Sebanyak 53 orang mahasiswa Teknik Unand angkatan 2009 akhirnya terkena sanksi Drop Out (DO). Keputusan DO ini dikeluarkan Rektor Unand, Werry Darta Taifur, berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.51/XIII/A/Unand-2012. Werry beralasan, selain anjuran dalam aturan Dikti, juga untuk meningkatkan kualitas lulusan.
Tentu saja keputusan Rektor Unand menuai kecaman dari mahasiswa. Mereka yang menamakan diri Forum Musyawarah Mahasiswa (Formus) Unand mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Senin lalu (5/3).
Formus menyayangkan sistem DO yang diberlakukan Unand. Sistem tersebut hanyalah mencabut hak mereka, mengenyam pendidikan. “SK ini belum bisa diterapkan di Unand, masih terlaku dini,” tegas Ilham Anugerah, anggota Formus, kepada wartawan saat jumpa pers di LBH Padang.
Ilham juga mengatakan Formus akan berupaya melakukan uji materil terhadap SK Rektor tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang mengatur Sistem Pendidikan Nasional, yakni UU No.20 Tahun 2003. “Secepatnya, kami kirimkan berkasnya ke PTUN,” ujar Roki, anggota Formus lainnya.
Sebenarnya, berdasarkan Peraturan Rektor Unand No.7 Tahun 2011 ada 156 mahasiswa yang di DO. Namun baru 53 yang sampai ke mahasiswa. Karena di fakultas lain SK belum keluar.
Mengacu pada Peraturan Rektor, mahasiswa akan terkena DO karena indeks prestasi di bawah 2,0 dan belum lulus minimal 40 SKS setelah kuliah empat semester (2 tahun). Namun Formus bersikeras bahwa indeks prestasi yang rendah bukan murni kesalahan mahasiswa. Pembimbing Akademik (PA) ikut berperan.
“Dalam Peraturan Rektor, satu PA membimbing 20 mahasiswa. Namun kenyataannya, 40 mahasiswa dibimbing satu PA,” Roki menambahkan. (*)
“Dalam Peraturan Rektor, satu PA membimbing 20 mahasiswa. Namun kenyataannya, 40 mahasiswa dibimbing satu PA,” Roki menambahkan. (*)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya