Padang - Merek dan label halal juga merupakan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Merek dan label halal juga jadi prasyarat jika produk masuk ke jaringan distribusi ritel modern. Apalagi identitas produk UMKM Sumbar harus bagus untuk bersaing dengan produk Asia Tenggara yang menyerbu masuk di 2015, seiring berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN.“Dinas senantiasa menyosialisasikan merek, kemasan label halal dan legalitas usaha lainnya kepada pelaku UMKM di daerah ini. Kami pun berupaya memfasilitasi pendaftaran mereknya ke HAKI dan pelabelan halal bagi produk makanan dan minuman asal Sumbar,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Achmad Charisma, via telepon Minggu (24/8).
Menurut Achmad, dari merek, orang bisa mudah mengingat suatu produk. Apalagi produk itu bagus mutunya dan enak rasanya. Karena merek adalah pembeda suatu produk yang sejenis. Sehingga konsumen mudah menemukan produk itu kembali saat mencari cemilan atau oleh-oleh.
Khusus untuk makanan, orang akan semakin yakin mengonsumsinya jika ada label halal di kemasan produk tersebut. Label halal itu tidak boleh dipasang semaunya oleh pelaku usaha saat membuat kemasan bagi produk makanannya itu.
Ditegaskan Achmad, label halal merupakan hak prerogative LPPOM-MUI. Mereka yang berhak menentukan pelaku usaha boleh atau tidak mencantumkan label halal pada kemasan mereka. Sebab, lewat label halal dipastikan produk tersebut halal dikonsumsi dan ada jaminan keamanannya.
“Jadi tidak boleh sembarangan. Karena kita muslim yang membuat muslim dan membeli bahan-bahan dari penjual yang kita ketahui muslim, lantas mengklaim produk tersebut halal. Sebab, halal itu mencakup semuanya, meliputi bahan utama yang dipakai, zat aditif yang dimasukkan hingga proses pembuatannya itu sendiri. Inilah yang diteliti oleh LPPOM-MUI,” ujarnya.
Karena, bisa jadi bahan utama dan bahan aditifnya telah mengantongi label halal, namun dalam proses pembuatannya ada tahapan yang tidak memenuhi syarat. Misal, dapur dekat dengan toilet, tikus lalu lalang di ruang produksi, limbah di ruang produksi yang tidak terkelola dengan baik. Hal ini jadi perhatian benar oleh tim LPPOM-MUI.
Sementara Desmadi Idrus, Kabid Pemberdayaan UMKM menegaskan, ada 25 pelaku usaha yang dibantu pendaftaran mereknya. Sementara untuk label halal, dinas membantu biaya pengurusannya untuk 10 UMKM.
Menurut pria yang akrab dipanggil Didit ini, ke-25 UMKM yang diusulkan daerah telah diverifikasi lapangan dan akan dikumpulkan awal September ini. Mereka harus mengisi formulir isian yang dikirim ke dinas/bidang yang membawahi koperasi di daerah-daerah. Selain itu harus menyiapkan merek yang akan didaftarkan, minimal berukuran 2x2 cm dan maksimal 9x9 cm sebanyak lima lembar, fotocopy KTP yang dilegalisir lurah setempat. Mereka pun harus mengisi surat pernyataan.
Untuk mendapat bantuan pendaftaran label halal, juga harus mengisi formulir dan akan dikumpulkan bersamaan dengan mereka yang diusulkan pendaftaran mereknya. Khusus label halal, tim dari LPPOM-MUI yang akan melakukan verifikasi lapangan. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya