Padang - Pasar
tradisional sangat potensial dikelola oleh kelompok masyarakat,
termasuk koperasi. Pasar tumbuh pun punya potensi jika dikembangkan
dengan baik.
“Pasar tradisional merupakan
peluang besar bagi koperasi. Benahi dan kelola secara baik sehingga
tampil sebagai pasar yang representatif,” ujar Pengurus Dekopinwil
Sumbar, Mirwan Pulungan dalam pertemuan Pembinaan Koperasi Pasar di
Aulad Dinas Koperasi Sumbar, Selasa (14/11).
Mirwan
menegaskan banyak pasar kini yang mulai ditinggalkan oleh konsumen
lantaran kondisi kekiniannya yang relatif kumuh dan semrawut. Padahal
pasar-pasar tradisional inilah yang menjadi pertahanan terakhir produk
UMKM kita.
Dari 9.900 lebih pasar di Indonesia,
hanya lima persen yang masuk hitungan sebagai pasar berkategori cukup
layak hingga sangat layat. “Ini potensi pasar yang harus ditangkap oleh
koperasi. Koperasi bisa membina dan memberdayakan pedagang pasar yang
menjadi anggotanya. Terlebih Kementerian Koperasi punya program
pemberdayaan PKL yang menjadi anggota koperasi dan revitalisasi pasar
tradisional,” ungkapnya.
Dicontohkan Mirwan,
penataan pasar tradisional yang membawa dampak itu tak jauh-jauh. Lihat
Pasar Lubuk Buaya, Pasar Bandar Buat dan kini Pasar Siteba yang telah
dibenahi. Lalu lintas yang macet di depannya menjadi terurai dan
konsumennya merasakan efek positif pembenahan di pasar itu.
Kepala
Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Zirma Yusri pun mengungkapkan hal
senada. Koperasi pedagang pasar atau koperasi yang berada di dekat pasar
bisa mengelola pasar tradisional. Koperasi yang punya akses pengelolaan
terhadap suatu pasar dibantu oleh Kementerian Koperasi dan UKM lewat
program revitalisasi pasar tradisional.
Pada
program revitaslisasi ini, kementerian menggelontorkan bantuan sekira
Rp900 juta. Asalkan koperasi bisa meyakinkan kementerian bahwa koperasi
punya hak pengelolaan penuh terhadap pasar tersebut setelah
direvitalisasi.
“Agar terpilih mendapatkan
program revitalisasi pasar tradisional, koperasi tentu harus kuat
kelembagaannya, punya usaha yang bagus dan prospektif sehingga mampu
mengelola pasar tersebut nantinya. Selain itu usia pasar lebih dari 25
tahun, mengalami bencana, jalur distribusi, dan belum memiliki bangunan
utama barulah bisa diusulkan pemerintah daerah untuk jadi calon penerima
revitalisasi,” ujarnya.
Revitalisasi pasar,
perkuatan permodalan pedagang kaki lima yang menjadi anggota koperasi
merupakan bagian kebijakan pemerintah untuk memperkuat koperasi.
Koperasi bisa memenuhi kebutuhan anggota bahkan diharapkan mampu
mensejahterakan anggotanya.
Pemerintah provinsi
pun melahirkan program gema nagari, menghimbau koperasi membuka usaha
ritel koperasi bekerjasama dengan Minang Mart dan lainnya. Demi program
tersebut, pemerintah provinsi tentu mengintensifkan penguatan
kelembagaan koperasi. Jika tak cukup modal, Bank Nagari bahkan LPDB bisa
memberi pinjaman dengan dukungan penjaminan dari PT Jamkrida Sumbar.
Terkait kebijakan lebih detilnya dijelaskan oleh Kabid Pemberdayaan
Usaha Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Junaidi.
Dirut
PT Jamkrida, Munandar Kasim yang turut dihadirkan dalam rapat
koordinasi pengembangan usaha koperasi pasar ini menegaskan perusahaan
yang dipimpinnya bakal memberikan penjaminan terhadap UKM dan koperasi
yang layak diberi permodalan (feasible) namun belum memenuhi persyaratan
perbankan (bankable).
Penjaminan diberikan
secara langsung atau case by case. Untuk yang langsung, pinjaman di
bawah Rp100 juta yang dikabulkan Bank Nagari, PT Jamkrida harus
memberikan penjaminan dengan imbal jasa sesuai risikonya. Untuk case by
case, Bank Nagari sebelum mengabulkan pinjaman itu, biasanya bertanya
dulu apakah Jamkrida mau menjamin pinjaman itu atau tidak.
Ketua
Koppas Makmur yang mengelola Pasar Tabek Patah Tanah Datar, Syofyan
menyatakan koperasinya merasakan manfaat dari pengelolaan pasar
tradisional di Nagari Tabek Patah itu. Kini ada 20 kios yang
masing-masing disewakan Rp3,5 juta per tahun. Ditambah 60 los yang
disewakan Rp20.000 per tahun.
“Dari sewa kios
dan los ini koperasi mendapat perkuatan permodalan yang lumayan besar.
Nagari pun tak kehilangan incomenya sesuai dengan aturan pasar,”
jelasnya.
Syofyan pun menyebutkan nagari berhak atas sewa tanah kios. Untuk tiap kios mendapat sepertiga emas per tahun.
“Alhamdulillah,
dengan keterbukaan yang kami lakukan terhadap pasar, walinagari
menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Pasar Tabek Patah kepada koperasi
sebagaimana kesepakatan awal membenahi pasar tersebut,” ujarnya.
Kini
keberadaan koperasi ini telah dirasakan oleh 380 anggotanya. Dari tiga
program perkuatan yang diberikan pemerintah, kini koperasi mengelola
asset sekitar Rp1,8 miliar. Anggota pun bersyukur dengan kebijakan
walinagari untuk memberika hak pengelolaan pasar ke koperasi karena
nagari tidak dirugikan. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya