Rp3,05 Miliar untuk Sentra Gambir Bukit Taratak, Mengapa Tak Beroperasi? Temuan BPK Rp1,17 Miliar Disorot
PESISIR SELATAN (OKEBANA.COM) — Bangunannya berdiri. Fasilitas pengolahan disiapkan. Anggaran miliaran rupiah telah dialokasikan. Namun, ketika sentra yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi petani itu didatangi, aktivitas produksi justru tidak terlihat.
Itulah kondisi yang dilaporkan tim investigasi media ASANTARA di Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Gambir Bukit Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (29/10/2026).
Tidak terdengar suara mesin pengolahan. Pekerja tidak terlihat beraktivitas. Di sekitar bangunan, rumput liar mulai tumbuh. Sementara itu, akses jalan menuju lokasi masih sulit dilalui, terutama setelah hujan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas pembangunan fasilitas pengolahan gambir yang semestinya membantu petani meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan daerah.
Apalagi, berdasarkan informasi dalam rilis investigasi ASANTARA, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan Sentra IKM Pengolahan Gambir Tahun Anggaran 2025 bernilai Rp3.051.588.690. Pada kegiatan yang dilaksanakan PT VIMB tersebut, BPK RI dilaporkan menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.179.800.000.
Persoalan ini perlu dilihat dari dua sisi sekaligus: tindak lanjut atas temuan pemeriksaan keuangan dan manfaat program bagi masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan.
![]() |
| Akses ke lokasi IKM. |
Akses Sulit, Aktivitas Produksi Tak Terlihat
Perjalanan menuju Sentra IKM Gambir Bukit Taratak bukan perkara mudah.
Berdasarkan penelusuran lapangan yang disampaikan tim ASANTARA, jalan sepanjang kurang lebih satu kilometer menuju lokasi masih berupa jalan tanah dengan permukaan berlubang, berbatu, berlumpur, serta memiliki tanjakan dan sejumlah titik longsor.
Kondisi itu menyulitkan kendaraan melintas, terutama ketika cuaca basah.
Warga setempat, Inet dan Icung, disebut turut memberikan keterangan mengenai sulitnya akses menuju sentra tersebut. Tim wartawan bahkan harus menggunakan sepeda motor bertransmisi manual dengan bantuan warga untuk mencapai lokasi.
Icung mengungkapkan bahwa kondisi tanpa aktivitas itu telah berlangsung cukup lama.
Di sisi lain, sebagian petani masih mengolah gambir secara tradisional di pondok-pondok mereka.
Situasi tersebut menimbulkan persoalan yang patut dijawab pemerintah daerah: sejauh mana fasilitas yang dibangun mampu menjawab kebutuhan petani, dan apa yang menyebabkan kegiatan pengolahan di sentra itu tidak terlihat berjalan saat peninjauan?
Ketiadaan aktivitas pada saat kunjungan memang belum dengan sendirinya membuktikan bahwa fasilitas tersebut tidak pernah beroperasi. Namun, kondisi lapangan menjadi alasan kuat untuk meminta penjelasan mengenai status operasional, pemanfaatan mesin, pengelolaan aset, serta keberlanjutan program.
Temuan BPK Rp1,17 Miliar dan Klaim Pengembalian
Sorotan terhadap Sentra IKM Gambir Bukit Taratak semakin besar setelah muncul informasi mengenai temuan pemeriksaan BPK atas kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan sentra tersebut.
Dalam rilis ASANTARA, nilai kegiatan tercatat sebesar Rp3.051.588.690. Sementara itu, nilai kelebihan pembayaran yang disebut dalam keterangan terkait hasil pemeriksaan mencapai Rp1.179.800.000.
Temuan tersebut dikaitkan dengan pembayaran personel yang diduga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan.
Saat dikonfirmasi pada 15 Oktober 2026, Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan, Afirman Julta, menyatakan bahwa penyedia jasa telah mengembalikan kelebihan pembayaran secara bertahap hingga September 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, H. Zainal Arifin, dan Kepala Inspektorat, Eva Fauza Yulisman, juga disebut menyatakan bahwa kewajiban pengembalian telah diselesaikan.
Namun, terdapat perbedaan angka dalam keterangan yang diterima tim wartawan.
Afirman menyebut pengembalian sebesar Rp1.179.800.000, sedangkan Sekda menyebut Rp1.179.400.000. Terdapat selisih Rp400.000 yang perlu dicocokkan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK dan bukti penerimaan kas daerah.
Afirman juga mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal pembayaran pertama maupun pelunasan terakhir. Sementara itu, Sekda menyatakan bukti penerimaan tersedia dan menyarankan agar rincian administrasi diperiksa melalui Inspektorat.
Klarifikasi atas perbedaan angka tersebut penting untuk memastikan akurasi informasi mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan.
Pada saat yang sama, persoalan pengembalian dana harus dibedakan dari evaluasi keberhasilan program. Pengembalian kelebihan pembayaran, apabila telah terverifikasi sesuai rekomendasi pemeriksaan, merupakan bagian dari tindak lanjut administrasi keuangan. Adapun keberhasilan pembangunan harus dinilai berdasarkan hasil pekerjaan, fungsi fasilitas, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Petani Membutuhkan Hasil, Bukan Sekadar Fasilitas
Tujuan pembangunan sentra pengolahan gambir semestinya tidak berhenti pada tersedianya bangunan dan mesin.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan petani dalam mengolah hasil produksi, meningkatkan nilai tambah, memperluas akses pasar, dan memperbaiki peluang pendapatan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Afirman sebelumnya menjelaskan bahwa program konsultansi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kelompok tani dalam pengolahan dan pemasaran gambir.
Program itu, menurut keterangannya, mencakup pelatihan, pertemuan dengan calon pembeli, serta kunjungan lapangan untuk membuka akses pasar, termasuk ke India.
Namun, upaya menembus pasar India disebut masih menghadapi tantangan. Afirman juga tidak mengingat secara pasti jumlah kelompok yang mengikuti kegiatan tersebut.
Informasi ini menunjukkan perlunya evaluasi yang lebih terukur. Pemerintah daerah perlu menjelaskan berapa kelompok tani yang telah dibina, apa hasil pelatihannya, bagaimana perkembangan kerja sama pemasaran, dan apakah kegiatan tersebut menghasilkan perubahan nyata bagi petani.
Tanpa indikator yang jelas, sulit bagi masyarakat menilai apakah anggaran penguatan kelembagaan telah mencapai tujuan yang ditetapkan.
Jika petani masih mengandalkan pengolahan tradisional sementara fasilitas bersama tidak menunjukkan aktivitas, pertanyaan mengenai efektivitas program menjadi semakin relevan.
Petani seharusnya menjadi penerima manfaat utama, bukan sekadar kelompok yang namanya tercantum dalam rencana kegiatan.
Informasi Pendanaan Lanjutan dan Isu Pengadaan Masih Perlu Klarifikasi
Di tengah persoalan operasional tersebut, tim ASANTARA juga menerima informasi dari seorang ASN di lingkungan Dinas Pertanian Pesisir Selatan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber itu menyebut adanya rencana dukungan anggaran puluhan miliar rupiah dari Kementerian Pertanian untuk pengembangan Sentra IKM Gambir.
Menurut sumber tersebut, rencana pendanaan itu disebut tidak berlanjut setelah muncul persoalan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Sumber yang sama juga menyampaikan informasi mengenai dugaan persoalan pengadaan mesin pengolahan gambir yang dikabarkan mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Namun, informasi mengenai rencana pendanaan yang tidak berlanjut maupun dugaan persoalan pengadaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan dokumen pendukung. Belum tersedia keterangan yang cukup untuk memastikan hubungan sebab-akibat antara temuan pemeriksaan, rencana pendanaan lanjutan, dan informasi mengenai proses hukum.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Benyamin Arsis, S.H., M.H., menyatakan belum mengetahui persoalan tersebut karena baru ditunjuk menjalankan tugas. Ia meminta waktu untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah persoalan pengadaan mesin tersebut telah masuk ke dalam proses penanganan hukum.
Kejelasan mengenai status pengadaan, kondisi mesin, pihak pengelola, serta ada atau tidaknya proses pemeriksaan oleh aparat berwenang perlu diperoleh melalui konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait.
Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Pemerintah Daerah Diminta Membuka Data dan Menjelaskan Solusi
Untuk memperjelas persoalan tersebut, tim ASANTARA telah meminta klarifikasi tertulis kepada Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pesisir Selatan, Rafna Srimurti, S.E., M.M., pada 30 Oktober 2026.
Pertanyaan yang diajukan meliputi realisasi anggaran, kondisi mesin, status aset, pengelola sentra, penyebab tidak terlihatnya aktivitas operasional, serta rencana mengaktifkan kembali fasilitas.
Hingga berita ini disusun pada Sabtu (31/10/2026), redaksi menyatakan belum menerima jawaban.
Klarifikasi dari pemerintah daerah dibutuhkan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai perjalanan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemanfaatan fasilitas.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan langkah konkret yang akan ditempuh untuk memastikan bangunan dan mesin dapat digunakan sesuai tujuan pembangunan.
Evaluasi setidaknya perlu mencakup pemeriksaan kondisi dan kesiapan mesin, kepastian pengelola, biaya operasional, ketersediaan bahan baku, akses jalan, skema kemitraan dengan kelompok tani, serta kepastian pasar bagi produk gambir yang dihasilkan.
Tanpa perencanaan operasional yang berkelanjutan, fasilitas yang telah dibangun berisiko tidak memberikan manfaat optimal meskipun proses administrasi kegiatan telah diselesaikan.
Uang Dikembalikan, Manfaat Publik Tetap Harus Dibuktikan
Kasus Sentra IKM Gambir Bukit Taratak mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau selesainya sebuah pekerjaan administratif.
Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah fasilitas dapat berfungsi, apakah petani memperoleh akses pengolahan yang lebih baik, dan apakah nilai tambah komoditas benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka, evaluasi berbasis data, serta tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Apabila fasilitas masih dapat difungsikan, perlu disusun langkah pemulihan operasional yang realistis dan melibatkan petani sebagai mitra utama. Jika terdapat kendala teknis, kelembagaan, atau pemasaran, penyebabnya perlu diidentifikasi dan diselesaikan secara terukur.
Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana aset daerah dijaga dan dimanfaatkan setelah anggaran pembangunan dibelanjakan.
Sebab, setiap rupiah uang publik membawa tanggung jawab untuk menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan.
Jangan sampai cita-cita meningkatkan kesejahteraan petani berhenti pada bangunan dan mesin. Yang dibutuhkan masyarakat adalah fasilitas yang benar-benar bekerja, tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil pembangunan yang hadir dalam kehidupan mereka.
Tim investigasi ASANTARA menyatakan akan melanjutkan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Redaksi Sumbarkini juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan, koreksi, atau dokumen pendukung guna melengkapi pemberitaan ini.
Perkembangan lebih lanjut perlu ditunggu berdasarkan hasil verifikasi dan keterangan resmi, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (Tim Asantara)
OKEBANA .COM — Mengawal informasi, menghadirkan kepentingan publik.

