Koperasi jasa
keuangan syariah (KJKS) akan digenjot pertumbuhannya di Sumbar. Pemprov Sumbar
yakin satu nagari bisa mempunyai KJKS. Apalagi saat ini koperasi bisa memberdayakan
masyarakat ekonomi lemah di sekitarnya lewat zakat dan wakaf.
“Kalau diurus,
insyaallah sukses. Banyak peminatnya. Contoh Kota Padang,” ujar Gubernur
Sumbar, Irwan Prayitno usai menutup
sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Koperasi Sumbar, Rabu (17/4).
Gubernur
mengungkapkan keberhasilan Kota Padang membentuk koperasi berbasis syariah.
Gubernur salut dengan Pemerintah Kota Padang bisa mendirikan KJKS di tiap
kelurahan. Koperasi itu diberi pula modal penyertaan Rp200 juta.
Menurut Irwan yang
baru saja pulang dari lawatannya ke Turki, Pemerintah Provinsi akan segera
menyurati bupati/walikota untuk kepentingan ini. “Bupati/walikota akan kami
surati dalam satu dua hari ini. Kita akan adakan pertemuan khusus untuk
membahas koperasi berbasis syariah ini,” ujarnya sambil memerintahkan Kepala
Dinas Koperasi dan UMKM, Achmad Charisma mempersiapkannya.
Gubernur terlihat
amat mendorong pendirian KJKS, karena
Kementerian Koperasi dan UKM pun telah menyiapkan program pemberdayaan bagi
KJKS. Koperasi ini yang mempunyai kegiatan baitul maal (usaha sosial) dan
baitul tamwil (usaha produktif), bisa memanfaatkan dana zakat dan wakaf untuk
memberdayakan usaha mikro dan kecil di Sumbar.
Sebagai bentuk
dukungan, pemprov juga akan memberi perhatian lebih kepada daerah yang siap
dengan program ini. “Jika pemerintah suatu daerah tidak siap, maka program
pemberdayaan koperasi dan UMKM dari kementerian atau koperasi atau pun provinsi
akan dialihkan ke daerah yang siap. Saya harus berfikir untuk kepentingan
rakyat Sumbar,” tegasnya.
Irwan menambahkan
menumbuhkan koperasi baru itu amanat undang-undang tentang perkoperasian yang
disahkan Oktober lalu. “Tujuan kita mengumpulkan bupati/walikota selain
membahas amanat undang-undang ini, sebagai konsekwensinya daerah juga harus
menyiapkan program serta dana pendampingan untuk itu,” tegasnya.
Pembentukan
koperasi ini menjadi prioritas karena di Sumbar ini karena inilah bentuk usaha
yang paling tepat dan sesuai dengan karakter orang Minang. “Daerah mungkin
mengentaskan kemiskinan dengan membangun industri baru. Namun di Sumbar ini
tidak cocok. Karena pelaku usaha Sumbar masih ingin mempunyai usaha yang dia
pemiliknya, dia jadi managernya dia pula yang jadi salesnya. Koperasilah payung
usaha yang paling cocok,” katanya.
Asisten Deputi
Bidang urusan program pembiayaan, Tamim Saefuddin pun membenarkan bahwa saat
ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang menjalin kerjasama dengan Dompet Dhuafa
dan Baitul Maal Muamalat dalam kegiatan memberdayakan para mustahik (yang
berhak menerima zakat).
Kepada para
mustahik akan disalurkan dana zakat yang digunakan untuk modal usaha produktif
mereka. Bakal dibuat sistem seperti seolah-olah merena menerima pinjaman.
“Mustahik ini diberi zakat, namun dibuat seolah-olah mereka punya kewajiban
membayar dengan besaran dan jangka yang sesuai dengan kemampuannya. Setelah
terbayarkan seluruhnya, dana itu diberikan lagi kepada mereka untuk memperkuat
modal si mustahik tadi, begitu seterusnya samapi mereka bisa menjadi pembayar
zakat,” kata Tamim.
Prinsip ini pula
yang akan diterapkan ke KJKS. Mustahik diberi dana zakat untuk modal awal
mereka berusaha. Mereka diwajibkan mengembalikannya ke koperasi. Setelah sesuai
dengan besaran zakat yang diterimanya, diberikan lagi sebagai perkuatan modal.
Kata Tamim, proses ini terus berlangsung hingga si mustahik dianggap mampu jadi
anggota koperasi dengan setoran awal dan kewajiban lainnya dari dana zakat awal
tadi.
“Uang zakat itu milik mustahik, namun kita kelola hingga mereka mampu
pula bayar zakat,” ujarnya. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya