Headlines News :

Paradigma Baru, LPDB Siap Perkuat Koperasi Sumbar

Written By zulfadli on Kamis, 07 Desember 2017 | 21.37

Padang - Lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha kecil dan menengah (LPDB - KUMKM) siap memberi perkuatan permodalan kepada koperasi dan UKM Sumbar. Semua jajaran di lembaga bentukan Kementerian Koperasi dan UKM ini bertekad untuk memberi layanan prima sesuai paradigma baru yang mereka gagas di bawah kepemimpinan Direktur Utama Braman Setyo.

Direktur Utama yang berasal dari gerakan koperasi di Jawa Timur ini menjamin kemudahan dengan pola tiga kombinasi dan tiga sukses LPDB-KUMKM. Bahkan di hadapan kepala dinas yang membidangi koperasi, praktisi, akademisi dan anggota gerakan koperasi di Sumbar, dia memberikan penegasan kalau bisa aplikasi yang diajukan koperasi dan UKM diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari sebulan.

“Tak akan ada lagi aplikasi pinjaman yang mengendap sampai bertahun-tahun. Jika bisa kurang dari sebulan kenapa tidak. Ini komitmen kami,” ujarnya disambut tepukan meriah hadirin yang memenuhi Ballroom Basko Hotel Padang, Selasa (5/12).

Braman Setyo berani mengatakan demikian karena dia dan tim telah melahirkan aturan-aturan baru yang makin memudahkan koperasi dan UKM yang ingin mendapatkan perkuatan permodalan dari LPDB. Kemudahan juga diberikan dalam hal penjaminan. Koperasi bisa saja mempunyai jaminan sertifikat tanah dan deposito yang kurang dari 100 persen. Sisanya, jaminan diberikan oleh Jamkrindo dan Jamkrida. Ini yang disebutnya tiga kombinasi penjaminan.

“Saya tidak menginginkan jaminan 100 persen untuk bisa mendapatkan pinjaman dari LPDB. Kita lihat sisi-sisi yang memudahkan koperasi dan UKM. Kita hadirkan paradigma baru dalam pemberian perkuatan permodalan oleh LPDB-KUMKM. Dana bergulir harus sukses dalam penyaluran, pemanfaatan dan pengembaliaannya.,” ujarnya.

Braman Setyo menyatakan lembaga yang dia pimpin berupaya mengubah aturan-aturan demi percepatan penyaluran. Monitoring dan evaluasi pun nantinya harus menggunakan IT. Jika ada, pusat koperasi syariah (Puskopsya) di Padang akan difasilitasi untuk mendapatkan sistemnya. LPDB pun akan mendampingi untuk menjamin  koperasi mampu mengoperasikan sistem IT tersebut.

Khusus untuk Sumbar, Braman Setyo ya g didampingi Direktur Pembiayaan Syariah Jaenal Aripin, memberi kabar gembira. Dia mengungkapkan dalam pertemuannya dengan Gubernur dan Bank Nagari beserta jajarannya, LPDB-KUMKM siap menggelontorkan dana Rp50 miliar untuk koperasi dan UKM daerah ini. Pinjaman diberikan melalui Bank Nagari dengan perjanjian, aturan yang ketat agar bank seenaknya mengambil keuntungan.

Penerima primer juga dibekali dengan financial technology (fintech). Fintech ini memang sedikit rumit, namun LPDB perlahan namun pasti bakal mengupayakan juga koperasi dapat menguasainya. Puskopsya dan dinas akan diprioritaskan agar bisa membagikan ilmunya ke koperasi lainnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar,  yang diwakili Sekretaris Prita Wardhani menyambut gembira paradigma baru LPDB-KUMKM. Hal ini tentu juga menggembirakan gerakan koperasi  yang bergerak di simpan pinjam ini berjumlah 3800 lebih dan 212 diantaranya berpola syariah.

Sekaitan dana Rp50 miliar yang dijanjikan disalurkan lewat Bank Nagari, Prita tentu saja mengapresiasinya. Detail pembahasan dan kebijakan seputar hal tersebut tentu harus diserahkan pada kepala dinas dan gubernur.

“Kami yakin gubernur dan pak kadis menyambut baik hal ini. Bukankah gubernur dari awal begitu mendukung pengembangan koperasi. Apalagi ini polanya syariah dan pemprov giat-giatnya mengembangkan wisata halal,” ujarnya.

Diskusi Panel 
Dalam sosialisasi pembiayaan syariah dari LPDB-KUMKM di Padang, lembaga ini memakai sistem
diskusi panel. Dalam diskusi tersebut, fatwa dan kompilasi hukum ekonomi syariah di Indonesia disampaikan Dr. Afifi Fauzi Azis. Menurutnya, prinsip utama pembiayaan syariah harus non ribawi, perolehan keuntungan yang sah dan menyuburkan zakat.

Asisten Deputi Pembiayaan Syariah Kementerian Koperasi dan UKM RI, Munawaroh, MM memaparkan kebijakan dan program bagi koperasi simpan pinjam pola syariah (KSPPS) dan unit simpan pinjam pola syariah (USPPS) Koperasi.

Dia mewanti-wanti terhadap unit simpan pinjam pola syariah yang berada di bawah koperasi sektor riil, wajib dilaksanakan secara terpisah dari koperasi induknya. Ini diatur Permenkop Nomor 16 Tahun 2015. Diingatkannya pula kewajiban memiliki Dewan Syariah Nasional (DSN) tersertifikasi. Minimal diberi rekomendasi dari MUI untuk koperasi berumur satu tahun atau kurang.

Dalam diskusi panel tersebut, direksi LPDB ikut menegaskan penjelasan terkait pemaparan Dirut LPDB. Kabid Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Junaidi ikut memberikan penjelasan kebijakan pemprov dan dinas itu memberi perkuatan terhadap koperasi dan UKM di Sumbar dalam acara yang bertema menuju paradigma baru pengembangan industri keuangan syariah Indonesia melalu penguatan pemerintah. diikuti 200-an peserta itu.

Diharapkan, sinergitas antara LPDB-KUMKM dan lembaga keuangan daerah di Sumbar terjalin dengan baik.Makin banyak dana yang terserap. Dari 2008 hingga 2016, sebesar 8,49 triliun telah disebar ke 1.012.287 UMKM melalui 4.299 mitra di seluruh Indonesia. Untuk pola syariah mencapai 1,46 triliun dan untuk 2017 dialokasikan Rp450 miliar. (zul)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang