Tower Telkomsel yang dibangun PT BKMA di KM33 menimbulkan riak di masyarakat Nagari Siguntur Tua, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan. Sebagian warga menuntut pembangunan dihentikan dulu sebelum tercapai kesepakatan dengan mereka.
Hal ini merupakan buntut tidak diikutkannya mereka menandatangani izin pendirian tower di daerah tersebut pada Februari tahun lalu. Mereka berhitung sendiri, mereka ikut terkena dampak.
Pelaksana mengklaim telah mengantongi izin dan bersikukuh mendirikannya sesuai jadwal yang ditetapkan. Pelaksana beranggapan mendapatkan tandatangan dari para pemilik tanah yang terkena dampak.
Agar masalah tidak semakin berlarut-larut, camat memfasilitasi pertemuan antara anak nagari, walinagari, badan musyawarah nagari itu dengan perwakilan pelaksana proyek tower Telkomsel. Pertemuan berlangsung di kantor walinagari setempat, Kamis (18/7).
“Kita berkumpul di sini untuk mencari kesepakatan tentang kelanjutan pembangunan tower. Kita akan gali sejauh mana dampaknya bagi masyarakat di lingkungan sekitar tower hingga didapatkan titik temu penyelesaiannya,” ujar Hadi Susilo saat membuka pertemuan dengan masyarakat.
Hadi mengimbau masyarakat setempat untuk memahami, saat ini Pesisir Selatan termasuk yang tertinggal dalam bidang telekomunikasi. Saat ini ada yang mau berinvestasi untuk memajukan telekomunikasi seharusnya didukung.
Imbauan Hadi sekaitan kedua belah pihak merasa benar. Pihak Telkomsel bersikukuh melanjutkan pekerjaan lantaran sudah mengantongi izin. Sementara Amiruddin cs menganggap merasa dilangkahi, menganggap tower tersebut membahayakan mereka.
Keluarnya izin tanpa minta permisi kepada mereka terlebih dahulu. Sedangkan pihak perusahaan, kata mereka, tidak pula memberikan penjelasan yang bisa dipahami warga. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya