Koperasi jasa Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) Bina Mandiri Sumatra Barat (BMSB) berhasil memilih pengawas dan pengurus koperasi itu. Pemilihan tersebut diselenggarakan di Balai Diklat Koperasi (Balatkop) Sumbar, Ulak Karang Padang, Jumat (8/3).
Dari rapat yang berlangsung secara kekeluargaan itu, terpilihlah Zamhar Baheram, sebagai Ketua Pengawas Koperasi Jasa KKMB-BMSB. Sementara Fauzan Zakir dan Wellyansah disepakati sebagai anggota pengawas.
Untuk pengurus koperasi, posisi ketua dipercayakan pada Risdwan, pensiunan BNI yang aktif juga sebagai konsultan pemberdayaan SDM dan instruktur di Balatkop. Sekretaris ditunjuklah Joni Saputra, pendamping UMKM yang ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Bendahara diserahkan pada Rienizar.
Koperasi yang didirikan sejumlah konsultan pemberdayaan masyarakat ini dimaksudkan untuk menjawab peluang yang terbuka luas untuk mendampingi dan memberdayakan UMKM dan koperasi di Sumatra Barat.
Di tiap provinsi harus konsultan keuangan mitra bank. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga meminta pendamping bagi UKM dan koperasi di provinsi dan di kabupaten/kota.
Kabid Bina Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi UMKM Sumbar, Zirma Yusri mengingatkan agar anggota koperasi jasa KKMB-BMSB tidak hanya sekadar kumpul-kumpul lalu menggarap pekerjaan.
‘’Pendirian koperasi harus didasarkan oleh rasa kebersamaan, sikap tolong menolong dan membina ekonomi. Kebersamaan dan tolong menolong dipicu oleh kuatnya silaturahmi tiap anggota. Sementara soal ekonomi adalah hal terakhir,’’ ujar Zirma.
Koperasi ini, menurut Zirma, adalah pengejawantahan prinsip Islam. Mempererat silaturahmi mendapatkan berkah Allah. Begitu juga dengan mengutamakan rasa tolong menolong antara sesama anggota. ‘’Ujung-ujung silaturahmi itu adalah terbukanya rezeki,’’ kata Zirma sambil tersenyum.
Ketua terpilih mengingatkan anggota tentang prinsip-prinsip koperasi menurut Undang-undang no 17. Pengawas yang terdiri dari perpaduan tokoh senior dan tokoh muda yang energik, diharapkan bisa mengawas koperasi dengan sebaik mungkin. Saat ini mereka berfungsi sebagai komisaris di perseroan terbatas.
Anggota juga diingatkan untuk segera menyerahkan setoran pokok yang menjadi dana abadi koperasi sebesar Rp100.000. Sementara serfikat modal koperasi yang senilai dengan setoran awal, dibatasi minimal lima lembar per anggota. Sedangkan anggota koperasi jasa ini saat awal didirikan berjumlah 40 orang. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya