Headlines News :

Kemenkop Suppor LPKD dan Koperasi Syariah

Written By zulfadli on Kamis, 28 Maret 2013 | 08.19

Lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD ) yang telah dibentuk oleh pemerintah provinsi Sumbar mendapat dukungan penuh dari Kementerian Koperasi dan UKM. Ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pembiayaan kementerian itu, Meliadi Sembiring di Padang, Rabu (27/3).

“Keberadaan lembaga penjaminan kredit daerah di Sumbar amat bagus. Kementerian memang sangat mendukung daerah-daerah yang membentuk lembaga ini,” ujar Meliadi.

Menurut Meliadi, Sumbar merupakan daerah kelima yang membentuk lembaga itu. Dari awal inisiasi lembaga itu kita dukung, termasuk saat anggota dewan daerah ini datang ke kementerian. Kepada anggota dewan itu diungkapkan manfaat yan bisa didapat jika lembaga penjaminan itu ada.  

Kementerian, katanya , terus berupaya memotivasi  pembentukan lembaga yang berguna untuk UMKM dan koperasi itu. Keberadaannya diyakini bisa mempercepat pengembangan sektor UMKM dan Koperasi di daerah karena ada yang menjamin pinjaman di daerah.

“Banyak program pembiayaan yang diluncurkan kementerian termasuk Kredit Usaha Rakyat. Banyak UMKM yang kesulitan mengaksesnya karena bank masih meminta jaminan. Dengan ada lembaga penjaminan tentu akan memudahkan mereka,” ujarnya.

Meliadi pun merasa surprise saat diberitahu bahwa PT Jamkrida yang akan menjamin simpanan UMKM dan Kopeasi di Sumbar tinggal menunggu izin operasional. Bahkan Meliadi menyarankan kepala dinas yang membidangi UMKM dan koperasi secara ex officio duduk di lembaga itu. “Ini untuk menjamin sinergisitas karena yang jadi nasabahnya adalah UMKM dan koperasi,” harapnya.

Sekaitan dengan upaya Pemerintah Provinsi Sumbar yang ingin mengembangkan koperasi syariah di tiap nagari. Meliadi menyambut gembira. Dia beralasan bahwa Sumbar bisa mengembangkannya karena itu sesuai dengan adat dna budaya daerah ini. “Potensinya amat besar, di Sumbar ada 632 nagari, berarti akan tumbuh 632 koperasi baru berbasis syariah. Bisa satu nagari satu koperasi syariah bagus sekali,” ujarnya yang diamini oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar Achmad Charisma.

Meliadi mencontohkan bahwa Koperasi Unit Nagari (KUN) di Talago Limapuluh Kota yang mengemuka saat dia berdialog dengan koperasi dan dinas terkait usai membuka acara kerjasama antar koperasi dalam pengembangan produk jasa keuangan koperasi, bisa saja dijadikan koperasi syariah. Karena itu telah ada kegiatan sosial dan elah bekerjasama dengan masjid di nagari itu.

“Kementerian terus bekerja sama dengan dewan syariah nasional guna mewujudkan koperasi yang benar-benar syariah sesuai ketentuan MUI yang bisa bermuara dengan pembuatan undang-undang syariah,” katanya. (zul)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang