Videotron Masih Menunggu Keterangan Resmi dari Kejati Sumbar
PADANG (OKEBANA.COM) - Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10,1 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum juga menemukan titik terang. Cukup lama publik menunggu kepastian tindak lanjutnya.
Ada harapan, ketika tersiar kabar penanganan kasus pengadaan layar LED videotron sudah mengarah ke Jalan Raden Saleh. Proyek senilai Rp10.111.999.998 dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah dan berakhir menjadi temuan BPK RI.
Pada Jumat (3/7/26), Asantara mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi
Sumatera Barat guna mendapatkan perkembangan terbaru terkait penanganan
kasus tersebut. Dalam pertemuan itu, Kepala Seksi Bidang
Intelejen Kejati, Budi Sastera, belum memberikan jawaban terkait sejauh
mana perkembangan penanganan perkara videotron.
Menurut informasi yang diterima Asantara, kewenangan penyampaian informasi kini
berada pada pejabat baru yang ditunjuk sebagai Kepala Seksi Penerangan
Hukum, yakni Lexy Fatharany. Namun, pada saat bersamaan, Lexy disebut
sedang berada di Jambi sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Dengan demikian Asantara
masih menunggu jawaban lanjutan yang akan disampaikan setelah dilakukan
koordinasi dengan pejabat yang berwenang. Artinya, hingga berita ini
diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera
Barat mengenai status maupun perkembangan penanganan perkara pengadaan
videotron tersebut.
Publik kini menanti, apakah temuan-temuan
yang telah diungkap BPK akan bermuara pada proses penegakan hukum yang
lebih terang, atau justru kembali tenggelam. Mari kita kawal terus. (Red)
