Kejayaan Koperasi Unit Desa (KUD) di era 1980-an ingin dikembalikan lagi. Hal itu mengemuka saat pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-38 Puskud di Asrama Haji Tabing, Padang (29/4).
“Peraturan memungkinkan untuk itu, karena tidak melanggar. Kalau pun koperasi jadi distributor tunggal, tidak bisa dikatakan dia melakukan monopoli. Karena koperasi usaha milik bersama,” ujar Ketua Dekopin Sumbar, H. Chairul Darwis.
Chairul menegaskan, anggota KUD umumnya adalah petani. Merekalah yang bakal memanfaatkan pupuk bersubsidi itu. “Dengan memberikan peluang kepada KUD, berarti pemerintah memberdayakan petani. Margin keuntungan bagi koperasi kan kembali kepada para petani yang jadi anggotanya dalam bentuk SHU,” ujar Chairul.
Sekaitan surat edaran gubernur kepada kepala daerah se-Sumbar untuk memberikan peluang kepada koperasi untuk mengelola sektor usaha yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, Chairul menyatakan belum menunjukkan realisasi yang memuaskan.
Menurutnya surat edaran itu harus lebih dipertegas, sebab undang-undang memberikan amanah untuk memberikan peluang sebesar-besarnya kepada koperasi. “Undang-undang saja menugaskan kepala daerah memberikan peluang bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi. Jika tidak, berarti gubernur, bupati/walikota tidak taat undang-undang,” ujarnya tegas.
Lebih jauh, Chariul mengungkapkan, jika kepala daerah tidak taat undang-undang berarti dia menyalahi sumpah jabatan. Dan bagi yang menyalahi sumbah jabatan, kata Chairul, bisa diberhentikan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar mewakili Gubernur Sumbar menanggapi positif hal itu. Memang sudah saatnya koperasi diberi peluang untuk tumbuh berkembang. Koperasi di tahun 1980-an bisa meraih kejayaan lantaran disupport berbagai kebijakan.
Namun alangkah bagusnya kata Achmad, Puskud dan KUD di Sumbar bisa menjadi distributor mandiri yang bisa bersaing dengan perusahaan yang ada saat ini.
Ketua Puskud Sumbar, Asli Malin menyebutkan, Puskud dari dulu telah dipersiapkan untuk menjadi distributor pupuk. Diakuinya sempat vakum lantaran berubahnya kebijakan. Sejak 2008 Puskud telah menjalin kerjasama dengan Petrokimia Gresik sebagai penyalur pupuk, bekerjasama dengan Bukopin menjadi penyalur Semen Padang.
Bahkan Puskud pun telah menjadi Payment Point Online Bank (PPOB) yang telah ikut menerima pembayaran rekening PLN sebesar Rp30-35 miliar.
Melihat perkembangan Puskud yang sudah melaksanakan RAT ke-38 kalinya itu, Asli Malin menaruh harapan besar ada dukungan dari pemerintah daerah. Kini ada 332 anggota Puskud dengan 174
KUD/koperasi yang sudah jadi anggota penuh.
“Kami siap jadi distributor pupuk bersubsidi. Dengan bantuan pihak perbankan, Puskud siap menjadi jaminan bagi KUD yang dianggap layak menjadi distributor,” ujar Asli Malin.
Kini Puskud beromset Rp51,55 miliar. Pencapaian ini melebih target semula Rp45,41 miliar, atau naik 13,35%. Sisa hasil usaha (SHU) tahun2012 sebesar Rp293 juta. SHU ini melebihi target yang ditetapkan Rp245 juta. Puskud juga telah menyalurkan7.186,37 ton pupuk yang senilai Rp33,95 miliar.
(zul)
“Peraturan memungkinkan untuk itu, karena tidak melanggar. Kalau pun koperasi jadi distributor tunggal, tidak bisa dikatakan dia melakukan monopoli. Karena koperasi usaha milik bersama,” ujar Ketua Dekopin Sumbar, H. Chairul Darwis.
Chairul menegaskan, anggota KUD umumnya adalah petani. Merekalah yang bakal memanfaatkan pupuk bersubsidi itu. “Dengan memberikan peluang kepada KUD, berarti pemerintah memberdayakan petani. Margin keuntungan bagi koperasi kan kembali kepada para petani yang jadi anggotanya dalam bentuk SHU,” ujar Chairul.
Sekaitan surat edaran gubernur kepada kepala daerah se-Sumbar untuk memberikan peluang kepada koperasi untuk mengelola sektor usaha yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, Chairul menyatakan belum menunjukkan realisasi yang memuaskan.
Menurutnya surat edaran itu harus lebih dipertegas, sebab undang-undang memberikan amanah untuk memberikan peluang sebesar-besarnya kepada koperasi. “Undang-undang saja menugaskan kepala daerah memberikan peluang bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi. Jika tidak, berarti gubernur, bupati/walikota tidak taat undang-undang,” ujarnya tegas.
Lebih jauh, Chariul mengungkapkan, jika kepala daerah tidak taat undang-undang berarti dia menyalahi sumpah jabatan. Dan bagi yang menyalahi sumbah jabatan, kata Chairul, bisa diberhentikan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar mewakili Gubernur Sumbar menanggapi positif hal itu. Memang sudah saatnya koperasi diberi peluang untuk tumbuh berkembang. Koperasi di tahun 1980-an bisa meraih kejayaan lantaran disupport berbagai kebijakan.
Namun alangkah bagusnya kata Achmad, Puskud dan KUD di Sumbar bisa menjadi distributor mandiri yang bisa bersaing dengan perusahaan yang ada saat ini.
Ketua Puskud Sumbar, Asli Malin menyebutkan, Puskud dari dulu telah dipersiapkan untuk menjadi distributor pupuk. Diakuinya sempat vakum lantaran berubahnya kebijakan. Sejak 2008 Puskud telah menjalin kerjasama dengan Petrokimia Gresik sebagai penyalur pupuk, bekerjasama dengan Bukopin menjadi penyalur Semen Padang.
Bahkan Puskud pun telah menjadi Payment Point Online Bank (PPOB) yang telah ikut menerima pembayaran rekening PLN sebesar Rp30-35 miliar.
Melihat perkembangan Puskud yang sudah melaksanakan RAT ke-38 kalinya itu, Asli Malin menaruh harapan besar ada dukungan dari pemerintah daerah. Kini ada 332 anggota Puskud dengan 174
KUD/koperasi yang sudah jadi anggota penuh.
“Kami siap jadi distributor pupuk bersubsidi. Dengan bantuan pihak perbankan, Puskud siap menjadi jaminan bagi KUD yang dianggap layak menjadi distributor,” ujar Asli Malin.
Kini Puskud beromset Rp51,55 miliar. Pencapaian ini melebih target semula Rp45,41 miliar, atau naik 13,35%. Sisa hasil usaha (SHU) tahun2012 sebesar Rp293 juta. SHU ini melebihi target yang ditetapkan Rp245 juta. Puskud juga telah menyalurkan7.186,37 ton pupuk yang senilai Rp33,95 miliar.
(zul)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya