Kasus Videotron Mulai Menghangat Kembali, Pergerakan dari Sudirman ke Raden Saleh akan Diuji
PADANG (OKEBANA.COM) – Kasus pengadaan videotron Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah berbulan-bulan menjadi sorotan publik. Hingga kini videotron yang digadang-gadang sebagai simbol transpransi informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belakangan memunculkan aroma menyengat.
Berawal dari kejanggalan yang terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Terdapat sejumlah kejanggalan dalam proyek senilai lebih dari Rp10,11 miliar tersebut.
BPK menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan Layar LED videotron raksasa yang berdiri di Aula Utama Kantor Gubernur
Sumatera Barat. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun
2024, BPK terungka sejumlah ketidaksesuaian. Mulai dari perbedaan
merek videotron, terdapat perbedaan antara dokumen penawaran dengan barang yang terpasang. Bahkan penggunaan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pun ternyata
telah dicabut, hingga dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi dan
pelaporan pekerjaan makin tinggi.
Proses pengadaan yang dilaksanakan Biro Umum
Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui mekanisme mini
kompetisi di E-Katalog dengan nilai Rp10,11 miliar itu juga menyisakan tanya. Betapa tidak, yang dimenangkan adalah CV NB. Padahal perusahaan ini tercatat sebagai peserta dengan nilai penawaran tertinggi dibanding delapan peserta lainnya.
Berdasarkan data LHP penawaran yang diajukan peserta lelang adalah : PT PVI: Rp8,47 miliar, CV KS: Rp8,51 miliar, PT AGS: Rp9,10 miliar, CV LN: Rp9,43 miliar, CV GI: Rp9,80 miliar, CV SA: Rp10 miliar, CV AJ: Rp10,02 miliar, CV ZTI: Rp10,10 miliar dan CV NB: Rp10,11 miliar.
Kejanggalan kedua, CV NB ditetapkan sebagai pemenang
dengan dukungan Sertifikat TKDN Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024 milik PT EJP
untuk produk videotron merek Redsun. Namun, hasil pemeriksaan BPK
mengungkap sertifikat tersebut telah dicabut oleh Kementerian
Perindustrian karena adanya pelanggaran teknis.
Tak berhenti di
situ. Barang yang terpasang di lapangan pun bukan bermerek Redsun
sebagaimana tercantum dalam dokumen penawaran. Merek videotronnya adalah LAMPRO dan tidak memiliki sertifikat TKDN.
BPK sendiri secara tegas merekomendasikan agar PPK dan
PPTK memerintahkan penyedia melaksanakan kewajiban sesuai kontrak,
menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, serta memperkuat
pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Seluruh rekomendasi tersebut
wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterbitkan.
Dalam pemberitaan sejumlah media massa yang ikut menelisik, Kepala Biro Umum Setda Sumbar, Edi Dharma, mengaku telah menggelar dua kali rapat guna menindaklanjuti temuan BPK dengan melibatkan Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
“Saya minta PPK segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan atau penggantian apabila memang ada kesalahan sebagaimana temuan dari BPK,” ujarnya.
Namun hingga kini tak kunjung terjadi. Kini, berdasarkan informasi yang berkembang, penanganan perkara telah bergeser. dari Jalan Sudirman ke Jalan Raden Saleh. Ada harapan publik segera mengetahui kebenaran, ada apa sebenarnya dalam proses pengadaan videotron tersebut.
Mereka tentu berharap perpindahan penanganan menjadi sinyal bahwa proses penegakan hukum terus bergerak yang akan membuka tabir gelap yang ada. Namun tentu ada juga yang sedikit skeptis, mereka bertanya akankah perjalanan perkara dari Sudirman menuju Raden Saleh benar-benar ditindaklanjuti? Pasti butuh keberanian besar untuk menegakkan hukum dalam perkara ini.
Dalam perkara ini bukan sekadar sebuah layar videotron bernilai miliaran rupiah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara mengawal setiap rupiah uang rakyat. Jangan sampai setiap temuan lembaga audit negara hanya menjadi tumpukan dokumen di meja birokrasi. Sebaiknya penegak hukum menegakkan aturan yang ada.
Tim ASANTARA pun terus mendalami perkara ini dan berupaya mengawal hingga didapat kepastian hukumnya. (*)
(Sumber : LHP BPK 2024)
Foto : Istimewa
