Header Ads

  • Breaking News

    ASANTARA Kantongi Legalitas dari Kemenkum, Bidik Penguatan Pers dan Perlindungan Wartawan



    PADANG – Aliansi Media Pers Nusantara (ASANTARA) resmi mengantongi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Legalitas ini menjadi langkah awal bagi organisasi tersebut untuk memperkuat profesionalisme jurnalistik, memperjuangkan perlindungan hukum bagi wartawan, dan memperluas akses peningkatan kompetensi insan pers di berbagai daerah.

    Pengesahan pendirian ASANTARA tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0007797.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Aliansi Media Pers Nusantara. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.

    Ketua Umum DPP ASANTARA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med., menyebut pengesahan tersebut menjadi landasan formal bagi organisasi untuk menjalankan program penguatan kapasitas jurnalistik dan advokasi pers.

    Menurut Marlis, pembentukan ASANTARA merupakan bagian dari konsolidasi insan pers dan pemilik media dalam menghadapi perubahan industri media yang semakin dinamis. Tantangan itu mencakup disrupsi digital, perlindungan wartawan ketika bertugas, hingga kebutuhan menjaga keberlangsungan media di tengah persaingan yang semakin ketat.

    “Lahirnya ASANTARA yang kini telah sah secara hukum merupakan bentuk konsolidasi bagi insan pers dan pemilik media untuk merespons dinamika industri media yang kian kompleks,” ujar Marlis di Padang, Senin (19/10/2026).

    Empat program prioritas ASANTARA

    Dalam rencana kerjanya, ASANTARA menetapkan empat agenda utama yang berorientasi pada penguatan ekosistem pers nasional.

    Pertama, mendorong seluruh anggota menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Organisasi ini juga menyatakan komitmennya menolak intervensi yang mengganggu independensi media.

    Kepatuhan terhadap aturan dan etika jurnalistik menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi digital, media dituntut tidak hanya cepat menyampaikan berita, tetapi juga memastikan akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan.

    Kedua, ASANTARA merencanakan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers ASANTARA bagi jurnalis yang menghadapi kekerasan, intimidasi, maupun sengketa jurnalistik saat menjalankan tugas.

    Rencana tersebut diarahkan untuk memberikan dukungan kepada wartawan dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik. Pelaksanaannya perlu ditopang mekanisme pendampingan yang jelas serta koordinasi dengan lembaga dan pihak terkait sesuai ketentuan hukum.

    Ketiga, organisasi ini menargetkan penyelenggaraan pelatihan jurnalistik berkelanjutan, fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjangkau di daerah, serta upaya mendorong peningkatan kesejahteraan jurnalis.

    Akses terhadap pelatihan dan uji kompetensi menjadi perhatian tersendiri, terutama bagi wartawan di luar pusat industri media. Peningkatan kemampuan jurnalistik dibutuhkan agar wartawan mampu mengikuti perkembangan teknologi, memahami standar pemberitaan, dan menghadapi tantangan baru dalam produksi informasi.

    Keempat, ASANTARA ingin membangun jejaring komunikasi dan kolaborasi antarmedia cetak, siber, televisi, dan radio tanpa membedakan skala usaha.

    Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas ruang pertukaran pengetahuan, memperkuat hubungan antarpelaku industri, dan membuka peluang pengembangan kapasitas media secara bersama-sama.

    Buka peluang sinergi dengan organisasi pers

    Marlis menegaskan ASANTARA terbuka untuk menjalin sinergi dengan Dewan Pers, PWI, AJI, IJTI, SMSI, JMSI, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Kolaborasi lintas organisasi dinilai dapat menjadi ruang untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi pers, dan membangun lingkungan kerja jurnalistik yang sehat.

    Meski demikian, keberhasilan agenda tersebut akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan program yang konkret, konsistensi organisasi, serta manfaat yang dapat dirasakan oleh jurnalis dan perusahaan media.

    Struktur pengurus dilengkapi, pendaftaran anggota disiapkan

    Setelah pengesahan badan hukum diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, tim formatur ASANTARA masih merampungkan struktur kepengurusan pusat.

    Kelengkapan yang sedang disiapkan meliputi Dewan Pembina, Dewan Penasihat, dan sejumlah bidang teknis. Susunan lengkap pengurus direncanakan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers mendatang.

    ASANTARA juga bersiap membuka pendaftaran keanggotaan bagi perusahaan media berbadan hukum yang memenuhi persyaratan serta jurnalis aktif dari berbagai wilayah Indonesia.

    Pengesahan badan hukum memberikan kepastian formal bagi berdirinya organisasi. Namun, tantangan selanjutnya adalah menerjemahkan agenda yang telah disusun menjadi program yang terukur dan berkelanjutan.

    Bagi insan pers, keberadaan organisasi seperti ASANTARA diharapkan dapat membuka ruang pengembangan kompetensi, memperkuat jejaring profesional, dan mendorong perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    Sementara bagi masyarakat, penguatan ekosistem pers memiliki arti penting karena kualitas pemberitaan turut memengaruhi akses publik terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Dengan empat agenda prioritasnya, ASANTARA kini memasuki tahap awal membangun organisasi dan menyiapkan program kerja. Pelaksanaan agenda tersebut akan menjadi tolok ukur kontribusinya dalam mendukung pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. (*)

    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728