Headlines News :
Home » , , , » Pengurus Koperasi Harus Bisa Seperti Rentenir

Pengurus Koperasi Harus Bisa Seperti Rentenir

Written By zulfadli on Selasa, 17 April 2012 | 06.55

| Selasa | 17 April 2012 |

Pedagang kaki lima di pasar-pasar tradisional, butuh modal bagi kelangsungan usahanya. Demi mendapatkan barang dagangan di pagi hari, mereka harus rela berurusan dengan para rentenir. Yang penting bagi mereka adalah bisa beroleh dagangan dan terbayang untung jika barang dagangan tersebut laku.

"Para pedagang kaki lima umumnya hanya memikirkan bagaimana bisa beroleh dagangan. Tak peduli pinjam modal kepada rentenir sekalipun, kendati harus bayar lebih untuk itu. Mereka sepertinya tak sadar bahwa sebenarnya untung mereka telah terbawa akibat utang yang dibuat pagi harinya," ujar Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Desmadi Idrus, kepada Singgalang, Senin (16/4).

Untuk itulah Desmadi Idrus berharap banyak agar para pengurus koperasi bisa memfasilitasi kebutuhan pedagang kaki lima yang telah menjadi anggota koperasi. Bahkan pria yang biasa dipanggil Didit ini meminta pengurus koperasi meniru rentenir. "Pengurus koperasi harus bisa seperti rentenir yang mendatangi 'nasabah'nya pagi hari dan selalu bersiap sedia mengeluarkan berapapun yang dipinjam konsumen tersebut asalkan mau bayar mahal," ujar Didit.

Namun Didit menekankan bahwa yang ditiru itu cara rentenir bukan prinsip mereka dalam memodali konsumennya. Didit, menghimbau pengurus koperasi harus bisa datang pagi-pagi ke pasar-pasar tradisional, tanya kepada anggota berapa keperluan mereka, pinjami dan buat tanda terima sementara. Lalu, pengurus yang dipercaya mengurus hal itu balik ke kantor buat membantu penyelesaian administrasi anggota yang meminjam tadi. Sore harinya mereka bisa mendatangi anggota tersebut buat pengurusan tertib administrasi atas peminjaman yang telah mereka lakukan.

"Pengurus harus jemput bola, bukan hanya menunggu anggota datang berurusan ke kantor. Bantu anggota sebaik-baiknya. Jika hanya menunggu, anggota akan lebih senang berurusan dengan rentenir dari pada koperasi yang memang banyak tetek bengek administrasinya. Tentu kita tidak ingin seperti itu bukan?" ujar Didit beretorika.

Menyalahi, Bubarkan Saja
Terkait adanya koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam kepada anggotanya namun menyalahi prinsip-prinsip koperasi, Didit menegaskan koperasi tersebut dapat saja dibubarkan. "Pada prinsipnya koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang membentuk badan usaha dan melaksanakan usahanya untuk memenuhi keperluan anggota dan demi kesejahteraan anggota. Jika koperasi dimodali satu atau beberapa gelintir orang dan keuntungan dibagi kepada pemilik modal, maka itu bukan koperasi karena dalam koperasi keuntungan dibagi kepada para anggota," ujar Didit.

Pembina koperasi di kabupaten/kota harus jeli melihat koperasi-koperasi yang ada di wilayah mereka. Para pembina itu harus bisa mengambil tindakan tegas bila ditemukan koperasi yang menyalahi prinsip perkoperasian. "Kita dari provinsi akan terus memantau koperasi yang ada di Sumatra Barat ini. Pembina koperasi akan disurati jika di daerahnya ditemukan badan keuangan berkedok koperasi. Untuk itulah kita terus menggiatkan pelatihan bagi para pembina. Hari ini dan lima hari ke depan, mereka akan dilatih di Balai Diklat Koperasi Sumbar agar mereka mampu menilai akuntabilitas sebuah koperasi," kata Didit yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Achmad Kharisma, membuka acara pelatihan pagi kemarin.

Pada waktu yang sama, Kepala UPTD Balai Diklat Koperasi Sumbar, H. Erman, mengatakan ada pelatihan lanjutan bagi pelaku usaha mikro se-Sumbar. Sebanyak 30 pelaku  usaha mikro terpilih itu mengikuti Pelatihan Akuntansi. "Pelatihan akuntansi ini kita maksudkan agar pelaku usaha mikro bisa membuat pembukuan sederhana bagi usaha mereka. Sehingga dengan adanya pembukuan itu, pelaku usaha mikro mereka akan mudah berurusan dengan pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnnya. Awal Mei nanti, mereka dilatih pula membuat proposal," ujar Erman. (zulfadli)

Diterbitkan Harian Singgalang, 17 April 2012
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang