Padang - Dewan Perwakilan Daerah (DPD ) RI kini bisa fokus untuk perjuangan kantor tetap di Sumatera Barat. Hal ini disebabkan tanah di Jalan Raden Saleh Nomor 4 Padang yang selama ini berstatus pinjam pakai, sudah dihibahkan ke DPD RI. Berbekal Surat Keputusan Gubernur Nomor 030-849-2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah seluas 2.000 meter persegi pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, DPD sudah untuk menganggarkan pembangunan gedung perwakilan Sumbar.
“Kita sambut gembira atas kebijakan gubernur yang sudah menerbitkan SK hibah atas tanah milik pemerintah daerah itu kepada DPD RI. Kita atas nama masyarakat Sumbar dan DPD berterima kasih sekali. Kejelasan ini yang kita tunggu-tunggu sebab DPD tidak bisa menganggarkan untuk aset yang bukan miliknya,” ujar Anggota Komite IV DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa di Padang, Kamis (23/11).
Ditegaskan Leonardy, SK Gubernur itu menjadi dasar untuk diterbitkannya Nota Perjanjian Hibah, penandatanganan kerjasama antara Pemprov Sumbar dan DPD RI dan berkas lain yang mendukung pengurusan kepemilikan tanah atas nama DPD RI. Ini pun menjadi dasar untuk menganggarkan pembangunan kantor yang direncanakan tiga lantai di atas tanah seluas 2.000 meter persegi.
Kini anggota DPD berkantor sementara di jalan Musi Nomor 33 Padang dengan status sewa.
Disampaikannya, dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tegas disebutkan anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya. Hal ini tercantum di pasal 227 ayat (4).
Di pasal 402 undang-undang yang sama, kantor disiapkan pemerintah dalam waktu paling lama dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan. “Berarti ini sudah delapan tahun tahun sejak diundangkan. Tapi yang pasti status tanah sudah jelas. Tinggal upaya kita memperjuangkan kantor tetap dibangun secepatnya. Harus bersaing dengan 11 daerah yang lebih dulu selesai tanahnya,” tukas senator asal Sumbar itu.
Diungkapkannya, di tiga daerah yang sudah punya kantor tetap, focus group discussion diadakan di kantor DPD. Warga bebas menyampaikan aspirasinya. Tak ada anggota DPD, aspirasi bisa disampaikan melaui staf ahli. Di Palembang, koperasi perempuan sering berdiskusi tentang penguatan perkoperasian di daerahnya.
Senator yang baru dilantik 23 Mei 2017 ini menjelaskan tugas DPD adalah menyerap aspirasi dan memperjuangkannya.
“Makanya Kantor DPD Perwakilan Sumbar ini harus terbuka untuk umum, nyaman serta representatif. Makin banyak hal yang kita perjuangkan dan akan berdampak bagi negeri ini tentu menjadi kontribusi berharga untuk kemajuan bangsa kita,” ujarnya menjelaskan. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya