PARIAMAN - Calon Walikota Pariaman yang kini Wakil Walikota Pariaman, Helmi Darlis, S.H., SpN diterpa fitnah yang tak sedap. Dilaporkan bakal dipenjara, ternyata itu hanya fitnah untuk membunuh karakter calon walikota yang berpasangan dengan Drs. Mardison Mahyuddin, MM ini.
Fitnah itu bermula dari laporan sebuah mingguan lokal yang menyebut Helmi Darlis bakal dipenjara karena dilaporkan seseorang ke polisi. Bermula dari laporan seseorang bernama Lili Suryani ke polisi beberapa hari lalu terkait akta jual beli tanah. Akta jual beli tanah itu pada tahun 2004 dengan lokasi tanah di Sungai Lasi Kabupaten Solok. Helmi Darlis sebagai pejabat pembuat akta tanah yang mengurus akta jual beli tersebut.
Helmi Darlis mengaku sudah mengetahui tentang informasi pelaporan ke polisi itu. Menurut Helmi seorang pejabat pembuat akta tanah wajib melayani masyarakat yang ingin membuat akta sesuai dengan bukti-bukti. Semuanya sudah diklarifikasi ke walinagari, ninik mamak ampek jinih, Ketua KAN, Camat dan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Solok. Secara hukum bukti-buktinya sah, sehingga proses akta jual beli terlaksana sesuai aturan hukum yang ada.
“Kalau ada pemalsuan dokumen atau tanda tangan sebelum pengajuan akta jual beli ke kita, itu di luar wewenang notaris. Sebagai notaris hanya membuat akta apabila sudah memiliki bukti-bukti yang dikeluarkan lembaga berwenang. Kita sudah mengklarifikasi ke wali nagari, ninik mamak kaumnya, KAN, Camat dan BPN Kabupaten Solok dan tak ada masalah, sehingga kita bisa mengeluarkan akta jual beli,” ujar Helmi.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Helmi Darlis-Mardison Mahyuddin, Zul Hamidi, ST menyebutkan kasus ini adalah fitnah yang dialamatkan kepada Helmi Darlis. Kasusnya mencuat di saat masa kampanye Pilkada Kota Pariaman.
“Informasi yang tak berimbang karena tak ada konfirmasi ke pihak Helmi itu dijadikan alat pembunuhan karakter karena sengaja disebarluaskan. Ini jelas fitnah,” ujar Zul Hamidi.
Zul menyebutkan timnya melihat langsung bagaimana penyebaran informasi tak berimbang itu. Informasi dari media mingguan lokal itu sengaja disebarkan kepada masyakat Kota Pariaman.
Praktiknya bahkan, sengaja dimasukan ke pintu rumah warga tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Jelas upaya-upaya seperti itu menurut Zul dalam rangka melakukan black campaign terhadap Helmi Darlis.
Untuk menepis kampanye hitam itu, Tim Helmi menurut Zul telah melakukan upaya pelurusan informasi dengan langsung turun ke masyarakat. Pelurusan informasi juga dilakukan melalui media cetak harian dan media elektronik terkemuka di Sumbar, seperti Damai FM, media online Pariamantoday.com.
“Kita juga telah melaporkannya ke Panwaslu Kota Pariaman dengan alat bukti yang lengkap terkait kampanye hitam,” ujar Zul lagi.
Beberapa waktu ke depan, Zul juga menegaskan Helmi Darlis berencana melaporkan ke Polres Kota Pariaman atas dugaan pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan.
“Laporan lisan sudah, tinggal kita akan melaporkan secara tertulis,” tambah Zul Hamidi.
Menyikapi dinamika yang berkembang dengan dekatnya hari H Pilkada Kota Pariaman, Zul mengharapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan fitnah yang sengaja dihembuskan.
“Mari kita jalankan Pilkada ini dengan damai dengan filosofi Pilkada badunsanak,” ujar Zul lagi.
Zakat PNS
Di sisi lain, Zul Hamidi juga menepis fitnah terhadap Helmi Darlis-Mardison Mahyuddin yang disebut-sebut akan menghapus zakat PNS. Ada informasi yang diputarbalikan yang merupakan plesetan dari visi yang disampaikan pasangan Helmi-Mardison saat penyampaian visi cawako-cawawako Pariaman yang dilaksanakan KPU Kota Pariaman.
Menurut Zul, yang sebenarnya adalah Helmi-Mardison mempunyai visi memperbaiki sistem pengumpulan zakat profesi PNS sesuai dengan syariat. Sesuai syariat, zakat profesi itu ada aturannya, tidak pukul rata seperti yang diterapkan terhadap PNS di Pariaman selama ini.
“Bahkan, Helmi-Mardison ingin memperluas jangkauan zakat itu dengan pengumpulan tidak hanya dari penghasilan PNS saja, namun juga dari kalangan pengusaha dan masyarakat. Helmi-Mardison ingin BAZDA lebih melebarkan sayapnya. Jadi, tidak benar Helmi-Mardison akan menghapuskan zakat profesi PNS,” ujar Zul. (*)
Fitnah itu bermula dari laporan sebuah mingguan lokal yang menyebut Helmi Darlis bakal dipenjara karena dilaporkan seseorang ke polisi. Bermula dari laporan seseorang bernama Lili Suryani ke polisi beberapa hari lalu terkait akta jual beli tanah. Akta jual beli tanah itu pada tahun 2004 dengan lokasi tanah di Sungai Lasi Kabupaten Solok. Helmi Darlis sebagai pejabat pembuat akta tanah yang mengurus akta jual beli tersebut.
Helmi Darlis mengaku sudah mengetahui tentang informasi pelaporan ke polisi itu. Menurut Helmi seorang pejabat pembuat akta tanah wajib melayani masyarakat yang ingin membuat akta sesuai dengan bukti-bukti. Semuanya sudah diklarifikasi ke walinagari, ninik mamak ampek jinih, Ketua KAN, Camat dan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Solok. Secara hukum bukti-buktinya sah, sehingga proses akta jual beli terlaksana sesuai aturan hukum yang ada.
“Kalau ada pemalsuan dokumen atau tanda tangan sebelum pengajuan akta jual beli ke kita, itu di luar wewenang notaris. Sebagai notaris hanya membuat akta apabila sudah memiliki bukti-bukti yang dikeluarkan lembaga berwenang. Kita sudah mengklarifikasi ke wali nagari, ninik mamak kaumnya, KAN, Camat dan BPN Kabupaten Solok dan tak ada masalah, sehingga kita bisa mengeluarkan akta jual beli,” ujar Helmi.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Helmi Darlis-Mardison Mahyuddin, Zul Hamidi, ST menyebutkan kasus ini adalah fitnah yang dialamatkan kepada Helmi Darlis. Kasusnya mencuat di saat masa kampanye Pilkada Kota Pariaman.
“Informasi yang tak berimbang karena tak ada konfirmasi ke pihak Helmi itu dijadikan alat pembunuhan karakter karena sengaja disebarluaskan. Ini jelas fitnah,” ujar Zul Hamidi.
Zul menyebutkan timnya melihat langsung bagaimana penyebaran informasi tak berimbang itu. Informasi dari media mingguan lokal itu sengaja disebarkan kepada masyakat Kota Pariaman.
Praktiknya bahkan, sengaja dimasukan ke pintu rumah warga tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Jelas upaya-upaya seperti itu menurut Zul dalam rangka melakukan black campaign terhadap Helmi Darlis.
Untuk menepis kampanye hitam itu, Tim Helmi menurut Zul telah melakukan upaya pelurusan informasi dengan langsung turun ke masyarakat. Pelurusan informasi juga dilakukan melalui media cetak harian dan media elektronik terkemuka di Sumbar, seperti Damai FM, media online Pariamantoday.com.
“Kita juga telah melaporkannya ke Panwaslu Kota Pariaman dengan alat bukti yang lengkap terkait kampanye hitam,” ujar Zul lagi.
Beberapa waktu ke depan, Zul juga menegaskan Helmi Darlis berencana melaporkan ke Polres Kota Pariaman atas dugaan pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan.
“Laporan lisan sudah, tinggal kita akan melaporkan secara tertulis,” tambah Zul Hamidi.
Menyikapi dinamika yang berkembang dengan dekatnya hari H Pilkada Kota Pariaman, Zul mengharapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan fitnah yang sengaja dihembuskan.
“Mari kita jalankan Pilkada ini dengan damai dengan filosofi Pilkada badunsanak,” ujar Zul lagi.
Zakat PNS
Di sisi lain, Zul Hamidi juga menepis fitnah terhadap Helmi Darlis-Mardison Mahyuddin yang disebut-sebut akan menghapus zakat PNS. Ada informasi yang diputarbalikan yang merupakan plesetan dari visi yang disampaikan pasangan Helmi-Mardison saat penyampaian visi cawako-cawawako Pariaman yang dilaksanakan KPU Kota Pariaman.
Menurut Zul, yang sebenarnya adalah Helmi-Mardison mempunyai visi memperbaiki sistem pengumpulan zakat profesi PNS sesuai dengan syariat. Sesuai syariat, zakat profesi itu ada aturannya, tidak pukul rata seperti yang diterapkan terhadap PNS di Pariaman selama ini.
“Bahkan, Helmi-Mardison ingin memperluas jangkauan zakat itu dengan pengumpulan tidak hanya dari penghasilan PNS saja, namun juga dari kalangan pengusaha dan masyarakat. Helmi-Mardison ingin BAZDA lebih melebarkan sayapnya. Jadi, tidak benar Helmi-Mardison akan menghapuskan zakat profesi PNS,” ujar Zul. (*)

0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya