Headlines News :
Home » , , » Label Halal itu Jaminan Produk Bermutu

Label Halal itu Jaminan Produk Bermutu

Written By zulfadli on Senin, 23 Oktober 2017 | 10.17

Padang - Seringkali pelaku UKM makanan olahan asal Sumbar mempertanyakan seputar apa
pentingnya label halal bagi produk mereka. Mereka muslim dan hidup di negeri dengan populasi muslim terbesar. Pasti produk yang dihasilkan halal.

Anggapan seperti itu tak sepenuhnya benar. Menurut Dosen Fakultas Peternakan Universitas Andalas,  Dr. Ir. Yan Heryandi, menegaskan justru di negeri muslim terbesar inilah pelaku usaha makanan harus memberikan jaminan halal kepada saudara seagamanya. Agama mengajarkan setiap muslim diwajibkan mengonsumsi makanan halal dan thayyib (berkualitas).

“Pengusaha makanan olahan harusnya memiliki beban moral dan beban keimanan yang besar saat memasarkan produk mereka kepada saudaranya yang muslim. Ketahuilah saat pengusaha makanan menggunakan bahan dan peralatan yang sedikit saja mengandung yang tidak halal, maka makanan itu menjadi tidak halal,” tegas pria yang juga sehari-hari aktif sebagai Wakil Direktur LPPOM MUI Sumbar usai pelatihan perlindungan hukum produk UKM Padang di Aula Disnaker Sumbar, Minggu (22/10).

Yan Heryandi menjelaskan, perkembangan teknologi terkini mengakibatkan bahan-bahan pangan dan zat aditif makanan itu berkembang pesat. Belum lagi produk-produk dari luar bebas masuk. Makanya masa berlakunya label halal ditetapkan dua tahun.

Bahan makanan dan zat aditif lainnya yang masuk ke Indonesia itu belum tentu kehalalannya. Makanya MUI meminta pemerintah untuk memberikan jaminan produk halal untuk produk yang masuk ke Indonesia. Ada kemungkinan, bahan makanan, zat aditif dan peralatan produksi mengandung zat tidak halal seperti berasal dari babi dan turunannya (derivatnya).

“Jadi sebenarnya, label halal ini merupakan salah satu cara pemerintah melindungi produk lokal. Produk lokal yang halal bila dibuat oleh produsen dari negara lain, belum tentu halal. Pasti dengan pencantuman label halal, konsumen yang makin selektif akan memilih produk berlabel halal. Ini peluang besar,” ujarnya.

Yan Heryandi juga menyayangkan pengusaha makanan yang coba mengelabui konsumennya dengan mencantumkan label halal pada produknya, padahal belum mendapat sertifikasi halal dari MUI. Mereka dengan kemajuan teknologi saat ini, berupaya memasang logo yang sama dengan yang dikeluarkan MUI. Seleksi alam akan berlaku, sanksi moral dari konsumen dan kerugian tak disangka akan membayangi usaha mereka.

Saking pentingnya jaminan produk halal ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor 133 Tahun 2014. Dengan diberi jangaka dua tahun untuk sosialisasi, maka tahun ini sebenarnya  undang-undang jaminan prdoduk halal ini harus diberlakukan. Artinya setiap produk pangan diharuskan punya jaminan halal

“Harusnya, label halal itu harus menjadi prioritas utama bagi pengusaha makanan olahan. Produk pasti bermutu karena bahan berkualitas, peralatan, proses produksi dan penanganan pasca produksi pasti halal pula. Ada keberkahan dari setiap rupiah yang mereka dapatkan. Terpenting dari semua itu, yakinlah, semua pasti bernilai ibadah,” pungkasnya.

Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Padang, Guswenni menyebutkan Pemko Padang tentu berupaya untuk selalu melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada pelaku usaha daerah ini. Diharapkan, pelaku UKM di Padang produknya makin berkembang, bisa bersaing di pasaran dan memberikan kesejahteraan bagi pemilik dan karyawannya. (zul)

Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang