Sumatra Barat memiliki 501.410 unit usaha yang umumnya masih berbentuk usaha mikro, bermodal paling banyak Rp50 juta dan beromset maksimal Rp300 juta. Jumlah tersebut mencapai 84,42 persen dari keseluruhan usaha yang ada di ranah Minang ini.Banyaknya usaha mikro membuat Pemprov Sumbar lewat Dinas Koperasi dan UMKM melakukan berbagai upaya. Sasarannya adalah, bagaimana membuat usaha mikro itu berkurang jumlahnya dan meningkat skala menjadi usaha kecil.
“Kita terus berupaya mencari terobosan agar usaha mikro di Sumbar bisa ditingkatkan skala usahanya. Sehingga kian banyak usaha berskala menengah dan besar yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian Sumbar,” ujar Achmad Charisma, Kepala Dinas Koperasi, UMKM Sumbar.
Menurut Achmad, dalam upaya itu, dinas yang dipimpinnya menggandeng lembaga perbankan dan BUMN. Dinas Koperasi terus membina kesepahaman dengan BI Cabang Padang dan BUMN di Sumbar.
Yang terbaru adalah sosialisasi regulasi UMKM yang memuat kebijakan dan aturan pembinaannya oleh pemerintah yang meliputi penumbuhan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan, penjaminan, kemitraan dan lainnya di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (30/8). Selain itu, regulasi yang mengatur pihak perbankan dalam penyaluran modal usaha kepada UMKM dan masyarakat.
Dinas Koperasi, kata Achmad, terus memotivasi pelaku usaha mikro agar mau bergabung dengan koperasi. Bahkan dinas akan memfasilitasi mereka jika ingin membentuk koperasi sendiri. “Saat ini bantuan hibah maupun pinjaman lunak disalurkan lewat koperasi. Status badan hukum yang dimiliki lebih memudahkan koperasi dalam mendapatkan pinjaman buat perkuatan modal bagi anggotanya,” kata Achmad.
Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Padang yang menjadi koordinator BUMN di Sumbar periode 2007-2012, bahkan mengarahkan program kemitraan mereka lewat koperasi.
Menurut Jhen Hen Ryco, staff Jasa Manajemen dan Kemitraan PNM, menyebutkan, PNM memilih usaha-usaha yang butuh pinjaman modal, tapi belum bisa meminjam ke bank. Namun penerima bantuan program kemitraan tersebut adalah anggota koperasi.
“Kami memberikan bantuan permodalan lewat koperasi karena masyarakat yang membutuhkan pinjaman dalam skala ratusan ribu bisa terakomodasi. Pada tahap awal kami berikan Rp50 juta. Jika pengurus mampu mengelolanya dan punya komitmen, maka pada tahap kedua bisa ditingkatkan hingga Rp100 juta. Mereka kita pantau dan bina dari segi manajemen,” ujar Jhen.
Jhen mencontohkan, PNM telah memberikan bantuan kepada Koperasi Mardhatillah di Padang Sarai karena pengurusnya memiliki komitmen tinggi mengelola pinjaman berbunga 6%/tahun tersebut. Lalu koperasi menyalurkan kepada anggotanya, pedagang kecil di Pasar Lubuk Buaya.
Tak hanya itu, BI menurut Dedi Esa Cipta, saat ini lebih mengarah ke sektor riil dan usaha kecil karena nilai rupiah dipengaruhi oleh produksi dan regulasi pemerintah. Perbankan didorong untuk menyalukan kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Untuk Sumbar telah dialokasikan kredit kepada UKM lebih dari 30 persen. Dan diupayakan akan terus meningkat,” ujar Dedi pada sosialisasi regulasi UMKM di Hotel Pangeran Beach.
Dedi menegaskan, persyaratan yang diminta dan prosedur yang harus dilalui bukan untuk mempersulit atau menjadikan urusan berberlit-belit. Pihak perbankan harus hati-hati dalam menyalurkan dana tabungan nasabah yang akan dipinjamkan.
“Bank tentu akan memilih usaha yang memiliki legalitas semacam koperasi dan usaha yang memiliki perkembangan ke depan yang lebih baik,” ujar Dedi. (zulfadli)
(Terbit di Singgalang Edisi Sabtu 1 September 2012 di halaman C-25)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya