H. Gusmal mengajak seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya. “Walaupun sedang pandemi, kita sudah dibantu DJP untuk pelaporan secara online. Selain mudah, cepat, dan sudah pasti aman juga,” ujar H. Gusmal.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan wujud kontribusi masyarakat dalam penerimaan negara. “Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok dan ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Solok agar segera menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing, karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tegas H. Gusmal.SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahunnya sebelum batas akhir pelaporan. Untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2021 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2021 untuk SPT Tahunan PPh Badan.
| Bupati Solok beserta Pejabat Daerah Kab. Solok menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing |
“SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 sudah dapat disampaikan sekarang, oleh karena itu diimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikanSPT Tahunan lebih awal tanpa menunggu batas akhir pelaporan,” kata Kepala KPP Pratama Solok, Yesti Milza, di sela-sela kegiatan Pekan Panutan Pajak di Rumah Dinas Bupati Solok.
Yesti Milza menegaskan, setiap tahunnya, terlebih menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, hampir seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia dipadati oleh Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan. “Di masa pandemi sekarang ini, untuk menghindari antrian dan kerumunan, pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing tentunya menjadi pilihan yang tepat. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui djponline.pajak.go.id,” ungkapnya. (*)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya