Headlines News :

Rp217 Triliun untuk Pemberdayaan UKM

Written By zulfadli on Kamis, 18 April 2013 | 06.16


Potensi Zakat, Infak, shadaqah dan wakaf di Indonesia sangat besar. Untuk zakat saja, menurut perhitungan Porgram Studi FEM IPB, bisa dikumpulkan Rp217 triliun. Ini terungkap dalam acara sosialisasi pengembangan koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS)/usaha jasa keuangan syariah (UJKS) Sumbar di Padang, Rabu (17/4).

“Kementerian mencoba mencari sumber pembiayaan lain untuk memperkuat permodalan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Ziswaf bisa digunakan untuk itu,” ujar Asdep urusan program pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Tamim Saefuddin saat sosialisasi.

Berdasarkan koordinasi Tamim dan Badan Wakaf didapat keseimpulan bahwa wakaf pun bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah. Merunut aturan di kementerian koperasi, kelompok fakir dan miskin ini tergolong kepada kelompok mikro. 

“Jika zakat dikelola secara profesional oleh unit pengelola zakat, maka dampaknya amat luar biasa untuk pengentasan kemiskinan lewat penumbuhan usaha,” tegas Tamim.

Menurut dia, potensi Zakat yang bisa dihimpun di Indonesia mencapai Rp217 triliun. Potensi ini didasarkan perhitungan jika masyarakat Indonesia yang wajib berzakat sudah sadar berzakat seluruhnya. Dia menguraikan, potensi rumah tangga ada Rp 82,7 triliun, industri swasta bisa Rp114,89 triliun, BUMN Rp2,4  triliun dan tabungan Rp17 triliun.

Ketua Program Studi Ekonomi Syariah FEM IPB, Irfan Syauqi Beik yang juga jadi narasumber dalam sosialisasi itu membenarkan apa yang diungkapkan Tamim. Menurut dia, Ziswaf ini amat potensial digunakan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil di Indonesia. Potensinya terus naik. Saat perekonomian tumbuh , maka potensi zakat yang bisa dihimpun juga semakin naik.

Keyakinannya didasarkan kenyataan makin tingginya kesadaran orang berzakat. Selama satu dekade terjadipeningkatan yang sangat signifikan, 25 kali. Pada tahun 2002, baru bisa dihimpun Rp68 miliar, sementara pada 2012, jumlah zakat yang bisa dihimpun Rp2,2 triliun. “Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat kian bagus.

Wakaf yang dulunya diperuntukkan untuk masjid, kuburan, sekolah dan kebutuhan masyarakat umum, kini bisa dialihkan untuk kebutuhan pemberdayaan usaha mikro dan kecil ini. Bahkan tanah wakaf di tempat strategis bakal dikelola Badan Wakaf Indonesia untuk program wakaf strategis produktif.  

“Syarat wakaf itu kan uang atau objek wakafnya tidak berkurang. Kini ada payung hukumnya dan itu kita namakan wakaf strategis produktif,” ujar Ahmad Junaidi, narasumber dari Badan Wakaf Indonesia.
Ahmad mengungkapkan penggunaan wakaf di tempat strategis ini kini menjadi topik hangat di Islamic Development Bank. Potensi yang selama ini seolah terpinggirkan, dilirik sebagai kekuatan untuk penumbuhan ekonomi di negara-negara Muslim, termasuk Indonesia. (zul)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang