Headlines News :
Home » » Pendaftaran Merek Menunjang Kemajuan UMKM

Pendaftaran Merek Menunjang Kemajuan UMKM

Written By zulfadli on Rabu, 29 Mei 2013 | 02.02


Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Sumbar terus disadarkan terhadap pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intlektual seperti merek, desain, paten, rahasia dagang, hak cipta dan lain-lain yang melekat pada produk mereka. Hak kekayaan intelektual (HKI) ini dapat dijadikan alat untuk  memperkaya seseorang atau suatu bangsa secara material, budaya dan sosial.

“Hak kekayaan intelektual menunjang pengembangan UMKM. HKI memunculkan trademark. Lihat saja negara yang memiliki sumberdaya manusia yang berbasis HKI jauh lebih makmur dari negara yang kaya dengan sumberdaya alam,” ujar Kepala Divis Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Parlagutan Lubis.

Merek sebagai salah satu hak kekayaan intelektual menjadikan pemiliknya bisa memberlakukan biaya lisensi kepada mereka yang ingin  memakai merek tersebut. Dengan demikian, pemilik merek pun dapat pemasukan dari tiap produk orang lain yang terjual namun memakai merek kita.

Bahayanya, pada saat usaha kita maju dan produk kita laku, bisa saja orang yang punya merek sama dengan kita namun dia telah mendaftarkan mereknya ke Dirjen HAKI, bisa menuntut. Pelaku UMKM itu bisa saja dituntut hingga bangkrut.

Begitu juga dengan desain kemasan produk jika dilindungi berarti hanya pemilik yang boleh memakainya. Desain yang bagus dan menarik bisa jadi nilai tambah produk.

“Kita melindungi merek dan desain ini agar bila suatu saat produk berkembang pemasarannya, kita bisa mendapatkan manfaat ekonomi. Telebih jika produk itu berindikasi geografis yang hanya ada di satu tempat. Oleh kalangan industri, karya intelektual yang dilindungi ini merupakan aset bagi mereka,” tukas Parlagutan saat sosialisasi regulasi tentang UMKM yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar di Padang, Selasa (28/5).

Parlagutan mencontohkan kenapa Christine Hakim dan Sherly bisa menjual keripik balado lebih mahal dari merek lainnya, karena mereka punya trade mark. Mereknya sudah dikenal luas dan mutu produknya lebih terjamin. Jika ada orang lain memakai merek tersebut, dia akan mendapat kompensasi atau bisa diperkarakan di depan hukum.

UMKM pun harus memperhatikan kehalalan produknya. Sekalipun di Sumbar banyak yang muslim. Namun untuk pemakaian produk secara umum atauakan dipasarkan, kehalalannya wajib dicantumkan. Dan yang berhak menyatakan halal atau tidaknya adalah LPPOM-MUI. (zul)

Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang