| Kamis | 28 Juni 2012 |
KUR akan lebih mudah diakses lewat koperasi yang
berbadan hukum karena bank tentu lebih percaya. Karena itu Kepala Dinas Koperasi, UMKM Sumbar Achmad Charisma yang
didampingi Kabid PUMKM, Junaidi, berharap pelaku usaha dapat bersatu dalam
wadah koperasi. Terutama Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang sudah beroperasi laiknya koperasi namun
belum berbadan hukum.Mereka selama ini telah melayani anggotanya dalam hal simpan pinjam.
Harapan Achmad seiring dengan hadirnya Otoritas Jasa Keuangan sejalan dengan disahkannya undang-undang tentang otoritas itu. Dan penyelenggara keuangan yang tidak berbadan hukum
seperti LKMA akan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, kata Achamad, koperasi berbadan hukum lebih mudah
mendapat kepercayaan dari pihak perbankan.
“Banyak koperasi yang bagus dan telah mampu mensejahterakan
anggotanya. Jangan terpengaruh oleh koperasi yang kurang bagus perkembangan
karena pengurus kurang mampu mengelola koperasi dengan baik. Agar baik,
pengurus, badan pengawas dan anggota harus aktif dan mampu bersinergi,” ujar Achmad.
Achmad menghimbau agar UMKM atau LKMA yang berencana membentuk koperasi agar jangan ragu-ragu. Jangan terpengaruh oleh koperasi-koperasi yang tidak aktif atau bermasalah. "Kita dari dinas akan terus membina koperasi-koperasi di Sumbar agar menjadi koperasi yang sehat dan mampu mensejahrekan anggotanya," ujar Achmad. (*)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya