Balikpapan - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menyadari pentingnya perlindungan hukum tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi nasabah binaan di seluruh nusantara. Menindaklanjuti kerjasama yang telah dilaksanakan sebelumnya dan pentingnya pemahaman UU yang sama, PNM cabang Banjarmasin mengadakan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Palangkaraya.
Perwujudan penandatanganan kerjasama ini merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro, kecil, dan menengah yang dilakukan oleh BUMN ini, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, pelaku usaha UMKM yang bernaung di bawah PNM Palangkaraya semakin mendapatkan kejelasan dan perlindungan di bawah payung hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Arie Unggul Prasojo, Pemimpin PNM Cabang Banjarmasin, sebagai pengacara negara Kejaksaan Negeri Palangkaraya mempunyai tanggungjawab dalam melindungi PNM dan para pelaku UKM untuk menjalankan bisnis ke depannya. Terlebih PNM merupakan badan usaha milik negara. Penandatangan kerjasama ini dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan dihadiri perwakilan kedua belah pihak.
“Kami harapkan melalui penandatanganan perjanjian ini pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan dapat memenuhi dan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing sesuai kesepakatan yang dibuat. Begitu pula dengan PNM mengetahui hak dan kewajibannya sebagai BUMN memiliki pemahaman hukum yang sama,” ujarnya.
Eduard Sianturi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Palangkaraya, menjelaskan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan kepada PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara.
“Dengan semakin meningkatnya sektor bisnis, dan pelaku UMKM di wilayah Palangkaraya tersebut, kami selaku penegak hukum negara memiliki kewajiban dan kewenangan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, terutama bagi pelaku usaha di wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Menurut Eduard, kesepakatan bersama dengan PNM ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik Negara yang dikelola oleh PNM selaku BUMN.
Sebagai informasi, tercatat per September 2014, outstanding pembiayaan PNM Cabang Banjarmasin sebesar Rp 64,7 miliar. Hingga periode yang sama pula tercatat jumlah nasabah sebanyak 1410 nasabah. PNM cabang Palangkaraya dibantu oleh 16 unit layanan masyarakat serta menaungi 3 klaster yaitu Klaster Banjarmasin, Klaster Banjarbaru, dan Klaster Palangkaraya. Demikian relis yang diterima Singgalang. (zul)
Perwujudan penandatanganan kerjasama ini merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro, kecil, dan menengah yang dilakukan oleh BUMN ini, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, pelaku usaha UMKM yang bernaung di bawah PNM Palangkaraya semakin mendapatkan kejelasan dan perlindungan di bawah payung hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Arie Unggul Prasojo, Pemimpin PNM Cabang Banjarmasin, sebagai pengacara negara Kejaksaan Negeri Palangkaraya mempunyai tanggungjawab dalam melindungi PNM dan para pelaku UKM untuk menjalankan bisnis ke depannya. Terlebih PNM merupakan badan usaha milik negara. Penandatangan kerjasama ini dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan dihadiri perwakilan kedua belah pihak.
“Kami harapkan melalui penandatanganan perjanjian ini pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan dapat memenuhi dan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing sesuai kesepakatan yang dibuat. Begitu pula dengan PNM mengetahui hak dan kewajibannya sebagai BUMN memiliki pemahaman hukum yang sama,” ujarnya.
Eduard Sianturi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Palangkaraya, menjelaskan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan kepada PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara.
“Dengan semakin meningkatnya sektor bisnis, dan pelaku UMKM di wilayah Palangkaraya tersebut, kami selaku penegak hukum negara memiliki kewajiban dan kewenangan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, terutama bagi pelaku usaha di wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Menurut Eduard, kesepakatan bersama dengan PNM ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik Negara yang dikelola oleh PNM selaku BUMN.
Sebagai informasi, tercatat per September 2014, outstanding pembiayaan PNM Cabang Banjarmasin sebesar Rp 64,7 miliar. Hingga periode yang sama pula tercatat jumlah nasabah sebanyak 1410 nasabah. PNM cabang Palangkaraya dibantu oleh 16 unit layanan masyarakat serta menaungi 3 klaster yaitu Klaster Banjarmasin, Klaster Banjarbaru, dan Klaster Palangkaraya. Demikian relis yang diterima Singgalang. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya