Lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD ) yang telah dibentuk
oleh pemerintah provinsi Sumbar mendapat dukungan penuh dari Kementerian
Koperasi dan UKM. Ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pembiayaan kementerian
itu, Meliadi Sembiring di Padang, Rabu (27/3).
“Keberadaan lembaga penjaminan kredit daerah di Sumbar amat
bagus. Kementerian memang sangat mendukung daerah-daerah yang membentuk lembaga
ini,” ujar Meliadi.
Menurut Meliadi, Sumbar merupakan daerah kelima yang
membentuk lembaga itu. Dari awal inisiasi lembaga itu kita dukung, termasuk
saat anggota dewan daerah ini datang ke kementerian. Kepada anggota dewan itu
diungkapkan manfaat yan bisa didapat jika lembaga penjaminan itu ada.
Kementerian, katanya , terus berupaya memotivasi pembentukan lembaga yang berguna untuk UMKM
dan koperasi itu. Keberadaannya diyakini bisa mempercepat pengembangan sektor
UMKM dan Koperasi di daerah karena ada yang menjamin pinjaman di daerah.
“Banyak program pembiayaan yang diluncurkan kementerian
termasuk Kredit Usaha Rakyat. Banyak UMKM yang kesulitan mengaksesnya karena
bank masih meminta jaminan. Dengan ada lembaga penjaminan tentu akan memudahkan
mereka,” ujarnya.
Meliadi pun merasa surprise saat diberitahu bahwa PT
Jamkrida yang akan menjamin simpanan UMKM dan Kopeasi di Sumbar tinggal
menunggu izin operasional. Bahkan Meliadi menyarankan kepala dinas yang membidangi
UMKM dan koperasi secara ex officio duduk di lembaga itu. “Ini untuk menjamin
sinergisitas karena yang jadi nasabahnya adalah UMKM dan koperasi,” harapnya.
Sekaitan dengan upaya Pemerintah Provinsi Sumbar yang ingin
mengembangkan koperasi syariah di tiap nagari. Meliadi menyambut gembira. Dia
beralasan bahwa Sumbar bisa mengembangkannya karena itu sesuai dengan adat dna
budaya daerah ini. “Potensinya amat besar, di Sumbar ada 632 nagari, berarti
akan tumbuh 632 koperasi baru berbasis syariah. Bisa satu nagari satu koperasi
syariah bagus sekali,” ujarnya yang diamini oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
Sumbar Achmad Charisma.
Meliadi mencontohkan bahwa Koperasi Unit Nagari (KUN) di
Talago Limapuluh Kota yang mengemuka saat dia berdialog dengan koperasi dan dinas
terkait usai membuka acara kerjasama antar koperasi dalam pengembangan produk
jasa keuangan koperasi, bisa saja dijadikan koperasi syariah. Karena itu telah
ada kegiatan sosial dan elah bekerjasama dengan masjid di nagari itu.
“Kementerian terus bekerja sama dengan dewan syariah
nasional guna mewujudkan koperasi yang benar-benar syariah sesuai ketentuan MUI
yang bisa bermuara dengan pembuatan undang-undang syariah,” katanya. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya