Headlines News :
Home » , » Mahkamah Konstitusi Menangkan HAMAS

Mahkamah Konstitusi Menangkan HAMAS

Written By zulfadli on Jumat, 02 Agustus 2013 | 14.00

Kemenangan pasangan Hendri Arnis dan Mawardi Samah sempat terhadang oleh gugatan keempat pesaingnya di Pemilukada Padang Panjang. Kini dia bebas melenggang menuju “kursi Padang Panjang 1” seiring penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan tersebut. Hendri Arnis dan Mawardi Samah (HAMAS) bisa ditetapkan sebagao Walikota dan wakil walikota Padang Panjang 11 September nanti.

MK dalam putusannya No. 96/PHPU.D-XI/2013 tertanggal 1 Agustus 2013 pukul 8.32 WIB menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atas gugatan yang diajukan 4 pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Panjang. Gugatan itu mereka ajukan tanggal 16 Juli lalu terkait dugaan money politik atas kemenangan pasangan calon walikota Padang Panjang Hendri Arnis dan Mawardi Samah pada Pemilihan 4 Juli.

Mendengar kemenangan tersebut, kubu Hamas terlihat lega. “Alhamdulillah HAMAS menang,” ujar anggota tim pemenangan HAMAS, CH Kt. Basa.

Putusan MK atas penolakan gugatan para peserta Pemilukada Padang Panjang tersebut ditanda tangani Hakim ketua merangkap anggota M Akil Mochtar, Achmad Fadil Sumadi, Haryono, Maria Farida, Indrati, Moh Alim, Awan Usman, dan Arif Hidayat serta Cholidin Nasir panitera pengganti dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Kamis kemarin. Sebab dalam persidangan di MK, para saksi yang dihadirkan tidak dapat memberikan alasan yang kuat.

Sebagaimana diketahui pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang periode 2013-2018 diikuti 5 pasang calon, masing masing Yusafnital- Yuheldi nomor urut 1, meraih 616 suara,  Sonny Jendriza Idrus- Aldias Sastra (2) dengan 2.953 suara, Edwin- Eko Furkani (3) dengan 8.296 suara, Jhon Enardy-Yunarlisman Syam (4) dengan 1.250 suara  dan Hendri Arnis - Mawardi Samah (5)  sebanyak 10.230 suara atau 43,82 persen.

Dalam pemilihan itu, HAMAS dinyatakan menang. Empat pasang calon walikota dan wakil walikota Padang Panjang menggugat kemenangan pasangan tersebut. Selain itu mereka juga menggugat keputusan KPU Kota Padang Panjang tentang penetapan kemenangan pasangan Hendri Arnis- Mawardi Samah no. 88/Kpts/KPU-PP-003-453/21/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang dinilai mereka berpihak kepada pasangan tertentu

Pemohon yang terdiri dari para calon walikota dan wakil walikota Padang Panjang dalam sidang perkara pemilukada kota Padang Panjang tersebut memberi kuasa kepada pengacaranya Hendra Muchlis SH, MH dan Yandri Sudarso SH, MH yang tergabung dalam kantor “Jhon & partners. Gelar perkara di MK menghadirkan lima saksi yang didatangkan dari Padang Panjang, masing masing Juli Syafrizal, Ermen, Firman, Masri Jhon , Taty Salehun dan Eva Idriza.
 
Pemohon selain menggugat money politik dari Tim Hamas juga menggugat KPU yang dinilai mereka berpihak kepada salah satu pasangan tertentu. Disamping itu pemohon menyatakan adanya temuan penyalah gunaan surat suara rusak yang kemungkinan dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut mereka data terakhir masih terdapat surat suara sebanyak 11456 dan merekomendasikan kepada KPU kota Padang Panjang untuk segera dimusnahkan sebelum tanggal 3 Juli 2013. (zul)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang