‘’Memang tidak ada keharusan memeriksakan kehalalan makanan yang disajikan. Namun mengingat konsumen muslim yang mencapai 200 juta jiwa dan kesadaran mereka terhadap produk halal kian meningkat, maka resto atau makanan halal saja yang akan mereka pilih,’’ ujar Nadia Luthfi Masduki, staf bidang sosialisasi dan promosi LPPOM-MUI, Selasa (27/11).
Nadia menyebutkan bahwa yang dimaksud halal adalah yang telah terbukti secara uji laboratorium dan syariah. ‘’Jadi bukan halal menurut produsen makanan atau pemilik restoran saja,’’ katanya.
Lebih jauh dijelaskan Nadia, kehalalan bukan hanya label yang ditempelkan ke kemasan atau di merek dagang. Makanan bukan hanya diteliti bahan pembuatnya saja namun diuji keseluruhan proses pembuatan makanan hingga ke pengemasannya. Karena bisa saja ada yang disembunyikan pada salah tahu tahapan.
‘’Jadi, yang kita berikan itu sertifikat halal dan sertifikat jaminan halal. Sertifikat jaminan halal mengacu pada kehalalan seluruh proses pembuatan hingga pengemasan makanan,’’ katanya.
Kunjungi Christine Hakim
Sekaitan dengan sertifikasi halal tersebut, Nadia mengunjungi gerai Kripik Balado Christine Hakim. Pengusaha ini ternyata sudah mendapatkan sertifikat halal sejak 2006.
‘’Banyak yang menyarankan saya agar mengurus sertifikat halal ini. Saya ingin usaha saya ini berkembang dan tidak merugikan konsumen,’’ ujar Christine Hakim.
Christine menegaskan bah wa sertifikat ini sangat menguntungkan baginya. Karena orang tidak perlu was-was mengonsumsi kripik buatannya.
Bahkan Christine juga berencana mendaftarkan kehalalan makanan resto yang akan dia buat tahun depan.
Christine menyadari bahwa konsumen produknya orang muslim dan karyawannya pun umumnya muslim. Dan pengusaha yang mulai mengkomersilkan aneka produk rendangnya ini dengan bangga menyatakan produk buatannya dan prosesnya halal. (zulfadli)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya