Logo koperasi mengalami perubahan. Perubahan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sjarifuddin Hasan menetapkan lambang baru tersebut melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Pada lambang baru koperasi berbentuk Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan 'KOPERASI INDONESIA'. Tahun 2013 ini, Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar serta gerakan koperasi di Sumbar akan mempergencar sosialisasi pergantian logo ini kepada koperasi-koperasi yang ada di ranah Minang ini. (*)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya