Potensi Zakat,
Infak, shadaqah dan wakaf di Indonesia sangat besar. Untuk zakat saja, menurut
perhitungan Porgram Studi FEM IPB, bisa dikumpulkan Rp217 triliun. Ini
terungkap dalam acara sosialisasi pengembangan koperasi jasa keuangan Syariah
(KJKS)/usaha jasa keuangan syariah (UJKS) Sumbar di Padang, Rabu (17/4).
“Kementerian
mencoba mencari sumber pembiayaan lain untuk memperkuat permodalan usaha kecil
dan menengah di Indonesia. Ziswaf bisa digunakan untuk itu,” ujar Asdep urusan
program pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Tamim Saefuddin saat
sosialisasi.
Berdasarkan
koordinasi Tamim dan Badan Wakaf didapat keseimpulan bahwa wakaf pun bisa
dimanfaatkan untuk pembiayaan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah. Merunut
aturan di kementerian koperasi, kelompok fakir dan miskin ini tergolong kepada
kelompok mikro.
“Jika zakat
dikelola secara profesional oleh unit pengelola zakat, maka dampaknya amat luar
biasa untuk pengentasan kemiskinan lewat penumbuhan usaha,” tegas Tamim.
Menurut dia,
potensi Zakat yang bisa dihimpun di Indonesia mencapai Rp217 triliun. Potensi
ini didasarkan perhitungan jika masyarakat Indonesia yang wajib berzakat sudah
sadar berzakat seluruhnya. Dia menguraikan, potensi rumah tangga ada Rp 82,7 triliun,
industri swasta bisa Rp114,89 triliun, BUMN Rp2,4 triliun dan tabungan Rp17 triliun.
Ketua Program Studi
Ekonomi Syariah FEM IPB, Irfan Syauqi Beik yang juga jadi narasumber dalam
sosialisasi itu membenarkan apa yang diungkapkan Tamim. Menurut dia, Ziswaf ini
amat potensial digunakan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil di
Indonesia. Potensinya terus naik. Saat perekonomian tumbuh , maka potensi zakat
yang bisa dihimpun juga semakin naik.
Keyakinannya
didasarkan kenyataan makin tingginya kesadaran orang berzakat. Selama satu
dekade terjadipeningkatan yang sangat signifikan, 25 kali. Pada tahun 2002,
baru bisa dihimpun Rp68 miliar, sementara pada 2012, jumlah zakat yang bisa
dihimpun Rp2,2 triliun. “Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga zakat kian bagus.
Wakaf yang dulunya
diperuntukkan untuk masjid, kuburan, sekolah dan kebutuhan masyarakat umum,
kini bisa dialihkan untuk kebutuhan pemberdayaan usaha mikro dan kecil ini.
Bahkan tanah wakaf di tempat strategis bakal dikelola Badan Wakaf Indonesia
untuk program wakaf strategis produktif.
“Syarat wakaf itu
kan uang atau objek wakafnya tidak berkurang. Kini ada payung hukumnya dan itu
kita namakan wakaf strategis produktif,” ujar Ahmad Junaidi, narasumber dari
Badan Wakaf Indonesia.
Ahmad mengungkapkan penggunaan wakaf di tempat
strategis ini kini menjadi topik hangat di Islamic Development Bank. Potensi
yang selama ini seolah terpinggirkan, dilirik sebagai kekuatan untuk penumbuhan
ekonomi di negara-negara Muslim, termasuk Indonesia. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya