Headlines News :

Regulasi Baru: 2015, Koperasi Sejajar dengan PT

Written By zulfadli on Kamis, 13 Desember 2012 | 20.18


Regulasi tentang perkoperasian telah berubah sejak disahkannya UU No. 17/2012 pada Oktober lalu. Banyak hal baru dalam peraturan perundangan yang memperkuat kelembagaan koperasi itu. Bahkan dengan undang-undang ini nantinya koperasi akan memiliki status yang sama dengan perseroan terbatas (PT), secara badan hukum.

‘’Undang-undang yang baru ini bertujuan memperkuat posisi tawar koperasi. Berbagai perubahan yang diamanatkan di dalamnya akan membuat koperasi sama kuatnya secara badan hukum dengan perseroan terbatas,’’ ujar anggota tim ahli Kementerian Koperasi dan UMKM, Suwandi Selasa (11/12).

Dalam acara sosialisasi regulasi tentang KUMKM yang diselenggarakan Dinas Koperasi, UMKM Sumbar, Suwandi mengungkapkan pendirian koperasi harus dengan akta notaris dan memiliki izin usaha sesuai bidang usaha dan peraturan daerah dimana dia beroperasi. Namun waktu pengeluaran izin dibuat lebih cepat, maksimal 30 hari.

Pria yang ikut dalam penyusunan dan pembahasan peraturan ini pun menyebutkan  pengurus bisa dari non anggota dan pengawas ditingkatkan kewenangannya. Selain itu, jenis usaha koperasi dibatasi tidak bisa lagi mencampur sertor rill (jasa, konsumsi, produksi dengan sektor keuangan (simpan pinjam).
Artinya, koperasi simpan pinjam harus didirikan terpisah dengan pengurus, anggota dan pengelola yang berbeda. ‘’Jenis usahanya berbeda. KSP pun harus melayani anggotanya saja. Memang aturannya diperketat,’’ tegas Suwandi.

Dari segi permodalan, koperasi pun dibolehkan menerima hibah dari luar negeri dan mengeluarkan sertifikat modal koperasi, sehingga penyertaan modal bisa datang dari anggota dan non anggota serta pemerintah.
Tak hanya itu, uang masyarakat yang ada di koperasi akan dijamin pemerintah lewat Lembaga Penjaminan Simpanan.

‘’Nanti koperasi akan bisa pula mengiklankan diri bahwa simpanan anggota koperasi dijamin oleh LPS, seperti yang dilakukan perbankan saat ini, Semua untuk memperkuat koperasi,’’ seloroh Suwandi.
Dengan banyaknya perubahan ini, berarti tugas dinas terkait akan semakin berat. Dalam waktu tiga tahun, semua koperasi yang ada  saat ini harus mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya, memisahkan KSP menjadi koperasi tersendiri dan hal lain yang diamanatkan undang-undang tersebut.

‘’Media massa sangat berperan dalam mensosialisasikan hal ini,’’ kata Rusdi Bais, wartawan senior yang ikut menjadi narasumber dalam kegiatan itu.

Dia berharap agar dalam menuliskan berita tentang koperasi, jangan hanya berkisar SHU atau pidato pejabat saja. ‘’Masih banyak hal-hal yang memperkuat koperasi yang bisa digali sang wartawan dan itu tidak terlepas dari patron 5W 1H,’’ ujar Rusdi.

Rusdi mencontohkan Koperasi Assa’adah yang digerakkan tiga perempuan dari Ampek Angkek. Berkat kiprah mereka, pengangguran teratasi di daerah itu. Berbagai usaha konveksi, sulaman dan bordir terbantu perkuatan modal mereka.

Junaidi, Kabid Pemberdayaan UMKM yang mewakili Kepala Dinas  Koperasi UMKM Sumbar, menyatakan harapan yang sama. ‘’Sosialisasi regulasi baru tentang koperasi dan UMKM ini  akan kurang optimal jika tanpa bantuan media media cetak dan media elektronik. Sebagus apapun suatu koperasi jika tidak ada yang memberitakannya tentu tidak diketahui umum seperti jika suatu koperasi bermasalah disiarkan suratkabar,’’ ujarnya. (*)


Diterbitkan di Harian Singgalang Edisi Rabu 12 Desember 2012 Halaman A-8)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang