Padang - Dalam sosialisasi pembiayaan syariah dari LPDB-KUMKM di Padang, lembaga ini memakai sistem diskusi panel.
Fatwa dan kompilasi hukum ekonomi syariah di Indonesia disampaikan Dr. Afifi Fauzi Azis. Menurutnya, prinsip utama pembiayaan syariah harus non ribawi, perolehan keuntungan yang sah dan menyuburkan zakat.
Ditegaskan Afifi, konvensional dan pola syariah sana-sama bicara seputar keuntungan. Namun keuntungan yang mengarah riba/ziyadah merupakan keuntungan yang didapat dengan cara mengeksploitasi pihak lain demi mendapatkan keuntungan yang besar.
Akad antara kedua belah pihak pun menjadi pembedanya. Dalam akad wajib membutuhkan ijab kabul diantara keduanya terhadap pembiayaan modal, barang atau jasa yang mereka lakukan.
Asisten Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Munawaroh, MM memaparkan kebijakan dan program bagi KSPPS dan USPPS Koperasi.
Unit simpan pinjam pola syariah yang berada di bawah koperasi sektor riil, wajib dilaksanakan secara terpisah dari koperasi induknya. Ini diatur Permenkop Nomor 16 Tahun 2015. Koperasi Syariah wajib memiliki Dewan Syariah Nasional tersertifikasi. Minimal diberi rekomendasi dari MUI untuk koperasi berumur satu tahun atau kurang.
USPPS dan KSPPS bisa menyelenggarakan kegiatan sosial. Mereka bisa menggalang dana zakat, infak, sadaqah dan wakaf (ZISWAF). ZIS wajib bekerjasama dengan lembaga amil sementara penggalangan wakaf bersinergi dengan badan wakaf Indonesia. Selanjutnya mengurus legalitasnya. (Zul)

0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya