Padang - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar Achmad Charisma mengingatkan
kepala dinas atau bidang yang membawahi koperasi untuk terus melakukan
pemantauan terhadap koperasi penerima dana bergulir. Sejak dikucurkan
dana bergulir ini hingga kini ada 480 koperasi dan 164 lembaga keuangan
mikro (LKM)
yang menerima dana bergulir. Jumlahnya mencapai Rp63,4 miliar yang
terdiri dari dana bergulir pola syariah, KOSIKA, agribisnis sektoral,
MAP, Perkassa, P3KUM, PKPS-BBM.
Sementara posisi saat ini baru 67 koperasi yang lunas dan 6 koperasi yang lancar serta 77 koperasi yang dapat dana guliran baru. Jadi ada 403 koperasi lagi yang harus terus dipantau. Untuk itu Monev NRB harus terus dilaksanakan.
"Kita tidak tahu kapan Sumbar akan jadi objek pemeriksaan BPK. Harus dipersiapkan data-data pendukung seperti bukti transfer, tanda terima uang, bukti pinjaman, keadaan anggota yang menunggak dan lainnya. Kelembagaan koperasi harus terus dikuatkan. Pembina diminta rajin memantau dan membuat teguran," ujarnya.
Upaya ini, kata Achmad dilakukan agar daerah kita tidak kena blacklist lantaran tidak becus mengelola dana bergulir terutama jika banyak temuan BPK nantinya. Sebab bakal sulit untuk menikmati dana bergulir jika sudah kena blacklist. Padahal dengan keberadaan LPDB saat ini, makin besar jumlah dana bergulir yang bisa dinikmati koperasi.
Diingatkan oleh Achmad, agar pengurus atau anggota koperasi tak perlu khawatir jika dana lunas tak dapat pinjaman lagi. Silakan ajukan lagi pinjaman setelah lunas dan penuhi persyaratannya. Achmad berharap untuk bersabar karena proses verifikasi LPDB lebih ketat. (Zul)
Sementara posisi saat ini baru 67 koperasi yang lunas dan 6 koperasi yang lancar serta 77 koperasi yang dapat dana guliran baru. Jadi ada 403 koperasi lagi yang harus terus dipantau. Untuk itu Monev NRB harus terus dilaksanakan.
"Kita tidak tahu kapan Sumbar akan jadi objek pemeriksaan BPK. Harus dipersiapkan data-data pendukung seperti bukti transfer, tanda terima uang, bukti pinjaman, keadaan anggota yang menunggak dan lainnya. Kelembagaan koperasi harus terus dikuatkan. Pembina diminta rajin memantau dan membuat teguran," ujarnya.
Upaya ini, kata Achmad dilakukan agar daerah kita tidak kena blacklist lantaran tidak becus mengelola dana bergulir terutama jika banyak temuan BPK nantinya. Sebab bakal sulit untuk menikmati dana bergulir jika sudah kena blacklist. Padahal dengan keberadaan LPDB saat ini, makin besar jumlah dana bergulir yang bisa dinikmati koperasi.
Diingatkan oleh Achmad, agar pengurus atau anggota koperasi tak perlu khawatir jika dana lunas tak dapat pinjaman lagi. Silakan ajukan lagi pinjaman setelah lunas dan penuhi persyaratannya. Achmad berharap untuk bersabar karena proses verifikasi LPDB lebih ketat. (Zul)

0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya