Headlines News :

UKM Tertiblah Membuat Pembukuan

Written By zulfadli on Selasa, 08 Mei 2012 | 17.15

| Selasa | 8 Mei 2012 |

Pelaku usaha mikro yang ingin mengembangkan usaha diimbau tertib dalam membuat pembukuan yang memuat transaksi. Pembukuan berguna saat pelaku usaha mikro mengakses permodalan ke lembaga keuangan.

Hal ini ditekankan supervisor analisa kredit standar di BNI SKC Padang, Yoseph Ricka kepada peserta pelatihan penyusunan proposal bagi pelaku usaha mikro di Balai Diklat Koperasi Sumbar.

Yos mengatakan, sebagus apapun proposal, namun tidak tertib dalam membukukan setiap transaksi yang dilakukan, sulit mendapatkan perkuatan permodalan dari perbankan.

“Tertib organisasi memudahkan pelaku usaha saat mengajukan permohonan kredit. Apalagi jika bank melihat kelayakan usaha serta prospek masa depan dari usaha tersebut yang punya profitabilitas (menguntungkan). Ini hal utama dilihat bank sebelum mengucurkan kredit,” ujar Yos.

Selain faktor di atas, latar belakang peminjam turut diperhatikan. Saat ini, peminjam harus lolos BI Checking. Apapun kredit dan di mana saja kredit itu diambil, akan terlihat di database BI.

Seandainya saja ada kredit yang terlambat bayar meski sehari setelah jatuh tempo, maka nasabah masuk kategori kurang lancar. Biasanya nasabah ini, sebut Yos, langsung diabaikan pihak perbankan. Karena masih banyak nasabah lain yang BI checkingnya bagus yang akan diproses.  Pelaku usaha diminta mengetahui jenis kredit yang diajukan, apakah kredit produktif atau konsumtif.  Biasanya bank akan lebih memperhatikan penggunaan kredit produktif, berupa modal kerja dan investasi.

Menurut Yos, bank saat ini amat memberi kemudahan bagi pelaku UKM. Bank yang saat ini sudah menggunakan sistem jemput bola. Selain itu, dengan modal surat keterangan usaha dari kelurahan saja pelaku usaha mikro dan kecil bisa mengajukan pinjaman dengan plafond Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan bunga efektif 13 persen/tahun. Sementara pinjaman dana di bawah Rp50 juta, bunganya lebih kecil, 6 persen per tahun (bunga flat).

Bukan hanya trik agar sukses mendapatkan kredit di perbankan yang diberikan Yos. Dia juga menginformasikan bahwa NPWP bukanlah cara untuk memaksa pemilik NPWP untuk bayar pajak. Tidak semua transaksi yang dikenai pajak, apalagi jika nasabah punya kewajiban terhadap bank. “Jelaskan hal yang sebenarnya kepada petugas pajak. Bisa saja petugas pajak menganggap nilai pajaknya nihil atau tidak ada pajak yang harus dibayarkan. (zulfadli)



Diterbitkan di Harian Singgalang, edisi Selasa (8/5) halaman A-3
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya


 
Support : Bisnis UKM | Kemenkop | Okebana RSS | Sentra UKM

Copyright © 2012. Okebana - All Rights Reserved
Template Dimodifikasi Oleh Zulfadli
Wartawan Harian Singgalang