Headlines News :
Home » , » Kanwil DJP akan Keluarkan Surat Paksa

Kanwil DJP akan Keluarkan Surat Paksa

Written By zulfadli on Kamis, 20 Juni 2013 | 07.45

Delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi melaksanakan pekan penagihan serentak kepada wajib pajak (WP), Rabu (19/6).

“Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan. Sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran utang pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi, M. Ismiransyah M. Zain.

 Menurutnya, pelaksanaan kegiatan itu serentak dilakukan di delapan KPP, yakni KPP Pratama Padang, KPP Pratama Bukittinggi, KPP Pratama Solok, KPP Pratama Payakumbuh, KPP Pratama Jambi, KPP Pratama Muara Bungo, KPP Pratama Bangko dan KPP Pratama Kuala Tungkal.

Pelaksanaan Pekan Penagihan Serentak tersebut meliputi, penyitaan harta kekayaan WP dan pemblokiran harta kekayaan WP yang tersimpan di bank.

Sehubungan dengan hal itu Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi mengimbau para WP untuk segera melunasi utang pajaknya yang telah jatuh tempo. Bagi WP yang ingin mengetahui jumlah tunggakan pajaknya dapat menghubungi KPP, tempat WP terdaftar.

Disebutkan Randi, panggilan akrab M. Ismiransyah M. Zain, untuk memenuhi target  pencairan tunggakan pajak  pada Kanwil DJP Sumbar- Jambi pada 2013, seluruh KPP di lingkungan kanwil ini akan melakukan  beberapa hal, seperti imbauan dan pemanggilan terhadap WP yang mempunyai utang pajak.

Kemudian KPP akan melakukan penagihan pajak dengan surat paksa sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan dalam aturan itu meliputi penyampaian surat paksa, penyitaan, pemblokiran rekening WP yang tersimpan di bank, pelelangan, pencegahan dan penyanderaan. (zul)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang