(3)   Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas atau instalasi di satu kawasan, pembatas Dosis wajib ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi Dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi.
(4)   Dalam hal personil bekerja lebih dari satu fasilitas atau instalasi, pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diberlakukan.

PASAL 37
(1) Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b hanya diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir.
(2) Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radioterapi.
           
PASAL 38
(1) Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BAPETEN berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang berlaku.
(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum tersedia, BAPETEN dapat menetapkan Tingkat Panduan berdasarkan standar internasional.
           
PASAL 39
Praktisi medik wajib menggunakan Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 pada saat melaksanakan prosedur radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir untuk mengoptimumkan proteksi terhadap pasien.

PASAL 40
(1) Untuk memastikan bahwa Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 dipatuhi, UJI KESESUAIAN wajib dilakukan terhadap pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional.
(2) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh           penguji yang berkualifikasi.
(3) Hasil pengujian yang dilakukan oleh penguji yang berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dievaluasi oleh tenaga ahli untuk menentukan keandalan pesawat sinar-X.
(4) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada         parameter operasi dan keselamatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesesuaian diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN

           


           



Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang