Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar-Jambi mengadakan sosialisasi perpajakan bagi insan pers Sumbar, di Padang, Selasa (25/6). Kegiatan tersebut dihadiri utusan media cetak, online dan media elektronik di daerah ini.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban di sektor perpajakan bagi insan pers,” kata Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumbar Jambi, Nana Sumarna dalam sosialisasi bertajuk, “tulis beritanya, bayar pajaknya” itu.
Ia menyebutkan, Kanwil DJP Sumbar Jambi harus melakukan ekstensifikasi di bidang perpajakan guna memenuhi target yang ditetapkan sebesar Rp8 triliun lebih. Untuk mencapainya, kanwil berupaya menggulirkan berbagai program. Sosialisasi juga digencarkan, termasuk kepada kalangan insan pers yang terdapat di Sumbar dan Jambi. “Kegiatan seperti ini juga akan kami gelar di Jambi lusa (besok-Red),” bebernya.
Untuk melancarkan tugas dan fungsi di wilayah kerjanya, Kanwil DJP Sumbar Jambi memiliki empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Sumbar dan empat KPP di Jambi. Juga ada 27 KP2KP di berbagai kab/kota di kedua provinsi.
Sementara Pjs Kanwil DJP Sumbar Jambi, Haryono Sirin saat menutup kegiatan itu menyebutkan, sampai bulan ini, realisasi pajak di dua provinsi baru mencapai 27,54 persen atau Rp2,126 triliun. Angka tersebut masih jauh dari target realisasi sampai bulan ini sebesar 42 persen.
Dengan sosialisasi yang terus digencarkan termasuk ke kalangan pers diharapkan target yang besar itu dapat terealisasikan seperti tahun lalu. Malah pada 2012, kanwil ini bertengger pada posisi ketiga terbaik dari 31 kanwil di Indonesia dengan realisasi 103 persen. “Media memiliki peran yang sangat besar, termasuk dalam menyosialisasikan pajak. Selama ini sangat baik dan ke depan tentu dapat lebih baik lagi,” ulasnya.
Perbaiki
Sementara Pjs Kasi Humas, Verizal Suryadi yang menjadi narasumber pada kegiatan itu pertama sekali merevisi nomenklatur institusi perpajakan dari pusat hingga daerah. Revisi itu dia berikan sekaitan seringnya media salah menuliskan institusi pajak dan jabatan dalam pemberitaannya. “Sering terjadi kesalahan dalam menulis singkatan. Di tingkat provinsi ada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak. Kadang dipendekkan Kanwil Dirjen Pajak, seharusnya Kanwil Ditjen Pajak karena Dirjen itu penyebutan Direktur Jendral. Makanya kalau takut salah antara ditjen dan dirjen cukup disingkat DJP,” jelasnya.
Veri juga membahas tuntas masalah perpajakan. Dia membahas apa pajak itu sebenarnya, subjek dan objek pajak beserta aturan terkait lainnya. “Ini untuk menyamakan persepsi insan pers agar bisa menyosialisasikan perpajakan kepada khalayak,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung seru. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan. Tidak sedikit pula yang ‘curhat’ tentang aturan perpajakan baik di kantor mereka maupun saat berurusan dengan kantor lainnya. (zul/104)

0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya