Headlines News :
Home » , , , » Peraturan Berubah, Diskop Sumbar Lakukan Sosialisasi

Peraturan Berubah, Diskop Sumbar Lakukan Sosialisasi

Written By zulfadli on Rabu, 25 Oktober 2017 | 07.07

Padang - Pemerintah Provinsi Sumbar mendorong terwujudnya gerakan koperasi yang kuat dan besar. Dorongan yang diberikan itu diharap mampu menjadikan koperasi di Sumbar banyak anggotanya, besar modalnya dan kuat sektor usahanya.

Dorongan juga ditujukan untuk perkuatan kelembagaan koperasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Perubahan peraturan maupun lahirnya aturan baru perlu disikapi segera, karena Kementerian Koperasi dan UKM hendak menjadikan koperasi lebih baik ke depannya.

"Ada 16 peraturan yang dirubah oleh menteri. Jadi manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menggali peraturan-peraturan perkoperasian tersebut," ujar Kadinas Koperasi dan UKM Sumbar, Zirma Yusri, Selasa (24/10).

Zirma menyebutkan, perubahan-perubahan aturan itu perlu ditindaklanjuti dengan mempergencar sosialisasi regulasi/aturan yang berubah tersebut. Diharapkan melalui kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan persepsi dan pemahaman kita terhadap regulasi peraturan koperasi yang baru.

Zirma mengucapkan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Sekretaris Deputi  Bidang Kelembagaan datang khusus untuk keperluan dimaksud.

Diungkapkan Zirma, kerja keras seluruh pembina di kabupaten/kota dan dukungan stakeholder terkait seperti Dekopinwil dan Dekopinda tampak nyata untuk mendukung gerakan koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan. “Kita tentu tak boleh berpuas diri atas kerja keras itu. Ini baru langkah awal. Pemerintah dan gerakan koperasi harus saling bahu-membahu untuk meningkatkan kinerja koperasi di Sumbar,” tegasnya.

Sekretaris Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Waluyo Sudarsono menyebutkan koperasi perlu membangun dirinya menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi harus mampu berperan sebagai salah satu sokoguru perekonomian nasional.

Secara singkat, Waluyo mengingatkan kembali tentang ketentuan umum koperasi yang termaktub dalam Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992. Tujuan berkoperasi, fungsi dan peran serta prinsip koperasi juga harus dipahami secara benar agar mampu berjuang membangun koperasi masing-masing.

Pada kesempatan itu, Waluyo juga menjelaskan kedudukan rapat anggota. Sistem pemasaran dan sistem pengendalian internal koperasi juga dipaparkannya kepada pembina koperasi di daerah, pengurus koperasi dan pengurus dekopinda.

Tak lupa dia mewanti-wanti tentang penguatan kelembagaan koperasi. “Kompetensi pengurus harus pula ditingkatkan di samping terus berupaya meningkatkan partisipasi anggota. Core bisnis harus tegas diterapkan dengan tetap membangun daya saing koperasi,” ujarnya.

Ditegaskannya, pembinaan koperasi saat ini tak sama dengan sistem terdahulu. Pemerintah lebih banyak melakukan fasilitasi dan pembinaan. Sebagai bentuk dukungan nyata, pemerintah menetapkan keberadaan petugas penyuluh koperasi lapangan (PPKL). (zul)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang