| Sabtu | 14 April 2012 |
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah LPDB-KUMKM) berhasil menghimpun dana Rp2 milyar lewat Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT PLN (Persero). "Kami sudah menandatangani MoU dengan PLN. Sekarang kami mengkaji teknis pengelolaannya," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial di Denpasar, Rabu (11/4).
Kemas Danial berharap BUMN-BUMN dan lembaga kementerian lainnya bisa pula menyerahkan dana bergulir kepada LPDB-KUMKM untuk disalurkan kepada koperasi dan UMKM. "Kami akan menemui Menteri BUMN dan menteri-menteri lain untuk menyerahkan dana bergulirnya, sehingga bisa kami kelola dengan baik," kata Kemas Danial usai membuka acara Temu Mitra LPDB-KUMKM Regional II di Hotel Aston, Denpasar.
Jika BUMN menyerahkan dana PKBL dan CSR-nya, kata Kemas Danial, maka BUMN tidak perlu lagi membentuk Divisi PKBL. Selain itu penyaluran dana akan lebih tepat sasaran serta terjamin keamanannya.
"Kami punya sistem pengawasan dan kinerja keuangan kami telah mendapatkan sertifikat ISO 90012008," katanya.
Disebutkan Kemas Danial, sejak didirikan pada 2008 hingga Maret 2012, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir senilai Rpl,72 triliun kepada 240.195 koperasi dan UMKM.
Tahun 2012 hingga bulan Maret, lembaga di bawah tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UMKM itu telah menyalurkan dana Rp97,3 miliar dari total target tahun ini sebesar Rp 1,3 triliun dengan persentase 90 persen koperasi dan 10 persen sisanya adalah lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Tahun ini pula LPDB-KUMKM telah menandatangani MoU dengan BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Bukopin untuk menambah modal usaha calon mitranya. Kemas Danial berharap dengan adanya LPDB-KUMKM, dapat memulihkan kepercayaan bank kepada koperasi-koperasi itu, kata Kemas Danial.
Dalam menyalurkan dana bergulir, LPDB-KUMKM mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya koperasi harus berbadan hukum dan tidak terdapat pengurus ganda dengan melibatkan anak, istri, dan anggota keluarga lainnya. Koperasi yang mengajukan permohonan kepada LPDB-KUMKM juga harus memiliki modal usaha dan telah mampu memberikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya secara berkala
"Kalau semua persyaratan dipenuhi, dalam tempo 15 hari kerja, dana bergulir sudah bisa dicairkan, ujarnya. (*)
Diedit ulang dari website depkop.go.id
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah LPDB-KUMKM) berhasil menghimpun dana Rp2 milyar lewat Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT PLN (Persero). "Kami sudah menandatangani MoU dengan PLN. Sekarang kami mengkaji teknis pengelolaannya," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial di Denpasar, Rabu (11/4).
Kemas Danial berharap BUMN-BUMN dan lembaga kementerian lainnya bisa pula menyerahkan dana bergulir kepada LPDB-KUMKM untuk disalurkan kepada koperasi dan UMKM. "Kami akan menemui Menteri BUMN dan menteri-menteri lain untuk menyerahkan dana bergulirnya, sehingga bisa kami kelola dengan baik," kata Kemas Danial usai membuka acara Temu Mitra LPDB-KUMKM Regional II di Hotel Aston, Denpasar.
Jika BUMN menyerahkan dana PKBL dan CSR-nya, kata Kemas Danial, maka BUMN tidak perlu lagi membentuk Divisi PKBL. Selain itu penyaluran dana akan lebih tepat sasaran serta terjamin keamanannya.
"Kami punya sistem pengawasan dan kinerja keuangan kami telah mendapatkan sertifikat ISO 90012008," katanya.
Disebutkan Kemas Danial, sejak didirikan pada 2008 hingga Maret 2012, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir senilai Rpl,72 triliun kepada 240.195 koperasi dan UMKM.
Tahun 2012 hingga bulan Maret, lembaga di bawah tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UMKM itu telah menyalurkan dana Rp97,3 miliar dari total target tahun ini sebesar Rp 1,3 triliun dengan persentase 90 persen koperasi dan 10 persen sisanya adalah lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Tahun ini pula LPDB-KUMKM telah menandatangani MoU dengan BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Bukopin untuk menambah modal usaha calon mitranya. Kemas Danial berharap dengan adanya LPDB-KUMKM, dapat memulihkan kepercayaan bank kepada koperasi-koperasi itu, kata Kemas Danial.
Dalam menyalurkan dana bergulir, LPDB-KUMKM mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya koperasi harus berbadan hukum dan tidak terdapat pengurus ganda dengan melibatkan anak, istri, dan anggota keluarga lainnya. Koperasi yang mengajukan permohonan kepada LPDB-KUMKM juga harus memiliki modal usaha dan telah mampu memberikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya secara berkala
"Kalau semua persyaratan dipenuhi, dalam tempo 15 hari kerja, dana bergulir sudah bisa dicairkan, ujarnya. (*)
Diedit ulang dari website depkop.go.id
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya