Ada 13 kesepakatan yang berhasil dirumuskan dari Rakor program/kegiatan koperasi dan UMKM tahun 2014. Rakor bertemakan revitalisasi koperasi dan pemberdayaan UMKM melalui LPKD diselenggarakan Dinas Koperasi UMKM Sumbar di Hotel Pusako (22-24/2).
“Alhamdulillah rakor ini berhasil merumuskan 13 kesepakatan dari perwakilan dinas atau bidang yang membawahi koperasi dan UMKM,” ujar Dina Febriyanti, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Sumbar yang mewakili kepala dinas menutup rakor tersebut.
Dina menjelaskan bahwa telah disepakati perlunya database yang sama mulai di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Database ini harus memiliki validitas dan dapat dipertanggungjawabkan ke Kementerian Koperasi dan UKM. “Database ini kita perlukan sekali. Sebab selama ini untuk menggambarkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Sumbar, kita masih terpaku pada data BPS tahun 2006 yang baru diperbaharui 2016 nanti. Perlahan kita bangun database umkm dan koperasi di Sumbar hingga kita bisa tahu perkembangan mereka dari tahun ke tahun,” ujar Dina menyampaikan pesan kepala dinas kepada peserta rakor.
Kegiatan strategis kementrian akan jadi model oleh kabupaten/kota sesuai potensi dan kemampuan daerah masing-masing. Dengan demikian akan tercipta sinergi harmonis dalam pelaksanaan kegiatan. Ini untuk meningkatkan pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan
Untuk kegiatan registrasi dan penataan PKL, menurut Dina, dialokasikan pada Kabupaten Sijunjung, Pasaman Barat, Dharmasraya, Kota Pariaman dan Kota Solok. Kabupaten diharap segera menetapkan lokasi pasar dan nama PKL yang bakal diregistrasi dan koperasi penerima bantuan serta proposalnya.
Dalam perkuatan permodalan disepakati untuk aktif memantau koperasi simpan pinjam penerima perkuatan permodalan. Dan koperasi penerima bantuan dipersiapkan lebih awal oleh kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Tiap dinas atau bidang yang membawahi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempersiapkan minimal KUD yang akan dapat bansos. Sedapat mungkin koperasi tersebut berada di sentra industri kerajinan. Kabupaten/kota harus siap pula dengan anggaran monitoring dan evaluasi bagi koperasi penerima bansos.
Peserta rakor juga menyepakati perlunya pengembangan IT dan jaringan usaha, penumbuhan koperasi baru sebesar 7-10% dari jumlah koperasi aktif, percepatan pelaksanaan RAT sebesar 15% per tahun, pengurangan koperasi tidak aktif sebanyak 25% dari koperasi tidak aktif.
Peserta sama berkeinginan untuk mewujudkan koperasi berkualitas 14% tahun dan gencar mensosialisasikan UU No.17 tahun 2012. “Dengan 13 kesepakatan ini diharapkan, dinas koperasi UMKM Sumbar di bawah berhasil melakukan pemberdayaan koperasi dan UMKM sesuai amanat undang-undang yang baru,” harap Dina. (zul)
“Alhamdulillah rakor ini berhasil merumuskan 13 kesepakatan dari perwakilan dinas atau bidang yang membawahi koperasi dan UMKM,” ujar Dina Febriyanti, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Sumbar yang mewakili kepala dinas menutup rakor tersebut.
Dina menjelaskan bahwa telah disepakati perlunya database yang sama mulai di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Database ini harus memiliki validitas dan dapat dipertanggungjawabkan ke Kementerian Koperasi dan UKM. “Database ini kita perlukan sekali. Sebab selama ini untuk menggambarkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Sumbar, kita masih terpaku pada data BPS tahun 2006 yang baru diperbaharui 2016 nanti. Perlahan kita bangun database umkm dan koperasi di Sumbar hingga kita bisa tahu perkembangan mereka dari tahun ke tahun,” ujar Dina menyampaikan pesan kepala dinas kepada peserta rakor.
Kegiatan strategis kementrian akan jadi model oleh kabupaten/kota sesuai potensi dan kemampuan daerah masing-masing. Dengan demikian akan tercipta sinergi harmonis dalam pelaksanaan kegiatan. Ini untuk meningkatkan pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan
Untuk kegiatan registrasi dan penataan PKL, menurut Dina, dialokasikan pada Kabupaten Sijunjung, Pasaman Barat, Dharmasraya, Kota Pariaman dan Kota Solok. Kabupaten diharap segera menetapkan lokasi pasar dan nama PKL yang bakal diregistrasi dan koperasi penerima bantuan serta proposalnya.
Dalam perkuatan permodalan disepakati untuk aktif memantau koperasi simpan pinjam penerima perkuatan permodalan. Dan koperasi penerima bantuan dipersiapkan lebih awal oleh kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Tiap dinas atau bidang yang membawahi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempersiapkan minimal KUD yang akan dapat bansos. Sedapat mungkin koperasi tersebut berada di sentra industri kerajinan. Kabupaten/kota harus siap pula dengan anggaran monitoring dan evaluasi bagi koperasi penerima bansos.
Peserta rakor juga menyepakati perlunya pengembangan IT dan jaringan usaha, penumbuhan koperasi baru sebesar 7-10% dari jumlah koperasi aktif, percepatan pelaksanaan RAT sebesar 15% per tahun, pengurangan koperasi tidak aktif sebanyak 25% dari koperasi tidak aktif.
Peserta sama berkeinginan untuk mewujudkan koperasi berkualitas 14% tahun dan gencar mensosialisasikan UU No.17 tahun 2012. “Dengan 13 kesepakatan ini diharapkan, dinas koperasi UMKM Sumbar di bawah berhasil melakukan pemberdayaan koperasi dan UMKM sesuai amanat undang-undang yang baru,” harap Dina. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya