Padang - Dana bergulir yang pernah dikucurkan kepada koperasi-koperasi harus dikembalikan ke pemerintah. Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar terus menghimbau dinas atau bidang terkait di daerah agar terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) nilai realisasi bersih (NRB).Upaya ini dilakukan karena dana bergulir bukanlah hibah. Uang itu harus dikembalikan untuk dipinjamkan pula ke koperasi lainnya. Melalui Monev NRB ini bisa diketahui nilai realisasi dana yang mungkin dikembalikan ke pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Achmad Charisma dalam rapat koordinasi monev dana bergulir bersama puluhan koperasi penerima dana bergulir dan pembina koperasi di daerah di Padang, Kamis (21/8).
"Kita terus melakukan koordinasi dengan dinas atau bidang terkait untuk menghimbau koperasi untuk mengembalikan pinjaman dana bergulir yang pernah diterima. Sebab di daerah lain penerima dana itu sedang dalam penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegas Achmad Charisma didampingi Kabid Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam, Desmerry. (zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya