Rapat Anggota Tahunan (RAT) wajib dilaksanakan oleh pengurus koperasi, karena merupakan amanat undang-undang dan bukti penyelenggaraan amanat anggota koperasi tersebut.
“Aktif tidaknya koperasi dalam melayani anggotanya, dapat dilihat dari RAT. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT dua tahun berturut-turut, dikategorikan sebagai koperasi tidak aktif,” tegas Kepala Dinas Koperasi Sumbar, Achmad Charisma, sewaktu membuka pelatihan teknik penyelenggaraan RAT di Balai Diklat Koperasi Sumbar, Senin (21/5).
Berdasarkan fakta di lapangan, tahun lalu hanya 58% koperasi yang mengadakan RAT. Penyebabnya antara lain ketidaktahuan teknis penyelenggaraan dan ada pula yang disebabkan pengurus takut akan mendapat kritikan pedas dari anggota. Atau harus menyelesaikan masalah yang dihadapi koperasi dulu, baru diadakan RAT.
Padahal, kata Achmad, rapat anggota itu bisa menjadi ajang pemecahan masalah yang dihadapi koperasi. Yang penting, pengurus mampu menjelaskan masalah yang terjadi kepada anggota. Terbuka saja kepada anggota, bisa diharapkan usulan terhadap pemecahan masalah yang sedang dihadapi.
Sementara Kepala UPTD Balai Koperasi Sumbar, Erman menegaskan, kalaupun koperasi rugi, asalkan bukan karena kelalaian pengurus atau kesalahan memenej, maka hal tersebut bukanlah tanggungjawab pengurus sepenuhnya. Anggota sebagai pemilik koperasi wajib memikirkan solusinya. (zulfadli)
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya