Pengertian CSR
“Program Perusahaan yang ditujukan untuk kelangsungan Bisnis Perusahaan (Sustainability), melalui kontribusi terhadap Peningkatan kesejahteraan dan lingkungan hidup, minimal sesuai dengan Ketentuan, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. (menurut ISO 26000)
Pengaturan CSR
Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 “Mewajibkan setiap Perseroan yang menjalankan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”.
Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 “Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan” .
Buku Pedoman Teknis Corporate Social Resposibility ( CSR ) PT.Semen Padang No. Dokumen : PD/PSM/013. (*)
“Program Perusahaan yang ditujukan untuk kelangsungan Bisnis Perusahaan (Sustainability), melalui kontribusi terhadap Peningkatan kesejahteraan dan lingkungan hidup, minimal sesuai dengan Ketentuan, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. (menurut ISO 26000)
Pengaturan CSR
Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 “Mewajibkan setiap Perseroan yang menjalankan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”.
Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 “Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan” .
Buku Pedoman Teknis Corporate Social Resposibility ( CSR ) PT.Semen Padang No. Dokumen : PD/PSM/013. (*)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya