Dalam pertemuan dengan anak nagari, perangkat nagari, Muspika Koto IX Tarusan, Jonaidi (tenaga aqusisi mewakili Mitratel, DMT dan BKMA) diminta Hadi memberikan penjelasan tentang tower Telkomsel yang dibangun di Nagari Siguntur Tua itu. Dia menyebutkan tower yang dibangun telah menjalani prosedur. Izin diurus dengan melibatkan warga pemilik tanah dalam radius terkena dampak.
Tanah tempat tower dibangun juga telah diteliti terlebih dulu strukturnya. Tanah disonder hingga kedalaman yang ditetapkan dan tiap 40cm sampel tanah diambil untuk diteliti di laboratorium universitas.
Hasil laboratorium itu dijadikan patokan hingga didapatlah detailed engineering design (DED). Setelah dinyatakan oke, barulah tower dibangun. Bahkan untuk menjaga kekokohan tower untuk tanah, Jonaidi menegaskan telah disuntikkan coran sampai kedalaman tertentu.
Tower di puncak bukit kecil itu, beton ditanam 3,5 meter ke dalam tanah. Tiap tiang beton itu dibuat slof untuk mengikatnya, baik yang dalam tanah maupun di atas tanah.
Berbekal DED tadi, Jonaidi mengklaim tower itu tahan goncangan hingga 10 SR dan tiupan angin hingga 100 km/jam. Besi yang digunakan pun harus besi galvanisasi produksi Krakatau Steel. Menurut Jonaidi, semua sesuai standar yang diberikan Telkomsel.
“Telkomsel tentu tak ingin tower mereka dibangun asal-asalan. Jika satu saja runtuh maka bisa saja merembet ke tower lainnya. Bahkan di Nias, tower sedikit miring sedikit akibat gempa. Jika dipakai aturan internasional, masih dibolehkan, namun Telkomsel membangun menara baru di berdekatan dengan tower semula,” ujarnya.
Sekaitan dengan keamanan bagi mereka di sekitar tower, Jonaidi mengatakan Telkomsel memberikan jaminan asuransi bagi towernya seperti 48.000 tower lainnya di Indonesia. Mereka yang terkena dampak atau bencana akibat tower mendapat asuransi.
Jonaidi menegaskan, meskipun bukan warga di sekitar tower, namun dia terkena akibat robohnya tower, maka dia berhak atas asuransi all risk itu dan untuk mendapatkannya tak perlu polis.
Kendati sempat memanas, dialog tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang cukup memuaskan kedua belah pihak. Di antaranya, masyarakat menerima pembangunan yang sifatnya tidak merugikan mereka.
Khusus bagi rumah H. Amiruddin dilakukan pengukuran ulang apakah terkena dampak atau tidak. Jika tidak, pembangunan bisa dilanjutkan. Namun jika setelah diukur, ternyata rumah itu termasuk yang terkena dampak, maka akan dicari kesepakatan terbaik antara pelaksana proyek, Amiruddin dan pemerintah.
Amiruddin menyatakan puas dengan kesepakatan itu. “Lega rasanya. Itu yang saya harapkan. Saya juga tidak mau dicap penghambat pembangunan. Saya hanya minta hak saya dihormati seperti warga lainnya yang terkena dampak,” tegasnya.
Kepuasannya makin nyata setelah Jonaidi memerintahkan pengukuran ulang yang disaksikan perangkat nagari dan unsur muspika. Karena, dari pengukuran rumahnya termasuk yang kena dampak, dia menyerahkannya kepada Jonaidi, apa jalan keluar terbaik bagi permasalahan ini.
Jonaidi akan membicarakannya dengan tim tentang hal ini. Dia menyebutkan, akan melakukan yang terbaik agar proyek tetap berjalan. Semua demi kepuasan pelanggan Telkomsel. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya