Headlines News :
Home » » PTUN Menangkan Gugatan Erisman

PTUN Menangkan Gugatan Erisman

Written By zulfadli on Kamis, 02 November 2017 | 12.57

Padang - Kedua jari tangannya mengatup satu sama lainnya, seolah penuh harap agar hukum
berpihak padanya. Begitu Majelis Hakim PTUN mengabulkan semua permohonannya dalam perkara No. 11/G/2017/PTUN.PDG, jari tangan itu disapukan Erisman ke wajahnya. Penasehat hukumnya pun senyum melihat kliennya itu.

"Alhamdulillah, akhirnya Allah menperlihatkan kuasanya. Inilah suatu kegembiraan yang tak terkira. Mudah-mudahan Partai Gerindra dan Pak Prabowo Subianto bisa melihat lebih jelas ke bawah. Ada kadernya yang baik mendapatkan penzaliman yang sedemikian rupa," ujar Erisman usai dinyatakan memenangkan gugatan terhadap Gubernur Sumbar, di PTUN Padang, Rabu 1/11).

Erisman berharap Prabowo Subianto segera turun ke daerah untuk melihat dan mendengar langsung bagaimana kadernya yang baik dizalimi. Erisman juga menegaskan semua itu untuk perbaikan citra partai dan kadernya ke depan. Kedatangan Prabowo diminta Erisman untuk membersihkan partai dari mereka yang merusak partai dari dalam.

Dia pun menyatakan pihaknya siap saja untuk menghadapi upaya banding yang dilakukan pihak tergugat. “Saya berharap kebenaran tetap berpihak kepada kami karena ini memang penzaliman yang tak terkira,” ujarnya lagi.

Betapa Erisman gembira, Majelis Hakim dalam putusannya yang dibacakan bergantian oleh Hakim Ketua Herisman, dan dua hakim anggota bernama Zabdi Palangan dan M. Afif, mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan hasil surat Keputusan Gubernur Sumbar No. 171-578-2017 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang sisa masa jabatan 2014-2019 tanggal 14 Juni 2017.

Majelis juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat keputusan gubernur No 171-578-2017 tersebut. Tak hanya itu, majelis juga mewajibkan tergugat merehabilitasi dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua DPRD Padang periode 2014-2019 dan mengembalikan hak-hak penggugat sebagai Ketua DPRD Padang dengan cara mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang baru untuk mengangkat kembali penggugat sebagai Ketua DPRD Padang periode 2014-2019.

Tergugat juga diwajibkan hakim untuk membayar biaya perkara Rp285.800. Tergugat juga diberikan tenggang waktu untuk melakukan upaya banding dalam rentang waktu 14 hari setelah keputusan yang dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim berpegang pada perspektif hukum administrasi negara.  Juga asas contrarius actus similiterfit. Asas ini bila terdapat kesalahan pada putusan yang diterbitkan dan sudah diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan maka terhaap penarikan atau perubahan suatu tindakan hukum yang cacat berlaku asas tersebut yang dilalui pada saat diusulkan objek sengketa a quo dan dalam memperbaikinya pun harus disampaikan kepada yang berkepentingan dengan disertai pengusulan kembali terhadap hal tersebut. Terhadap proses penarikan atau perubahan  suatu tindakan yang cacat harus disertai dengan nomor surat pembatalan yang baru.

Meski menang, terlebih penundaan yang diminta penggugat dikabulkan pula oleh majelis hakim, Erisman tidak langsung jemawa. Dia tahu dan penasehat hukumnya tahu konsekwensi dikabulkannya penundaan ini cukup berat dimana tergugat diwajibkan menerbitkan keputusan yang menangguhkan pelaksanaan objek sengketa a quo sampai pada putusan terhadap perkara a quo berkekuatan hukum tetap atau dicabutnya penetapan penundaan ini oleh penetapan lain oleh pengadilan atau putusan.

Ini bisa diartikan Erisman dikembalikan menjadi Ketua DPRD Padang sampai perkaranya punya kekuatan hukum tetap. Lebih jauh, saat proses banding berjalan, jabatan ketua dikembalikan kepada Erisman. Hanya saja dia tidak menerima tunjangan jabatan karena majelis memegang prinsip kehati-hatian dalam penggunaan keuangan negara dalam perkara a quo ini.

Tim Penasehat Hukum Tergugat yang hadir saat pembacaan putusan itu, EnifitaDjinis dari Biro Sukum Setdaprov Sumbar, menegaskan dia akan membicarakan hal ini secara mendalam    dengan tim penasehat hukum lainnya. Termasuk untuk banding atau tidak. (404)




Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang