Headlines News :
Home » , , » PTUN Padang Perintahkan Cabut 26 Izin Tambang

PTUN Padang Perintahkan Cabut 26 Izin Tambang

Written By zulfadli on Sabtu, 21 Oktober 2017 | 08.28

Izin usaha pertambangan (IUP) non-clean and clear (non-CNC) yang ada di Sumbar harus dicabut izinnya oleh gubernur. Ini perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang putusannya dibacakan Hakim Ketua Herisman.

Gubernur diberi tenggat waktu untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu lima hari setelah putusan dibacakan. Jika tidak tentu ada konsekwensinya.

“Kami menyatakan perkara Nomor 2/P/FP/2017/PTUN-PDG telah selesai dan dinyatakan ditutup,” ujar Hakim Ketua Herisman, Jumat (20/10) di hadapan para pihak dan pengunjung sidang siang itu.

Herisman atas nama Majelis hakim PTUN Padang yang mengadili perkara antara YLBHI/LBH Padang dan Gubernur Sumatera Barat menyatakan mengabulkan permohonan pemohon. Majelis juga memerintahkan untuk membatalkan izin 26 perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan non-CNC. Majelis pun merinci satu-per satu perusahaan yang harus dibatalkan IUP-nya.

Dalam amar putusannya itu, majelis hakim mengacu pada filsafat hukum aliran utilitarianisme. Menurut prinsip filsafat hukum yang dipelopori Jeremy Bentham, Jhon Stuart Mill dan Rudolf von Jhering itu, manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan.

Bentham atas dasar ini menilai baik-buruknya suatu perbuatan diukur apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Artinya, majelis memandang pencabutan izin 26 IUP bermasalah itu atas dasar kebaikan atau kebahagiaan bersama. Terlebih majelis pun menilai IUP itu tumpang tindih dengan hutan alam dan hutan produksi.

Putusan PTUN Padang ini disambut gembira mahasiswa dan sejumlah tokoh masyarakat yang turut mengawal persidangan sejak awal hingga pembacaan putusan tersebut. Mereka menyalami kuasa dan memeluk hukum mereka dari YLBHI/LBH Padang. Sembari bersalaman, mereka menyebutnya kemenangan rakyat, sebagian yang lain mengatakan masih ada keadilan buat rakyat.

Dikatakan Kordiv HAM LBH Padang, Wendra Rona Putra, dari putusan majelis hakim ini posisi legal standing LBH semakin dikuatkan. LBH bukan hanya menangani permasalahan yang berkaitan dengan hukum positif, tapi juga bisa menangani permasalahan lingkungan. LBH bisa berperan aktif mengkritisi, melakukan penelitian, memberikan advokasi termasuk di bidang sumber daya alam. “Ini tercantum di Anggaran Dasar LBH,” ujarnya.

Terkait pemerintah provinsi selalu berlindung dan menyatakan izin-izin dikeluarkan bupati atau walikota. Atau dengan kata lain gubernur punya kewenangan membatalkan IUP itu atau tidak, dalam persidangan terungkap dengan diterbitkannya UU Nomor 23 tahun 2015 setidaknya mulai 2 Oktober 2016 secara efektif gubernur berwenang melakukan evaluasi terhadap penerbitan izin, meninjau hingga menghentikan sementara, pembatalan atau memberikan sanksi administrasi terhadap penerbitan izin yang bermasalah.

Kenyataannya, di Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno seolah tak kunjung merespon rekomendasi Menteri ESDM yang diumumkan Direktorat Jenderal Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: 1279.Pm/04/DJB/2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan non clear and clean (Non CNC).

Padahal dalam rilis Dirjen di daerah ini ada 119 IUP Non CNC dan 26 IUP diantaranya merupakan IUP Non CNC yang masih aktif dan belum habis masa berlakunya per tanggal 31 Juli 2017.

LBH menyambut baik putusan majelis hakim yang yang terdiri dari Herisman (Hakim Ketua), Zabdi Palangan (Hakim Anggota I) dan M. Afif (Hakim Anggota II). LBH pun menilai sangat berbahaya jika IUP-IUP yang sudah dinyatakan non CNC ternyata masih beroperasi di lapangan. Ini tentu akan mengganggu stabilitas di masyarakat, juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari menegaskan pihaknya akan menunggu realisasi dari putusan Majelis Hakim PTUN Padang. Dia pun bakal menunggu itikad baik gubernur untuk melaksanakan keputusan pengadilan tersebut.

“Kami menunggu itikad baik gubernur untuk melaksanakan hal ini. Jika dalam lima hari ini gubenur tidak terlihat melakukan pencabutan izin itu, berarti gubernur telah melakukan tindakan melawan hukum. Kami pun tentu akan mengupayakan tindakan hukum berikutnya. Cuma kami masih berpikir positif, gubernur mau melaksanakannya,” tegas Era.

Bahkan LBH juga tidak akan tinggal diam terhadap usaha-usaha yang menimbulkan kerusakan lingkungannya. Di antaranya perusahaan batubara, biji besi, emas dan nikel.

Sementara kuasa hukum gubernur dari Biro Hukum Pemprov memilih diam dan meninggalkan ruangan sidang segera setelah persidangan ditutup oleh Hakim Ketua Herisman. Kepada Singgalang, mereka menyatakan tidak bisa memberikan jawaban.
“Tidak bisa pak,” ujar salah seorang dari mereka sambil berlalu. (zul)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang