Headlines News :

Sejahtera Bersama Koperasi

Written By zulfadli on Jumat, 12 Juli 2013 | 07.29

Oleh Achmad Charisma
(Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar)


Koperasi yang mensejahterakan anggota, merupakan harapan kita semua. Namun kapan itu terealisasi? Kapankah koperasi bisa menggerakkan perekonomian seperti di Jepang?

Dalam suasana memperingati Hari Koperasi ke-66 ini, yang jatuh pada 12 Juli, pertanyaan itu kembali menyelinap di relung hati yang paling dalam.

Koperasi merupakan lembaga yang dilahirkan Proklamator Bung Hatta. Sebagai orang Minang, kita bangga dengan gagasan Bung Hatta itu. Jasanya dinikmati hingga kini.

Orang Minang lebih mudah menerima bentuk usaha bersama yang menguntungkan semua pihak yang ikut dalam usaha itu. Jika dia diajak membuka rumah makan, maka sistem yang lebih dinginkan adalah sistem bagi hasil. Terutama jika mereka punya skill yang bisa diandalkan.

Sistem upah seperti yang banyak dilakukan di daerah lain sulit diterima. Kalau pun ada yang terpaksa menerima, biasanya bekerja sesuai dengan hasil yang diterima.

Akan lain halnya, jika sistem bagi hasil yang diterapkan. Segenap daya dan upaya akan dikerahkan agar hasil lebih maksimal. Sebab terbayang olehnya, dalam keuntungan itu ada bagian mereka. Kian besar keuntungan, makin besar pula bagian yang bakal mereka dapatkan sesuai kesepakatan awal. Yang tidak kalah pentingnya, dalam usaha yang menerapkan bagi hasil akan muncul rasa memiliki yang tinggi terhadap usaha  tersebut.

Banyak daya dan upaya yang dilakukan untuk membuat koperasi lebih maju, lebih berdaya. Terakhir, undang-undang perkoperasian yang baru telah ditetapkan. Banyak perubahan signifikan yang terjadi. Pertama, Koperasi punya legalitas yang sebanding dengan perseroan terbatas (PT). Kesamaan dalam badan hukum ini membuat posisi tawar koperasi sejajar dengan perseroan terbatas tersebut.

Jadi, jika selama ini saat membuat kesepakatan bersama, koperasi memiliki posisi tawar lebih rendah bahkan dipandang sebelah mata, dengan adanya UU No.17 tahun 2012, koperasi sejajar dengan PT secara badan hukum. Tinggal bagaimana insan-insan di koperasi bersangkutan bisa membuat koperasi mereka sejajar pula dengan PT dalam hal badan usaha.

Kedua, koperasi harus fokus terhadap usaha yang dilakoninya. Undang-undang membatasi agar bidang usaha yang digeluti koperasi tidak sebanyak yang sekarang. Kini tidak dibenarkan lagi koperasi mencampur adukkan bidang usahanya.

Dalam tiga tahun ini, koperasi harus memilih apa jenis koperasi mereka. Hanya ada empat pilihan, koperasi produksi, koperasi jasa, koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam. Yang paling tidak bisa ditawar, adalah koperasi simpan pinjam, harus berdiri sendiri.

Pembatasan usaha koperasi, membuat koperasi lebih berdaya. Sebab mereka lebih fokus. Sebagai contoh, koperasi simpan pinjam input dan output-nya adalah uang.

Jika digabung dengan koperasi konsumsi atau ritel yang input-nya barang. Akan terjadi masalah saat barang menumpuk di toko koperasi padahal modalnya diambilkan dari simpan pinjam.

Sementara dari sektor simpan pinjam butuh untuk dipinjamkan ke anggota. Biasanya akan muncul sedikit kekecewaan dan bila ini dibiarkan bertumpuk akan mengurangi kepercayaan mereka terhadap koperasi.

Mereka yang punya usaha sejenis akan lebih bergairah mengembangkan koperasi mereka.

Ketiga, koperasi bisa memperkuat modal dari orang-orang berpunya yang bukan anggota koperasi. Jalan keluarnya menurut undang-undang adalah diberlakukannya sertifikat modal koperasi. Anggota dan bukan anggota menyetorkan uang yang mereka punya kepada koperasi.

Sistemnya mirip saham di perseroan terbatas. Makin banyak modal yang mereka setorkan, makin banyak pula yang mereka dapatkan dari bagian SHU. Selama ini kemungkinan menambah modal adalah melalui item setoran sukarela.

Akibatnya pertambahan modal koperasi seperti yang kita lihat selama ini. Saya yakin, akan lain kejadiannya jika modal ditumpuk lewat sertifikat modal koperasi yang diamanahkan undang-undang. Koperasi bisa mendapat suntikan modal dari pihak ketiga demi kelancaran usaha koperasi.

Meski mirip dengan saham, namun jati diri koperasi masih dilindungi dengan ketetapan one man one vote. Satu anggota hanya punya satu suara, kendati dia punya banyak sertifikat modal koperasi. Ini pembeda dengan PT yang menganut sistem pemegang saham lebih banyak punya hak suara lebih dalam perseroan.

Moga dengan berbagai perkuatan yang diberikan kepada koperasi ini makin meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi. Khususnya di Sumbar. Apalagi dengan banyaknya penghargaan yang diperoleh daerah ini dalam hari koperasi ke-66 ini kita berharap dari 3.789 koperasi kian banyak koperasi yang berjaya di Sumbar.

Sebanyak lima kepala daerah berhak atas anugrah Bakti Koperasi dan UKM seperti Agam, Pesisir Selatan, Sijunjung, Kabupaten Solok dan Padang. Besarnya perhatian kepala daerah itu kepada koperasi di daerahnya member harapan bagi kami Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, koperasi mampu menjadi soko guru perekonomian daerah tersebut.

Di samping itu, Ketua Gerakan Koperasi Sumbar, Chairul Darwis yang gemar mengkampanyekan koperasi berhak pula atas hadiah tersebut. Tak hanya itu, direktur utama perusahaan semen tertua di Indonesia (Semen Padang) termasuk jajaran penerima penghargaan tersebut.

Dukungan penuh Munadi Arifin dan jajarannya terhadap perkembangan koperasi dan UMKM di Sumbar patut diacungi jempol.

Tak sia-sia rasanya di daerah ini punya perusahaan sebesar Semen Padang. Komitmennya yang tinggi bagi pengembangan koperasi dan UMKM lewat PKBL dan CSR-nya. Dari berbagai acara yang melibatkan BUMN di daerah ini, Semen Padang terlihat yang paling siap dengan program rekrutmen calon binaannya. Semua UKM yang hadir diperlakukan sama, punya hak yang sama untuk menjadi calon binaan Semen Padang.

Dua koperasi, KUD Padang Sibusuk di Sijunjung dan KSU Tani Murni Pinago Limbanang di Limapuluh Kota melengkapi prestasi anugrah bakti koperasi dan UKM bagi ranah minang. Masuknya dua nama koperasi tersebut menambah asa kami, koperasi daerah ini bisa menepis anggapan miring masyarakat bahwa koperasi hanya dibentuk untuk menerima bantuan atau mengemis bantuan pemerintah atau pihak terkait lainnya.

KUD Padang Sibusuk dan KSU Tani Murni berhasil menunjukkan bahwa komitmen anggota dan kepiawaian pengurus bisa menjadikan koperasi benar-benar bisa jadi alat pemenuhan kebutuhan anggotanya. Mereka jadi penopang kesejahteraan anggotanya.

Kegembiraan kami semakin bertambah dengan ditetapkannya empat koperasi kita menjadi koperasi berprestasi dan penerima award tahun 2013. Satu diantaranya koperasi syariah yang tengah digencarkan pembentukannya oleh pemerintah provinsi Sumbar. Pemprov ingin satu nagari ada satu koperasi berbasis syariah.

Koperasi berprestasi itu adalah KSP Syariah Sungai Rotan Kabupaten Agam, KPN Politeknik Pertanian Universitas Andalas di Limapuluh Kota, KUD Koto Salak Dharmasraya dan Koperasi angkutan barang pelabuhan Teluk Bayur, Padang.

Kita berharap taburan penghargaan Hari Koperasi ke-66 ini meningkatkan komitmen dan upaya kita menjadikan koperasi soko guru perekonomian. Kita harus bisa menjadikan Sumbar sebagai provinsi koperasi yang bisa membuat Bung Hatta tersenyum melihatnya. Mari kita satukan visi dan lakukan aksi nyata untuk mewujudkannya. Selamat Hari Koperasi. Koperasi bisa! (*)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang