Headlines News :
Home » , » Potensi Besar, Pasar Tradisional Harus Dikelola Koperasi

Potensi Besar, Pasar Tradisional Harus Dikelola Koperasi

Written By zulfadli on Rabu, 15 November 2017 | 07.49

Padang - Pasar tradisional sangat potensial dikelola oleh kelompok masyarakat, termasuk koperasi. Pasar tumbuh pun punya potensi jika dikembangkan dengan baik.

“Pasar tradisional merupakan peluang besar bagi koperasi. Benahi dan kelola secara baik sehingga tampil sebagai pasar yang representatif,” ujar Pengurus Dekopinwil Sumbar, Mirwan Pulungan dalam pertemuan Pembinaan Koperasi Pasar di Aulad Dinas Koperasi Sumbar, Selasa (14/11).

Mirwan menegaskan banyak pasar kini yang mulai ditinggalkan oleh konsumen lantaran kondisi kekiniannya yang relatif kumuh dan semrawut. Padahal pasar-pasar tradisional inilah yang menjadi pertahanan terakhir produk UMKM kita.

Dari 9.900 lebih pasar di Indonesia, hanya lima persen yang masuk hitungan sebagai pasar berkategori cukup layak hingga sangat layat.  “Ini potensi pasar yang harus ditangkap oleh koperasi. Koperasi bisa membina dan memberdayakan pedagang pasar yang menjadi anggotanya. Terlebih Kementerian Koperasi punya program pemberdayaan PKL yang menjadi anggota koperasi dan revitalisasi pasar tradisional,” ungkapnya. 

Dicontohkan Mirwan, penataan pasar tradisional yang membawa dampak itu tak jauh-jauh. Lihat Pasar Lubuk Buaya, Pasar Bandar Buat dan kini Pasar Siteba yang telah dibenahi. Lalu lintas yang macet di depannya menjadi terurai dan konsumennya merasakan efek positif pembenahan di pasar itu.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Zirma Yusri pun mengungkapkan hal senada. Koperasi pedagang pasar atau koperasi yang berada di dekat pasar bisa mengelola pasar tradisional. Koperasi yang punya akses pengelolaan terhadap suatu pasar dibantu oleh Kementerian Koperasi dan UKM lewat program revitalisasi pasar tradisional.

Pada program revitaslisasi ini, kementerian menggelontorkan bantuan sekira Rp900 juta. Asalkan koperasi bisa meyakinkan kementerian bahwa koperasi punya hak pengelolaan penuh terhadap pasar tersebut setelah direvitalisasi. 

“Agar terpilih mendapatkan program revitalisasi pasar tradisional, koperasi tentu harus kuat kelembagaannya, punya usaha yang bagus dan prospektif sehingga mampu mengelola pasar tersebut nantinya. Selain itu usia pasar lebih dari 25 tahun, mengalami bencana, jalur distribusi, dan belum memiliki bangunan utama barulah bisa diusulkan pemerintah daerah untuk jadi calon penerima revitalisasi,” ujarnya.

Revitalisasi pasar, perkuatan permodalan pedagang kaki lima yang menjadi anggota koperasi merupakan bagian kebijakan pemerintah untuk memperkuat koperasi. Koperasi bisa memenuhi kebutuhan anggota bahkan diharapkan mampu mensejahterakan anggotanya.

Pemerintah provinsi pun melahirkan program gema nagari, menghimbau koperasi membuka usaha ritel koperasi bekerjasama dengan Minang Mart dan lainnya. Demi program tersebut, pemerintah provinsi tentu mengintensifkan penguatan kelembagaan koperasi. Jika tak cukup modal, Bank Nagari bahkan LPDB bisa memberi pinjaman dengan dukungan penjaminan dari PT Jamkrida Sumbar. Terkait kebijakan lebih detilnya dijelaskan oleh Kabid Pemberdayaan Usaha Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Junaidi.

Dirut PT Jamkrida, Munandar Kasim yang turut dihadirkan dalam rapat koordinasi pengembangan usaha koperasi pasar ini menegaskan perusahaan yang dipimpinnya bakal memberikan penjaminan terhadap UKM dan koperasi yang layak diberi permodalan (feasible) namun belum memenuhi persyaratan perbankan (bankable).

Penjaminan diberikan secara langsung atau case by case. Untuk yang langsung, pinjaman di bawah Rp100 juta yang dikabulkan Bank Nagari, PT Jamkrida harus memberikan penjaminan dengan imbal jasa sesuai risikonya. Untuk case by case, Bank Nagari sebelum mengabulkan pinjaman itu, biasanya bertanya dulu apakah Jamkrida mau menjamin pinjaman itu atau tidak. 

Ketua Koppas Makmur yang mengelola Pasar Tabek Patah Tanah Datar, Syofyan menyatakan koperasinya merasakan manfaat dari pengelolaan pasar tradisional di Nagari Tabek Patah itu. Kini ada 20 kios yang masing-masing disewakan Rp3,5 juta per tahun. Ditambah 60 los yang disewakan Rp20.000 per tahun.

“Dari sewa kios dan los ini koperasi mendapat perkuatan permodalan yang lumayan besar. Nagari pun tak kehilangan incomenya sesuai dengan aturan pasar,” jelasnya.

Syofyan pun menyebutkan nagari berhak atas sewa tanah kios. Untuk tiap kios mendapat sepertiga emas per tahun.

“Alhamdulillah, dengan keterbukaan yang kami lakukan terhadap pasar, walinagari menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Pasar Tabek Patah kepada koperasi sebagaimana kesepakatan awal membenahi pasar tersebut,” ujarnya.

Kini keberadaan koperasi ini telah dirasakan oleh 380 anggotanya. Dari tiga program perkuatan yang diberikan pemerintah, kini koperasi mengelola asset sekitar Rp1,8 miliar. Anggota pun bersyukur dengan kebijakan walinagari untuk memberika hak pengelolaan pasar ke koperasi karena nagari tidak dirugikan. (zul)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang