Headlines News :
Home » , , » Pengertian dan Pengaturan CSR PT SP

Pengertian dan Pengaturan CSR PT SP

Written By zulfadli on Selasa, 02 April 2013 | 08.11

Pengertian CSR

“Program Perusahaan yang ditujukan untuk kelangsungan Bisnis Perusahaan (Sustainability), melalui kontribusi terhadap Peningkatan kesejahteraan dan lingkungan hidup, minimal sesuai dengan Ketentuan, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. (menurut ISO 26000)

Pengaturan CSR

Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 “Mewajibkan setiap Perseroan yang menjalankan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”.

Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007  “Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina   Lingkungan” .

Buku Pedoman Teknis Corporate Social Resposibility ( CSR ) PT.Semen Padang No. Dokumen : PD/PSM/013. (*)

Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang