Kementerian Perindustrian membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia lulusan strata 3 (S3), strata 2 (S2) strata 1 (S1)/ Diploma IV (D.IV), diploma (D.III)/Sarjana Muda dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perindustrian.
A. Ketentuan Umum
1. Pengumuman secara terbuka dilaksanakan pada tanggal 11 September 2013 sampai 25 September 2013.
2. Persyaratan Pelamar :
a. WNI berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 Tahun pada tanggal 1 Desember 2013
b. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
c. Pelamar berasal dari Jurusan yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut :
• Jenjang Pendidikan Strata 3 (S3), Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV) :
- Akreditasi A, kecuali untuk bidang studi yang belum ada Akreditasi A di seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia minimal Akreditasi B.
- Minimal Akreditasi B bagi Perguruan Tinggi Negeri di luar Pulau Jawa dan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
• Jenjang Pendidikan Diploma III (D.III) :
- Minimal Akreditasi B.
- Minimal terakreditasi untuk bidang teknologi industri kulit.
• Jenjang Pendidikan SMK : Akreditasi A.
d. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) sekurang-kurangnya 475 khusus jenjang pendidikan Strata 3 (S3), Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV).
e. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar untuk satu jabatan dan satu wilayah.
f. Tersedia 1 (satu) formasi untuk penyandang cacat (disabilitas) untuk penempatan di Kantor Pusat Kementerian Perindustrian dengan kriteria disabilitas kaki.
g. Tersedia 2 (dua) formasi untuk putra/putri Papua untuk penempatan di Kantor Pusat Kementerian Perindustrian dengan ketentuan sebagai berikut :
- Melampirkan kartu keluarga;
- Minimal salah satu dari orang tua merupakan penduduk asli Papua;
- Jadwal tes akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
h. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
i. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta.
j. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
k. Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari kepolisian setempat (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).
l. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).
m. Bersedia mengganti rugi bila setelah diterima, kemudian mengundurkan diri. (*)
lihat pengumuman lengkap di www.disnaker.net
A. Ketentuan Umum
1. Pengumuman secara terbuka dilaksanakan pada tanggal 11 September 2013 sampai 25 September 2013.
2. Persyaratan Pelamar :
a. WNI berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 Tahun pada tanggal 1 Desember 2013
b. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
c. Pelamar berasal dari Jurusan yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut :
• Jenjang Pendidikan Strata 3 (S3), Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV) :
- Akreditasi A, kecuali untuk bidang studi yang belum ada Akreditasi A di seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia minimal Akreditasi B.
- Minimal Akreditasi B bagi Perguruan Tinggi Negeri di luar Pulau Jawa dan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
• Jenjang Pendidikan Diploma III (D.III) :
- Minimal Akreditasi B.
- Minimal terakreditasi untuk bidang teknologi industri kulit.
• Jenjang Pendidikan SMK : Akreditasi A.
d. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) sekurang-kurangnya 475 khusus jenjang pendidikan Strata 3 (S3), Strata 2 (S2), Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D.IV).
e. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar untuk satu jabatan dan satu wilayah.
f. Tersedia 1 (satu) formasi untuk penyandang cacat (disabilitas) untuk penempatan di Kantor Pusat Kementerian Perindustrian dengan kriteria disabilitas kaki.
g. Tersedia 2 (dua) formasi untuk putra/putri Papua untuk penempatan di Kantor Pusat Kementerian Perindustrian dengan ketentuan sebagai berikut :
- Melampirkan kartu keluarga;
- Minimal salah satu dari orang tua merupakan penduduk asli Papua;
- Jadwal tes akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
h. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
i. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta.
j. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
k. Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari kepolisian setempat (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).
l. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter (ditunjukkan pada saat pemberkasan setelah pengumuman kelulusan Ujian Tahap III).
m. Bersedia mengganti rugi bila setelah diterima, kemudian mengundurkan diri. (*)
lihat pengumuman lengkap di www.disnaker.net
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya