Headlines News :

1.000 PKL Dapat Perkuatan Modal

Written By zulfadli on Rabu, 06 Maret 2013 | 08.30

Dinas Koperasi UMKM Sumbar kembali meregistrasi 1.000 pedagang kreatif lapangan (PKL). Tiap PKL berhak mendapat bantuan perkuatan modal  sebesar Rp2 juta.

Hal teknis terkait pemberian bantuan itu diinformasikan kepada dinas koperasi atau bidang yang membawahi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota dan pengurus koperasi penerima bantuan dalam pertemuan di aula Dinas Koperasi UMKM Sumbar, Selasa (5/3) sore.

‘’Ini program pancingan bagi PKL agar mereka bisa dijauhkan dari bank 47 (rentenir). Perkuatan modal ini kita berikan untuk memberdayakan PKL. Mereka kita integrasikan dengan koperasi yang ada di daerah mereka atau membentuk koperasi sendiri,’’ ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM Achmad Charisma didampingi oleh Kabid PUMKM, Desmadi Idrus.

Menurut Achmad, bantuan perkuatan modal ini disalurkan kepada 1.000 PKL melalui 13 koperasi di lima kabupaten/kota. Besarannya dinaikkan menjadi Rp2 juta mengingat tingkat kebutuhan modal dan inflasi.
PKL calon penerima bantuan bisa menikmatinya dengan bunga yang jauh lebih murah. Hanya enam persen per tahun dan hanya berlaku satu tahun. Artinya mereka yang ingin meminjam lagi pada tahun berikutnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku di koperasi dimana PKL tersebut terintegrasi. Adapun besaran pinjaman mereka tergantung kepada aturan di koperasi itu.

Hal ini dibenarkan oleh Nardi dari Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas. Bantuan yang telah dikembalikan penerima bantuan bisa dipinjam lagi oleh yang bersangkutan atau oleh anggota koperasi yang lain namun dengan tingkat bunga yang berlaku di koperasi.

Baik Nardi maupun Desmadi Idrus bahwa PKL yang bisa menerima dana bantuan adalah mereka yang telah berusaha minimal satu tahun dan berdagang di lokasi yang diizinkan oleh pemerintah. PKL itu diusulkan koperasi dan disetujui dinas terkait di kabupaten kota. Mereka akan menjalani verifikasi lapangan oleh tim LPPM Unand. Jika mereka dianggap valid, maka mereka diberi buku panduan sebagai tanda registrasi.

Dana bantuan bagi PKL ini juga merupakan perkuatan bagi koperasi yang mendistribusikan bantuan PKL
Itu. Sebab, dana itu tercatat sebagai dana hibah terhadap koperasi bersangkutan yang bisa digulirkan kepada anggota lainnya. Besaran dana yang masuk ke rekening koperasi sesuai dengan jumlah PKL yang teregistrasi.

‘’Dana ini hibah bagi koperasi namun merupakan pinjaman bagi PKL. Jika meminjam ke bank, bunga untuk orang, namun jika meminjam ke koperasi bunga nya dinikmati oleh anggota koperasi itu sendiri,’’ tegas Achmad sambil menyebut telah 10.932 PKL yang telah menerima bantuan ini de ngan total dana Rp7,23 mi liar. (zul)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang